Menggaruk Punggung yang Tak Gatal Organ PBB di Timor Leste menggugat sejumlah jenderal TNI karena pelanggaran hak asasi manusia pascajajak pendapat. Tapi Xanana Gusmao tak mendukung. |
LELAKI itu menuruni tangga pesawat dengan wajah keruh. Dagunya tegak diangkat dan ia tak sedikit pun melempar senyum. Di bawah terik matahari Bandar Udara Nicolau Lobato, Dili, terasa benar bahwa Presiden Timor Leste, Kay Rala Xanana Gusmao, sedang tak riang hati. Jumat pekan lalu, di dekat tangga pesawat Merpati Nusantara Airlines yang membawanya dari Bali, ia menyalami sejumlah pejabat Timor Leste—di antaranya Perdana Menteri Mari Alkatiri, Ketua Parlemen Nasional Francisco Guterres, dan Menteri Luar Negeri Ramos Horta—dengan dingin. Sejumlah menteri, wartawan, dan petugas bandara menahan napas. "Presiden lagi marah besar," kata salah seorang juru tinta berbisik dalam bahasa Tetun.
Presiden Xanana, 57 tahun, kecewa berat. Ketika mengikuti Konferensi Negara Nonblok di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa lalu, ia mendengar berita menyengat. Serious Crime Unit (SCU), sebuah lembaga PBB yang bertugas membantu lembaga peradilan di Timor Leste, melancarkan tuntutan hukum kepada tujuh jenderal TNI dan seorang bekas pejabat sipil Indonesia. Berdasarkan penyelidikan lembaga tersebut, kedelapan orang itu dianggap bertanggung jawab terhadap kerusuhan di Timor Timur pascajajak pendapat 1999. Saat itu PBB menyelenggarakan referendum untuk menentukan apakah Timor Timur akan tetap bersama Indonesia atau berdiri sendiri.
Tapi bukan karena kesalahan para jenderal itu yang membuat Xanana meradang. Serious Crime Unit telah mengeluarkan tuntutan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah Timor Leste. "Jangan merusak hubungan baik antara Timor Leste dan Indonesia," kata Xanana geram. Selepas memberikan keterangan kepada wartawan, Xanana langsung memanggil Perdana Menteri Mari Alkatiri dan Jaksa Agung Longuinhos Monteiro. Mereka mengadakan rapat darurat di kantor kepresidenan di kawasan Kai Koli, Dili.
Apa yang disampaikan SCU memang tak main-main. Lembaga ini akan membawa kasus ini ke panel khusus PBB. Mereka secara resmi mengirim surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghadirkan delapan pesakitan itu ke pengadilan Dili. Unit itu juga menghubungi interpol untuk menangkap para tersangka jika mereka berada di luar Indonesia.
Delapan orang itu adalah Jenderal (Purn.) Wiranto (bekas Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia), Mayor Jenderal Zacky Anwar Makarim (bekas ketua tim khusus TNI di Timor Timur), Mayor Jenderal Kiki Syahnakri (bekas Panglima Komando Operasi/Penguasa Darurat Militer di Timor Timur), Mayor Jenderal Adam Damiri (bekas Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana), Kolonel Suhartono Suratman (bekas Komandan Komando Resort Militer 164 Timtim), Kolonel Mohammad Noer Muis (bekas Komandan Komando Resort Militer 164 Timor Timur), Letnan Kolonel Yayat Sudradjat (bekas Komandan Kesatuan Tugas Tribuana VIII), dan mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares.
Kesemuanya dituding bertanggung jawab terhadap perbuatan keji: membunuh, mengintimidasi, dan mengusir warga Timor Timur prokemerdekaan. Surat dakwaan mencatat terdapat lebih dari 280 pembunuhan dalam 40 insiden—10 di antaranya berupa serangan besar—yang dilakukan milisi prointegrasi di bawah pengetahuan para terdakwa. "Menurut SCU, dari keterangan para saksi dan sejumlah dokumen, para terdakwa ikut membantu, memerintah, dan mendanai aktivitas milisi prointegrasi," kata Jaksa Agung Monteiro.
Dasarnya ada. Tuntutan unit khusus itu merujuk pada kesaksian 1.500 warga Timor yang mereka wawancarai dalam tiga tahun terakhir. Sebanyak 40 orang staf badan internasional itu secara bergantian telah bekerja keras untuk menggali bukti. Saat ini tuntutan setebal 400 halaman telah dibuat dan segera dibawa ke pengadilan.
Satu insiden yang ditelusuri SCU adalah kejadian di Gereja Suai pada 6 September 1999. Gereja itu sebelum jajak pendapat telah digunakan warga Timor untuk mengungsi. Pada hari yang nahas itu, tentara dan milisi prointegrasi sekonyong-konyong tiba dan menyiramkan peluru ke kerumunan orang. Para pengungsi panik, korban berjatuhan. Sedikitnya 30 orang tewas seketika, termasuk perempuan dan anak-anak. Tiga pastor ikut jadi korban bersama mereka. Penyerangan lain terjadi pula di Gereja Liquica di Desa Cailaco, Kabupaten Bobonaro, di Dili, dan di sejumlah tempat berbeda (lihat Perwira Berlumur Darah?)
Para jenderal yang dituding tersentak. Wiranto, dua hari setelah tuntutan itu, membuat konferensi pers mendadak. "Saya tak mungkin memerintahkan pembunuhan. Anda bisa tanyakan kepada pejabat militer lain," katanya (lihat wawancara dengan Jenderal Wiranto).
Sebelumnya, pada hari Selasa, tujuh jenderal berkumpul untuk mendiskusikan yang harus dilakukan. Sehari setelah itu, Wiranto bersama "anak buahnya" dari Institute for Democracy Indonesia—lembaga swadaya masyarakat yang dibentuk bekas Panglima TNI itu—rapat bersama di kantor mereka di Jalan Teluk Betung, Jakarta. "Kami membahas isu yang merundung Wiranto. Kami menyusun semacam strategi untuk melawan opini (negatif) yang saat ini deras menerpa dia," kata Herman Ibrahim, pensiunan militer yang ikut hadir dalam pertemuan itu.
Meski disangkal para jenderal, tudingan kepada tokoh militer itu sebetulnya bukan barang baru. Materi dakwaan SCU juga tak ada yang istimewa. Saat ini secara maraton pengadilan hak asasi manusia ad hoc di Jakarta tengah mengadili sejumlah petinggi militer karena pelanggaran hak asasi manusia di Timor Leste. Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Timor Timur telah pula memeriksa mereka. Hasilnya? "Minimal Wiranto tahu (aksi bumi hangus di Timor Leste)," kata Munir, salah seorang anggota komisi itu.
Pengadilan ad hoc merupakan hasil kompromi pemerintah Indonesia dan PBB. Badan dunia itu semula menghendaki pembentukan pengadilan internasional untuk kejahatan kemanusiaan di Timor Timur (International Crime Tribunal for East Timor). Pengadilan serupa pernah dibentuk untuk mengadili bekas penguasa Yugoslavia dan Rwanda.
Persoalannya, mengapa SCU ngotot. Mereka menilai Jakarta tak serius. Nama Wiranto, misalnya, sejak awal tak diusik. Meski Komisi Nasional HAM telah merekomendasikan Wiranto diadili, di Kejaksaan Agung kasusnya tak diberkas. "Kejaksaan telah menjerumuskan pejabat tinggi negara dengan cara melindungi pejabat itu," kata Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional Universitas Indonesia, kepada Ardi Bramantyo dari TEMPO.
Menurut Hikmahanto, secara hukum bisa saja badan PBB di Timor Leste menggelar pengadilan hak asasi untuk para jenderal. Tapi problem teknis muncul: saat ini Indonesia dan Timor Leste tak diikat perjanjian ekstradisi. Selain itu—hal lain yang membuat tuntutan SCU kekurangan daya pukul—belum-belum di dalam negeri Timor Leste sendiri konflik mengemuka antara pemerintahan Xanana dan Unmiset (United Nations Mission of Support in East Timor). Badan ini dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB sejak Mei tahun lalu untuk membantu administrasi dan stabilitas politik di sana.
Meski nyatanya SCU adalah badan bentukan PBB, secara resmi lembaga ini menjadi bagian dari Kejaksaan Agung. Ketua SCU adalah Jaksa Agung Longuinhos Monteiro sendiri. Di SCU kini bekerja tiga jaksa lokal dan lima jaksa internasional. Di bawahnya ada sejumlah sukarelawan dari dalam dan luar negeri.
SCU dibentuk berdasarkan regulasi Untaet—sebuah badan PBB yang dibentuk untuk menyokong pemerintahan transisi di Timor Timur—No. 16 dan No. 26 Tahun 2001. Tugas badan ini adalah melaksanakan mandat Resolusi PBB No. 1272 Tahun 1999 untuk menginvestigasi kejahatan kemanusiaan yang pernah terjadi di Bumi Loro Sa'e.
Menurut Monteiro, dalam kasus kejahatan kemanusiaan yang lain, persoalan selalu ditangani oleh SCU. Tapi entah mengapa setelah kasus tuntutan kepada para jenderal ini diramaikan media massa, organ PBB itu seolah mau lepas tangan. "Unmiset memerintahkan untuk menghapus semua logo PBB di kantor Kejaksaan Agung. Bahkan dalam berkas dakwaan pun tidak ada lagi logo PBB seperti biasanya," kata Monteiro. Berkas tuntutan yang biasanya ditandatangani oleh Siri Frigard, Wakil Jaksa Agung asal Australia yang menangani khusus masalah kejahatan kemanusiaan, kini harus diteken langsung oleh Monteiro. "Unmiset jangan mencuci tangan dalam perkara ini," kata Jaksa Agung gusar.
Sayang, hingga akhir pekan lalu tak ada staf PBB di Timor Leste yang mau berkomentar. Siri Frigard sendiri sejak pertengahan pekan telah terbang ke Australia untuk berlibur.
Sejatinya tak ada yang salah dengan penyerahan wewenang dari PBB kepada pemerintah Timor Leste ini. PBB bagaimanapun merupakan badan sementara yang cepat atau lambat harus hengkang dari Bumi Loro Sa'e. Sumber TEMPO di kejaksaan Timor Leste menyebutkan, Monteiro sebenarnya kewalahan dengan tugas menuntut para jenderal ini. Apalagi Presiden Xanana sendiri sejak awal tak ingin masalah ini diangkat. Alasan Xanana, Timor Leste membutuhkan Indonesia untuk perbaikan ekonomi. "Yang lebih dibutuhkan keluarga korban adalah perbaikan ekonomi, bukan keadilan," kata Xanana. Ia menyebut, rencana menggugat jenderal Jakarta itu sebagai sesuatu yang belum perlu. "Jangan menggaruk punggung yang tak gatal," katanya bertamsil.
Para jenderal untuk sementara memang bisa bernapas lega dengan sikap Xanana ini. Apalagi pemerintahan Megawati juga tak ingin "menyerahkan" Wiranto dkk. ke pengadilan Dili. "Tak ada mahkamah internasional untuk pengusutan kasus pelanggaran hak asasi di Timor Timur," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda.
Sekarang tugas ada di pundak pengadilan ad hoc Indonesia. Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan petinggi militer itu bagaimanapun tetap harus diusut. Sampai kapan pun.
Arif Zulkifli, A. Manan, Darmawan Sepriyossa (Jakarta), Alexandre Assis
(Dili)
|