|
SEJAK era reformasi dimulai, pers mengalami sebuah kebebasan. Namun kebebasan pers yang didapat saat ini sudah kelewat batas. Pers telah digunakan secara sewenang-wenang, tanpa memperhatikan etika moral yang berkembang di dalam masyarakat. Semakin banyak pers yang cenderung menampilkan kesan pornografi yang berlebihan guna menaikkan oplah. Pers juga menonjolkan provokasi, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter, ketimbang menampilkan berita-berita yang proporsional. Padahal saat ini kebebasan pers sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2003, di Denpasar, Bali, Presiden Megawati meminta agar insan pers menampilkan tanggung jawab dan profesionalisme yang dimilikinya. Predikat profesionalisme memiliki konsekuensi selalu melindungi keutuhan dan kemajuan kehidupan bangsa dan negaranya. Dengan profesionalisme pula pers dituntut mampu mengedepankan sikap saling menghargai, saling menghormati, menjaga keseimbangan, dan tidak emosional.
Berkaitan dengan pernyataan Presiden Megawati tersebut, semestinya setiap insan pers selalu menjaga citra, martabat, dan kehormatan pers nasional. Seluruh bangsa juga menuntut peran insan pers yang konstruktif untuk mengawal dan mengamankan proses serta cita-cita reformasi kehidupan nasional.
Itu sebabnya Dewan Pers perlu lebih aktif lagi menjaga kepatuhan segenap insan pers Indonesia terhadap kode etik yang telah dibuatnya sendiri. Sebab, ulah sebagian kecil pers yang kurang bertanggung jawab bisa merusak kehormatan pers nasional secara keseluruhan.
ADHE SOEMANTO
Jalan Siaga Raya 20
Pejaten Barat
Jakarta Selatan
|