Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 02/XXXII/10 - 16 Maret 2003
   
Peristiwa

Pemerintah Didesak Bela Dwikarna

DPRD Sulawesi Selatan meminta DPR mendesak pemerintah agar memperjuangkan pembebasan Agus Dwikarna dari tahanan Filipina. DPRD menilai tuduhan kepemilikan bahan peledak, seperti tuduhan pemerintah Filipina terhadap Agus, rekayasa semata. ”Karena tidak satu pun tuduhan itu terbukti,” kata Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Lakama Wiyaka, kepada pemimpin Komisi Pertahanan-Keamanan dan Hubungan Luar Negeri DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Kamis pekan lalu.

Lakama menunjukkan kelemahan tuduhan pemerintah Filipina, yang justru melepaskan Tamsil Linrung dan Jamal Balfas, rekan Agus, yang ditangkap bersamaan di bandar udara Filipina. ”Jika mereka benar-benar bersalah, mengapa justru ada yang dilepaskan?” katanya. Ia menilai tindakan penangkapan Agus lebih bersifat politis dan ini merugikan citra provinsi serta citra Indonesia di mata dunia. Apa lagi, kata dia, Amerika Serikat telah memasukkan nama Agus Dwikarna sebagai teroris—walaupun belum ada keputusan hukum tetap. Lakama datang bersama istri Agus, Suryani, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Saat ini, katanya, Agus telah menjalani masa tahanan 13 bulan. Sementara itu, pihak keluarga masih terus berupaya memohon peninjauan kembali atas keputusan pengadilan yang menyatakannya bersalah. Lakama juga mempertanyakan keseriusan pemerintah Indonesia membela warganya di luar negeri. Ini terutama karena pemerintah membiarkan pihak keluarga Agus membiayai pengacara selama masa persidangan, yang hingga kini belum usai.

Agus Dwikarna ditangkap di Manila pada Maret tahun lalu karena dituduh memiliki bahan peledak C-4. Hakim pengadilan Filipina, Henrick Gingoyon, 12 Juli 2002, menyatakan Agus terbukti memiliki semua barang yang dituduhkan. Karena itu, ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun satu hari hingga 17 tahun empat bulan serta denda 50 ribu peso (US$ 1.000) dan harus membayar biaya persidangan.

A. Manan, Kurniawan, Budi Riza (Tempo News Room)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data