Tata Niaga untuk Si Manis Setelah PTPN gagal menstabilkan harga gula, kini pemerintah berpaling ke Bulog. Ada beberapa kendala, hingga kemampuan Bulog patut dipertanyakan juga. |
Mempertemukan kepentingan konsumen dan petani tebu ternyata masih akan dicoba Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi—kali ini dengan melibatkan Badan Urusan Logistik (Bulog). Rupanya tak ada pilihan yang lebih baik, sehingga dalam realisasinya, pemerintah terpaksa beranjak dari tata niaga yang satu ke tata niaga yang lain. Kita mengetahui bahwa dalam tata niaga yang lama, Rini memberikan hak impor gula kepada sejumlah PTPN. Dari sini diharapkan, arus gula selundupan—yang menyebabkan harga gula jatuh dan merugikan petani tebu—bisa ditangkal. Paling tidak, mukjizat semacam itulah yang ditunggu-tunggu Menteri Rini.
Tapi pemerintah seharusnya bijak dan tidak terlalu berharap pada PTPN. Bahwa tata niaga itu tidak akan efektif, memang bisa diperkirakan, setidaknya karena beberapa hal. Pertama, selisih antara harga gula impor selundupan dan gula lokal terlalu besar. Kedua, PTPN tidak memiliki dana maupun pengalaman untuk membiayai impor gula, sehingga sejak September 2002—ketika tata niaga diberlakukan—praktis PTPN tidak berbuat apa-apa. Hal itu bahkan diperburuk PTPN dengan membiarkan gudang-gudang miliknya dijadikan tempat penimbunan gula impor. Ketiga, ada kelemahan institusional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, misalnya. Instansi ini tidak mencegah gula selundupan menyusup ke wilayah perbatasan, lalu dari sana didistribusikan ke Jawa dan daerah lainnya.
Menteri Rini Soewandi seharusnya cukup jeli mengantisipasi kemungkinan itu, sehingga tak perlu kecewa saat PTPN gagal dan tata niaga amburadul. Memang, kali ini bukan petani yang dirugikan, melainkan konsumen. Biasanya, harga berkisar pada Rp 3.800 sampai Rp 4.000 per kilogram, tapi kini jadi lebih mahal Rp 2.000 untuk tiap kilogram. Sungguh ironis betapa PTPN yang sedianya menstabilkan harga (Rp 3.100 di tingkat petani dan Rp 4.000 di tingkat konsumen) justru mengacaukan pasar dengan ikut menimbun gula.
Apakah lewat tata niaga baru dengan Bulog sebagai penyangga, harga gula tidak akan gonjang-ganjing? Kalau mengacu pada pengalaman Bulog yang berpuluh tahun sukses mengamankan pasok bahan pangan dan menstabilkan harga, kita tentu tidak perlu ragu. Tapi kini ada beberapa kendala dan Bulog sebaiknya tidak menutup mata. Penyelundupan, misalnya, tentu tidak mudah ditekuk. Juga untuk mengamankan distribusi, Bulog tidak sepenuhnya bisa mengandalkan aparat, karena mereka kini bergandengan tangan, baik dengan pedagang besar gula maupun pihak-pihak lain yang bermain dalam distribusi si manis. Kabarnya, aparat bahkan punya akses langsung ke para petinggi, sesuatu yang pada masa Orde Baru tidak pernah terjadi.
Dihadang berbagai kendala itu, dikhawatirkan peran Bulog sebagai penyangga tidak otomatis menjamin stabilitas harga. Selisih harga gula impor yang jauh di bawah harga gula lokal ikut mempersulit kerja Bulog. Bahwa untuk 100 ribu ton gula miliknya—yang akan dijadikan senjata untuk menstabilkan harga—Bulog juga harus mengandalkan jasa pedagang. Nah, itu pun bisa jadi kendala.
Terlepas dari soal kendala, iktikad Menteri Rini untuk melindungi petani tebu sungguh patut dipujikan. Juga kesadaran bahwa proteksi itu tidak bisa berlanjut terus-menerus—dikatakannya petani tebu perlu modernisasi dan relokasi—tentu mesti digarisbawahi. Tapi mempertemukan kepentingan konsumen dan kepentingan petani tebu melalui tata niaga Bulog adalah solusi jangka pendek yang masih harus dibuktikan efektivitasnya. Kuncinya ada pada banyak instansi, sehingga akan lebih baik kalau Departemen Perindustrian dan Perdagangan menjalin kerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai, Angkatan Laut, Polri, Departemen Pertanian, bahkan serikat petani tebu. Mungkin lewat kerja sama ini juga, Kabinet Gotong-Royong berpeluang untuk membuktikan bahwa anggotanya memang benar-benar bergotong-royong.
|