Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 02/XXXII/10 - 16 Maret 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Agar Pemerintah Tidak 'Default'

Capital maintenance notes perlu disepakati secepatnya, supaya konflik seputar penyelesaian BLBI bisa diakhiri, modal BI tidak merosot, dan pemerintah tidak gagal bayar.

Adakah hubungan antara Paul Volcker, mantan gubernur bank sentral Amerika Serikat, dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia alias BLBI? Jawabnya, ada. Tahun lalu Paul Volcker, yang memimpin tim panel BLBI, mengusulkan agar pemerintah menerbitkan surat berharga khusus—belakangan populer disebut capital maintenance notes (CMN)—untuk menyelesaikan sengketa penyelesaian BLBI.

Ada dua kekhususan pada karakter surat berharga itu, yakni tanpa bunga dan tanpa jatuh tempo. Implikasinya, surat berharga tersebut bukan saja tidak memberikan bunga, tapi juga tidak perlu dibayar untuk selama-lamanya. Memang namanya surat berharga, tapi secara esensial dia sama sekali tidak berharga. Ini tidak main-main karena Paul Volcker-lah yang menemukan gagasan tersebut. Manfaatnya tak lain agar pemerintah tidak lagi terbebani bunga BLBI kepada bank sentral, yang tiap tahun mencapai Rp 5 triliun.

Malangnya, gagasan Volcker dianggap nonsens oleh Ketua BPK, Satrio Budihardjo Joedono. Bagi Billy—demikian panggilan akrab Ketua BPK ini—surat berharga tanpa bunga, ya, bukan surat berharga. "Kok surat berharga tidak ada bunga dan jatuh tempo?" celetuknya, "Apanya yang berharga?" Dalam pandangan Ketua BPK ini, surat berharga yang dulu diberi nama redeemable promissory notes dan sekarang disebut capital maintenance notes (CMN) jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip akuntansi. Bukan mustahil kelak BPK akan kembali memberi penilaian negatif kepada laporan keuangan BI jika CMN diadopsi seutuhnya sesuai dengan saran Volcker.

Ketidakmampuan pemerintah bayar utang di satu sisi dan penolakan Billy Joedono di sisi lain jadi makin ruwet karena muncul soal baru: kalau CMN masuk ke neraca BI, masuknya lewat mana? Dirjen Lembaga Keuangan, Darmin Nasution, mengingatkan bahwa kucuran BLBI telah mengakibatkan modal negatif pada bank sentral. Konsekuensinya, pemerintah wajib menutup kekurangan modal itu. Caranya? "Ya, dengan memasukkan CMN ke modal negatif BI. Jadi, CMN akan masuk sebagai tambahan modal," kata Darmin.

Kata-kata "tambahan modal" kontan membuat BI meradang. BI lebih suka kalau surat berharga itu ada bunganya, walaupun sangat kecil. Masalahnya, seberapa kecil pun tetaplah memerlukan kucuran dana pemerintah. Padahal bangsa ini mesti berhemat secara superketat.

Selain itu, CMN harus menempati posisi surat utang yang digantikannya, yakni di sisi aktiva dan dicatat sebagai piutang BI kepada pemerintah. Tapi tentang hal yang satu ini pun BI keberatan. "Kok tiba-tiba modal kita mau dikutak-katik?" sergah Deputi Gubernur BI, Bun Bunan Hutapea. Pemerintah sendiri bisa menerima tuntutan agar CMN tetap merupakan piutang. Syaratnya: asalkan BI bersedia melakukan verifikasi terhadap jumlah utang pemerintah yang sebenarnya.

Ternyata BI tidak keberatan untuk verifikasi, tapi tidak mau ikut menanggung risikonya. Alasannya: mayoritas tagihan BLBI itu sudah diubah jadi kepemilikan pemerintah (cq. BPPN) di bank-bank. Bahkan sebagian sudah dijual ke pihak asing lewat divestasi. "Kalau itu semua mau diverifikasi lagi, bukannya malah langkah mundur," demikian Rusli Simanjuntak, Kepala Biro Gubernur BI, menyindir.

Sebenarnya, dari verifikasi BPK tiga tahun silam dinyatakan: dari total BLBI senilai Rp 144,5 triliun, yang eligible atau layak ditanggung pemerintah hanya Rp 6,5 triliun. Sisanya, Rp 138 triliun, adalah tanggung jawab BI. "Jelas saja Bank Indonesia tidak mau memakai hasil verifikasi kita. Nanti dia cuma dapat Rp 6,5 triliun," ujar Billy Joedono, terpingkal.

Ternyata, di balik perseteruan antara pemerintah dan BI soal BLBI itu, sudah ada kesepakatan. Menurut Darmin, sudah disepakati bahwa CMN dimasukkan ke pos modal. "Tapi tim panel lupa menulis hal itu dalam rekomendasinya," tutur Darmin. Akibatnya, CMN terbentur jalan buntu.

Dalam kekisruhan ini, peran wakil rakyat sangat diharapkan. Sayangnya, DPR keburu reses hingga 27 April 2003, padahal 1 April nanti cicilan pokok BLBI sebesar Rp 2,67 triliun jatuh tempo. Bagi BI, kalau cicilan itu tidak dibayar, pemerintah bisa dinilai gagal bayar alias default. Menurut BPK juga begitu. "Kita bawa saja pemerintah ke pengadilan pailit…," kata Billy agak sinis.

Menteri Keuangan Boediono—yang mengajukan skema CMN ke Komisi IX DPR bidang keuangan awal Februari lalu—justru mengkhawatirkan rasio modal BI yang merosot bila masalah CMN tidak segera teratasi. Agar neraca BI tidak tekor, pemerintah mengusulkan supaya penerapan CMN didasarkan pada standar akuntansi keuangan Indonesia—demi menghindari penilaian negatif BPK atas BI—sementara bank sentral juga tidak perlu membayar bunga atas rekening pemerintah di BI dan juga tidak dikenai pajak atas surplus. Itulah yang akan dibahas DPR bersama Kejaksaan Agung, BPK, dan BI. Hasilnya tentu terlambat, tapi masih lebih baik daripada tidak. Lagi pula, menurut Darwin, sampai akhir tahun ini rasio modal BI masih aman.

Febrina Siahaan


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data