|
Rahardi Ramelan
Mantan Kepala Bulog, ahli peneliti utama BPPT
MASALAH gula akhir-akhir ini mencuat kembali, jadi pembicaraan seiring dengan direncanakannya Bulog kembali ditunjuk menjadi buffer stock gula. Komoditas yang satu ini memang selalu saja menjadi gonjang-ganjing dalam kehidupan kita. Masalahnya, produksi gula nasional hanya mencukupi kurang lebih 50-60 persen kebutuhan dalam negeri yang berjumlah kurang lebih 3,1 juta ton. Sisanya harus dipenuhi dengan impor. Impor gula inilah yang jadi rebutan.
Di era Orde Baru perdagangan gula dimonopoli Bulog, pelaksanaan impor dilakukan oleh segelintir pengusaha yang ditunjuk Bulog. Harga beli Bulog dari PT Perkebunan Negara (PTPN) dan petani ditentukan oleh pemerintah. Pemerintah juga yang menetapkan harga penjualan oleh Bulog.
Memasuki era reformasi pada tahun 1998/1999 harga gula internasional cukup tinggi. Pemerintah menghapus monopoli Bulog. Pabrik gula PTPN dan petani dapat menjual gulanya secara bebas. Impor gula dibebaskan dan dapat dilaksanakan oleh importir umum. Waktu itu produsen dalam negeri merasa senang dengan kebijakan yang baru ini.
Namun harga gula internasional kemudian turun drastis, dan produsen mulai mengeluh. Pemerintah mendapat tekanan, dari mereka yang mengatasnamakan petani, untuk memproteksi industri gula. Pemerintah lalu memberlakukan bea masuk yang tinggi. Namun disparitas harga internasional dengan harga di dalam negeri yang diproteksi ternyata memicu usaha penyelundupan—yang belum dapat kita awasi dan kita hindarkan.
Dalam era reformasi, program Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) ditiadakan. Diterapkan mulai tahun 1975, program ini telah memisahkan industri gula dari penanaman tebu. Pabrik gula PTPN tidak lagi memiliki kebun tebu. Tebu dipasok oleh petani dengan bagi hasil sesuai dengan rendemen. Jumlah areal sawah yang ditanami tebu dirundingkan antara pabrik gula, petani, dan aparat daerah. Hal ini berlaku terutama di Jawa. Alhasil, petani dan pabrik gula hanya merupakan bagian dari sistem monopoli Bulog. Petani tidak bisa menikmati keuntungan kalau harga gula di pasar internasional sedang naik, tapi juga tak merugi jika harga sedang rendah.
Tebu juga bukan komoditas yang dapat diperdagangkan bebas. Rendemen tebu sangat dipengaruhi oleh waktu penebangan dan waktu penggilingan. Tebu hanya menguntungkan kalau dibeli oleh pabrik gula yang lokasinya dekat. Belum lagi hubungan antara petani dan pabrik gula berbentuk monopsoni.
Dengan ditiadakannya TRI, petani mempunyai kebebasan untuk menanam komoditas yang paling menguntungkan baginya. Jadi, kenapa ”petani” harus mengeluh? Tidak ada keharusan menanam tebu, mereka mempunyai kebebasan menanam apa saja.
Jadi masalahnya di mana? Pabrik gula di Jawa. Pabrik di kawasan ini sudah lama tidak efisien, berskala kecil dan dengan teknologi yang ketinggalan zaman. Mereka sangat bergantung pada pasokan tebu dari petani. Merekalah yang paling berkepentingan agar pemerintah terus memberikan proteksi, supaya petani masih bergairah menanam tebu, yang berarti pabrik gula mereka masih bisa beroperasi.
Lain halnya dengan pabrik gula di luar Jawa, seperti Lampung dan Gorontalo. Mereka memiliki lahannya sendiri dan pabrik yang modern, efisien, dengan kapasitas besar. Tanpa proteksi pun mereka dapat bersaing dengan harga internasional. Tapi kebijakan yang memproteksi produksi gula di Jawa juga otomatis didukung pabrik gula di luar Jawa, karena memberikan keuntungan berlipat (wind fall) bagi mereka.
Dalam jangka menengah ini Indonesia tetap membutuhkan impor gula sekurang-kurangnya 1,5 juta ton setiap tahun. Untuk mengatasi gejolak harga dan penyelundupan, pemerintah cq. Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah menetapkan PTPN dan RNI sebagai importir terdaftar. Kenyataannya, harga gula di tingkat konsumen terus meningkat. Gula di gudang-gudang cukup banyak. Jadi, masalahnya adalah distribusi. Sewaktu Bulog memonopoli gula dan terigu, distribusi dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Penyalur Gula dan Terigu (Apegti). Merekalah yang mempunyai jaringan distribusi. Dengan tidak adanya lagi monopoli Bulog, Apegti membubarkan diri. Tapi tentu perusahaan-perusahaannya masih ada.
Jadi jelas, masalahnya bukanlah impor gula. Bisnis impor gula tetap menguntungkan. Tidak sukar bagi pemerintah mencari jalan keluarnya. Cukup dengan membuka keran impor oleh swasta. Kenapa impor gula harus ditangani pemerintah seperti PTPN dan Bulog (nantinya Perum Bulog)? Bukankah ini hanya membebani keuangan pemerintah?
|