Sekadar Mengumbar Janji Setelah tiga pekan, belum banyak yang dilakukan pemerintah untuk menyelidiki kejanggalan kasus Bank Lippo. |
MENYINGKAP skandal Bank Lippo adalah agenda utama Teten Masduki, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), pekan-pekan terakhir ini. Dia juga konsisten mendukung Lin Che Wei, orang yang pertama kali membongkar skandal tersebut ke publik. Namun, karena Teten bukanlah Kepala Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) atau Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kerja kerasnya tak segera membuahkan hasil. Sebaliknya, orang nomor satu di Bapepam dan BPPN tampak terlalu santai menangani kasus Lippo. Jadi, hingga tiga pekan setelah skandal Bank Lippo meledak, masih sangat sedikit yang terungkap.
Mengenai laporan keuangan ganda, misalnya, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya sesudah muncul peringatan keras dari pengelola Bursa Efek Jakarta (BEJ). Padahal mestinya ada sanksi, setidaknya denda, dari Bapepam kepada Bank Lippo karena terbukti memberikan informasi yang menyesatkan publik.
Penyelidikan atas dugaan adanya manipulasi pasar terhadap saham Bank Lippo juga beringsut lamban. BEJ memang tengah memeriksa 10 broker berkaitan dengan perkara tersebut. "Data-datanya sedang kami kumpulkan," kata Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah. Pihak BEJ, kata Erry, juga sedang memeriksa Ciptadana Sekuritas, yang diduga membeli saham Bank Lippo untuk kepentingan pemilik lama. Tapi Erry tak bisa menjawab kapan penyelidikan akan selesai.
Adapun pemeriksaan Bapepam sejauh ini baru menemukan bahwa transaksi yang dilakukan para broker dikerjakan untuk membentuk harga. Namun Ketua Bapepam Herwidayatmo mengingatkan, yang melakukan perdagangan belum tentu sekuritasnya. Sekuritas lazimnya hanya melayani pemodal. Nah, kedok pemodal itu yang perlu disingkap. Tapi proses mencari pemodal, kata Herwidayatmo, akan memakan waktu lama. "Mungkin baru tuntas pertengahan bulan ini," ujarnya.
Yang agak lumayan adalah masalah aset yang diambil alih (AYDA). BPPN meminta agar dilakukan penilaian ulang atas aset tersebut. Hasilnya? Menurut dokumen yang diperoleh TEMPO, nilai AYDA cuma menyusut Rp 300 miliar, dari Rp 2,7 triliun menjadi Rp 2,4 triliun. Angka itu kabarnya diperoleh lantaran aset tersebut bukan untuk dijual. Kalau untuk dijual, nilainya merosot lagi menjadi Rp 1,4 triliun alias sama dengan hasil penilaian pertama.
Ternyata penilaian yang dilakukan Satyatama Graha Tara itu berbeda jauh dengan penilaian dua perusahaan lain, yaitu Pronilai Konsulis Indonesia dan Profalindo Nusa. Dua perusahaan yang disebut terakhir ini memberikan penilaian sangat rendah terhadap AYDA. Untuk mengklarifikasi masalah ini, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution—sebagai pengawas perusahaan penilai—kabarnya tengah memeriksa tiga perusahaan tersebut.
Bagaimana dengan rencana mengganti manajemen Bank Lippo? Ketua BPPN Syafruddin Temenggung masih mengumbar janji. "Saya akan segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk mengganti manajemen Bank Lippo," ujarnya. Tapi Syaf belum menentukan tanggalnya. Sejauh ini, ia tampaknya sudah puas hanya dengan menegur pihak manajemen Bank Lippo. Karena itu, banyak yang meragukan rencana RUPSLB tersebut. Soalnya, kata Teten, "Di masa lalu, Syaf terlalu dekat dengan manajemen yang juga pemilik lama Bank Lippo." Dan itu terbukti dalam urusan menambah modal Bank Lippo melalui penawaran saham terbatas (right issue).
Dalam sebuah risalah rapat (minute of meeting) BPPN yang beredar luas, tersurat bahwa Syaf menyetujui rencana right issue godokan Lippo tersebut. "Setidaknya itu merupakan lampu hijau dari Ketua BPPN," kata Anggito Abimanyu, komisaris yang menolak rencana itu.
Syaf dengan tegas membantah hal tersebut. Dalam jawaban tertulisnya kepada TEMPO, ia mengatakan risalah rapat bukanlah surat keputusan resmi BPPN. "Berkali-kali saya katakan tidak akan ada right issue," ujar bos BPPN ini. Deputi Ketua BPPN Bidang Restrukturisasi Perbankan, Nyoman Sender, yang hadir dalam pertemuan tersebut, ikut membela Syafruddin. "Seingat saya, Pak Syaf waktu itu menolak keinginan Lippo untuk right issue," katanya.
Pihak BPPN boleh terus menyangkal, tapi yang jelas, dalam RUPSLB akhir November lalu, BPPN setuju mengadakan penggabungan saham Bank Lippo (reverse stock split). Padahal, semua orang tahu, reverse stock split merupakan ancang-ancang menuju right issue —kendati untuk right issue mesti dilakukan RUPS lagi.
Berbagai konflik kepentingan tersebut, tak dapat tidak, menghambat gerak pemerintah untuk menyibak kasus Bank Lippo. Bila dibandingkan, kegesitan pemerintah mengungkap skandal Bank Lippo dan langkah komisaris Bank Lippo membungkam Lin Che Wei mungkin ibarat siput melawan kancil. Hasil penyelidikan pemerintah atas kasus itu masih di awang-awang. Sementara itu, Lin Che Wei dalam dua pekan mendatang mulai disidang atas tuduhan pencemaran nama baik. Ironis, bukan?
Nugroho Dewanto, Setri Yasra, Febriana Siahaan
|