Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 02/XXXII/10 - 16 Maret 2003
   
Indikator

Drop Pasal "Kudeta"!

Setujukah Anda terhadap pasal dalam Undang-Undang TNI yang melegalkan penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan presiden?
(28 Februari - 07 Maret 2003)
Ya
19%176
Tidak
78%692
Tidak tahu
2.1%19
Total100%887


TNI kembali jadi sorotan. Dalam draf Rancangan Undang-Undang TNI yang diajukan ke DPR, terselip ”pasal kudeta”. Dalam Pasal 19 RUU TNI, disebutkan bahwa Panglima TNI berhak mengerahkan pasukan tanpa izin presiden. Kewenangan yang mahaluas ini diberikan jika status negara dalam keadaan ”darurat”.

Tak ayal, penyusupan kalimat berbahaya ini segera menuai protes. Soalnya, dalam UUD 1945 jelas-jelas disebutkan bila presiden berhalangan tetap, wakil presiden akan menggantikan posisi kepala negara dan pemerintahan. Dan bila kemudian wakil presiden juga berhalangan tetap, ”triumvirat”—Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan—yang mengambil alih pemerintahan.

Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif, yang diklik oleh 887 responden, memperlihatkan penolakan publik atas ”pasal kudeta” itu. Sebanyak 692 responden (78 persen) menolak pasal yang berasal dari petinggi TNI itu.





Jajak Pendapat Pekan Depan: Setelah TNI, Badan Intelijen Negara (BIN) kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, badan yang bertugas memasok data intelijen bagi presiden itu meminta kewenangan yang lebih luas. Sama seperti saudara tuanya, BIN juga menyusupkan pasal berbahaya dalam RUU tentang Intelijen. Dalam salah satu pasalnya, terselip kalimat ”BIN berhak menangkap dan menahan seseorang yang dicurigai sebagai anggota kelompok teroris”.

Jenderal TNI (Purn.) A.M. Hendro Priyono, Kepala BIN, mengaku memerlukan kewenangan menangkap tersangka teroris. ”Terbukti, polisi tak mampu mencegah aksi terorisme,” ujar Hendro.

Hendro boleh saja beralasan. Tapi publik tentu saja masih ingat pada lembaga Kopkamtib di Era Orde Baru, yang gemar menangkap para penggiat demokrasi. Ratusan, bahkan ribuan, orang pernah ditangkap, ditahan, dan (tentu saja) disiksa lembaga Kopkamtib untuk alasan yang tak jelas.

Untuk menjaring pendapat publik, kami mengajukan pertanyaan, ”Bolehkah BIN menangkap dan menahan orang yang dicurigai sebagai teroris?” Apa pun pendapat Anda, silakan klik www.tempointeraktif.com.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data