Rini M.S. Soewandi:”Ini Kejahatan Ekonomi” |
TENSI Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi sedang meninggi belakangan ini. Melonjaknya harga gula gara-gara aksi penimbunan menjadi pemicunya. Ia lalu menetapkan langkah: menggandeng Bulog untuk kembali mengimpor gula. Apa latar belakangnya, dijelaskan Menteri Rini kepada TEMPO. Berikut ini petikannya.
Kenapa Bulog tiba-tiba dibolehkan kembali mengimpor gula?
Kebutuhan gula impor yang cukup besar, kalau tidak diatur pemerintah, akan merugikan petani. Kini setiap bulan diimpor 200 ribu ton gula. Tapi, sampai 6 Januari kemarin, PTPN belum juga melakukan impor. Padahal, kalau tidak dilakukan, harga akan naik.
Di beberapa daerah, harga gula naik sampai Rp 6.000.
Iya, saya mendapat laporan dari berbagai daerah harga gula mulai merambat naik hingga di atas Rp 4.000 per kilogram. Direksi PTPN saya panggil. Saya tanya kenapa mereka tidak mengimpor. Mereka jawab akan melakukannya. Saya marah. Impor gula itu kan memang tugas mereka.
Apakah benar PTPN terlibat penimbunan?
Saya melakukan kunjungan mendadak ke gudang PTPN. Di sana saya melihat ada puluhan ribu ton gula. Pihak PTPN mengatakan, gula itu bukan milik mereka melainkan kepunyaan pedagang. Saya katakan kenapa tidak segera dilepas ke pasar. Ini kan penimbunan namanya. Ini kejahatan ekonomi.
Bagaimana dengan kasus Sabang?
Di Sabang, saya melihat ada 17 ribu ton gula, sementara jumlah penduduknya hanya ribuan. Ini tidak masuk akal. Sabang memang pelabuhan bebas, tapi semua barang yang masuk dari luar negeri tidak boleh keluar dari daerah itu kecuali atas izin pemerintah. Saya telah meminta Kapolda dan Bea Cukai Aceh agar gula itu tidak keluar dari Sabang. Dari semua kejadian itu, saya tanya apakah PTPN masih sanggup mengimpor gula. Mereka bilang kesulitan pendanaan. Kemudian saya ajak Bulog bekerja sama.
Kenapa harus dengan Bulog?
Bulog sudah berpengalaman dalam distribusi dan menjadi penyangga gula di masa lalu, serta memiliki kemampuan keuangan.
Apa kewenangan Bulog?
Instansi itu harus bertanggung jawab agar harga di tingkat petani tidak boleh turun dari Rp 3.100 per kilogram, termasuk harga di pasar yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 3.800-Rp 4.000. Karena itu, Bulog diberi tugas impor sebesar 100 ribu ton per tahun sebagai buffer stock. Tapi mereka tidak boleh melakukan distribusi sampai ke retail. Distribusi dilakukan pedagang.
Ada kecurigaan, skema baru ini untuk kepentingan PDIP dan hanya menguntungkan segelintir pengusaha.
Kalau masalah itu, saya tidak tahu. Saya ingin mengatakan, kebijakan ini semata untuk melindungi petani tebu dan menjaga agar harga gula di pasar tetap stabil. Semua harus dilakukan secara transparan.
|