Ada Gula Ada Kemelut Harga gula melambung tinggi. Persekongkolan pabrik gula dan para saudagar menjadi penyebabnya. Para pejabat saling tuding. Tiba-tiba muncul keputusan baru: Bulog, yang telah sekian lama diharamkan masuk ke wilayah ini, kembali dihalalkan mengimpor si kristal putih. Bisnis keceh uang ini akan kembali dimainkan untuk kepentingan Istana? |
MATA Rini Soewandi terbelalak dua pekan lalu. Pemandangan yang terhampar di depannya, dari gudang-gudang milik Pabrik Gula Ngadiredjo dan Meritjan di Kediri, Jawa Timur, membuatnya ternganga. Di sana ia melihat dengan mata kepalanya sendiri bertumpuk karung berisi gula dalam jumlah besar: mencapai puluhan ribu ton.
Tak lama setelah itu, keanehan lain dijumpai Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu di Sabang, kota di ujung barat Sumatera. Di sana ia mendapati tumpukan gula sebanyak 17 ribu ton di gudang pelabuhan. Padahal penduduk Sabang berjumlah ribuan orang saja. Kendati gemar minum kopi, mustahil rasanya mereka akan mampu menelan gula sebanyak itu. Menteri Rini sontak curiga, jangan-jangan gunungan gula impor itu akan diselundupkan ke daerah lain.
Darah Menteri Rini sontak mendidih. Selama ini, ia sudah sering mendengar ihwal adanya penimbunan gula. Dan temuan hasil inspeksi mendadak itu meyakinkan dia akan kebenaran kabar tersebut. Pantas saja gula langka sehingga harganya melejit tinggi tak terkendali. Dua pekan lalu, harga gula di beberapa daerah melambung hingga di atas Rp 4.300. Di Kota Medan, si kristal manis bahkan terbang ke harga Rp 6.000 sekilogramnya. ”Penimbunan gula merupakan kejahatan ekonomi,” ujar Rini geram.
Telah lama manisnya gula menjadi incaran banyak pihak. Duit yang beredar di bisnis ini sangatlah menggiurkan. Dengan kebutuhan nasional sekitar 3,2 juta ton per tahun, omzet perdagangan gula setiap tahun ditaksir mencapai Rp 13-15 triliun. Sepanjang tahun lalu, di luar 1,5 juta ton gula yang resmi diimpor, masih ada 500 ribu ton gula hasil selundupan yang beredar di Indonesia.
Itu semua menjadi momok buat Rini. September tahun lalu, ia telah menetapkan tata niaga impor gula. Dalam beleid itu, hanya perusahaan yang 75 persen bahan bakunya berasal dari petani yang boleh mengimpor gula. Itu pun mereka cuma bisa mendatangkan gula putih bila harga di tingkat petani melebihi Rp 3.100 per kilogram. Sementara itu, harga jual kembali di pasar ditetapkan antara Rp 3.800 dan Rp 4.000 sekilonya.
Ditilik dari isinya, kebijakan tersebut jelas tak hanya bertujuan mengendalikan harga kristal manis di pasar, tapi juga melindungi kepentingan petani tebu dan industri gula nasional. Jadi, ini beleid untuk menyenangkan konsumen dan produsen sekaligus. Konsumen senang karena harga gula tak naik-turun bak roller coaster. Sedangkan produsen terlindungi dari persaingan langsung dengan gula impor yang harganya lebih murah.
Sayangnya, di lapangan, ada banyak kendala yang membuat tata niaga impor gula bikinan Rini tak berjalan mulus. Salah satu contohnya, perusahaan yang boleh mengimpor—kebetulan yang memenuhi syarat cuma PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, X, dan XI serta PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)—sering mengalami kesulitan dana, sehingga impor gula kerap tersendat.
Selain itu, perusahaan-perusahaan pelat merah itu juga miskin pengalaman dalam pendistribusian barang. Maklum, selama ini, mereka memang cuma terbiasa menggiling tebu. Hal itu diakui terus terang oleh Direktur Produksi PTPN XI, Moeljadi. ”Kami memang tak berpengalaman mengimpor dan mendistribusikan gula,” ujarnya.
Kelemahan itu kontan dilihat sebagai peluang bisnis dan dimanfaatkan oleh sejumlah pemain yang telah lama malang melintang di bisnis gula dalam negeri. Penelusuran TEMPO menunjukkan terjadinya berbagai praktek impor dan distribusi gula yang bengkok.
Menurut seorang saudagar gula yang minta namanya tak disebutkan, yang terjadi selama ini para pedagang besar mendompleng izin PTPN. Yang terjadi, praktis semua proses impor dan pendanaannya dilakukan oleh para cukong gula. Ibaratnya, PTPN nyaris hanya menyediakan kop surat dan stempel. Untuk keperluan ini, PTPN mengutip fee sekitar Rp 200 sekilonya.
Cara lain dilakukan dengan memalsukan dokumen impor. Praktek ini dilakukan importir produsen yang mendatangkan gula kasar (raw sugar) untuk diolah menjadi gula putih ataupun bahan makanan dan minuman. Siasatnya, mereka mendaftarkan jumlah impornya lebih rendah dari angka sesungguhnya (under invoice). Dengan cara itu, mereka mencetak keuntungan karena tak perlu membayar bea masuk Rp 500 per kilogram untuk sebagian gula kasar.
Ada lagi trik dengan cara mengimpor gula kasar dalam jumlah besar. Sesampai gula itu di Indonesia, mereka beralasan mesin pabrik rusak sehingga sebagian gula kasar impor tersebut tak bisa diolah. Padahal kapasitas produksi pabriknya memang tak sebesar impor yang dilakukan.
Untuk menghindari kerusakan bila disimpan terlalu lama, mereka lantas mengajukan permohonan agar gula kasar itu dilegalkan. Bila perlu, mereka bersedia membayar bea masuk, sehingga selanjutnya gula tersebut bisa dijual di pasar. Praktek ini misalnya pernah dilakukan PT Lampung Bintang Semesta (LBS), yang pemiliknya dikenal dekat dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Theo Toemion. ”Saya memang pendukung LBS,” kata Theo berterus terang. Gunawan Muchlis, bos LBS, tak dapat diwawancarai.
Selain itu, masih ada jurus lain. Apa lagi kalau bukan penyelundupan. Pelakunya diidentifikasi sejumlah sumber TEMPO terdiri atas sederet distributor besar yang dulu bebas mengimpor gula. Mereka biasanya menyelundupkan ”si putih manis” ini melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di pelosok. Contohnya lewat Pelabuhan Sabang tadi. Selain Sabang, pelabuhan Dumai, Riau, dan Parepare, Sulawesi Selatan, jadi favorit. Dari sana, baru gula tersebut dikirim ke daerah lain. Pengiriman dengan cara itu menjamur lantaran telah dihapuskannya pemeriksaan bea cukai untuk pengapalan barang antarpulau.
Patgulipat lain berupa penimbunan untuk mendongkrak harga. Biasanya yang menjadi tempat penimbunan adalah gudang milik PTPN. Contohnya seperti yang tertangkap basah oleh Menteri Rini di Jawa Timur itu. Bila harga sudah naik, barulah mereka menjual gula kepada konsumen. Praktek ini ditengarai dilakukan oleh 10 juragan besar yang kini mendominasi hitam-putihnya dunia gula nasional.
Naik pitam dengan segala akal bulus itu, Menteri Rini lalu menggelar rapat di kantornya pada 5 Februari lalu. Menurut dokumen yang didapat majalah ini, rapat tersebut juga dihadiri Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para Direktur Utama PTPN dan RNI, Kepala Bulog, dan pejabat tinggi lain dari Perindustrian dan Kantor Menteri Negara BUMN.
Hasilnya sebuah keputusan kontroversial: Badan Urusan Logistik (Bulog) kembali dilibatkan dalam tata niaga impor gula. Diputuskan, Bulog dan Bukopin akan menjadi mitra yang ikut mendanai impor gula oleh PTPN dan RNI.
Cukup? Belum. Untuk kelancaran distribusi gula, rapat memutuskan Bulog bertindak sebagai penyangga (buffer stock) di lapangan dengan, ini yang menarik, bekerja sama dengan koperasi tentara dan kepolisian. ”Soalnya, Bulog memiliki kemampuan finansial dan pengalaman dalam pendistribusian,” ujar Rini.
Menurut seorang pejabat tinggi Perindustrian, koperasi militer dan polisi sengaja dilibatkan karena ”selama ini mereka itu yang banyak membekingi gula impor ilegal, jadi sengaja kita libatkan supaya gampang diawasi.”
Untuk kelancaran tugasnya, Bulog diberi hak mengimpor gula sebanyak 100 ribu ton. Ini cuma sebagian dari jatah untuk menyediakan stok 8-10 persen dari kebutuhan nasional, yang mencapai 3,2 juta ton per tahun. Cadangan Bulog ini akan dikeluarkan bila terjadi kelangkaan gula dan harganya naik. Menurut Kepala Bulog Widjanarko Puspoyo, pihaknya sudah menunjuk Cargill (perusahaan importir internasional asal Amerika Serikat) untuk mengimpor 100 ribu ton gula dengan harga US$ 236 per ton.
Sepintas, misi ini terdengar amat mulia. Tapi, di mata sementara kalangan, wewenang baru Bulog itu nyaris membuatnya kembali berfungsi seperti di zaman Orde Baru. Bedanya, Bulog kini tak 100 persen memonopoli impor gula. Muncul kecurigaan, Bulog akan disalahgunakan kembali sebagai mesin penyedot uang bagi rezim yang sedang berkuasa.
Tanda-tandanya sudah mulai terlihat. Sejumlah pemain gula membisikkan bahwa Bulog, paling tidak, bakal mendapat fee Rp 200 per kilogram dari distributor. Keuntungan itu di luar laba yang diperolehnya dari selisih harga impor dengan harga dasar ke distributor. ”Ini persis seperti praktek di zaman Soeharto,” ujar seorang pedagang besar gula yang sudah 30 tahun bergerak di bisnis ini.
Uang yang terlibat di sini lebih dari menggiurkan. Bayangkan, dari fee itu saja, dengan impor 100 ribu ton, Bulog sambil kipas-kipas sudah mengantongi Rp 20 miliar. Imbalan ini masih akan meningkat bila jatah impor Bulog bertambah sesuai dengan mandat untuk menyiagakan cadangan gula 8-10 persen dari kebutuhan nasional atau 250 ribu-300 ribu ton. Belum lagi dihitung keuntungan dari selisih harga impor dan harga dasar ke distributor.
Ini semua, kata sumber TEMPO itu lagi, tak lepas dari campur tangan kerabat dekat Presiden, baik untuk kepentingan pundi-pundi pribadi mereka maupun untuk kas buat pemenangan Pemilu 2004 kelak.
Tapi hal itu sontak dibantah. ”Saya punya prinsip tak akan mencari uang dengan berbisnis sembilan bahan pokok,” kata Taufiq Kiemas, suami Presiden Megawati. Adiknya, Nazarudin Kiemas, juga keras menyanggah saat dituding pernah membekingi seorang juragan gula. ”Saya tidak pernah mengurusi gula,” ia menegaskan.
Begitu pula Widjanarko. Menurut sang Kepala Bulog, dia telah membuat struktur harga yang transparan. Laba yang masuk ke kas Bulog cuma Rp 100 per kilogram, setelah dipotong biaya bunga, provisi bank, biaya gudang, bea masuk, dan pajak penghasilan. Mengamini Taufiq, politikus dari PDIP ini juga menyatakan telah sedari awal diwanti-wanti ”Mister Presiden” untuk tak memainkan komoditas strategis ini. Buktinya, kata Widjanarko, ia pernah menolak permohonan izin impor beras yang dilayangkan Bambang Sukmonohadi, besan Mega. ”Saya tidak mau jadi korban skandal seperti pejabat-pejabat sebelumnya,” ujarnya.
Dari Zaman ke Zaman
ERA PRESIDEN SOEHARTO
Keputusan Menperindag No. 348/MPP/Kep/7/1998
Menteri: Mohamad ”Bob” Hasan
Isi: Produksi gula pasir PTPN dan RNI hanya diperdagangkan ke Bulog untuk didistribusikan.
Importir: 800
Keputusan Menperindag No. 349/MPP/Kep/7/1998
Menteri: Mohamad ”Bob” Hasan
Isi: Harga jual/beli gula pasir antara Bulog dan PTPN /RNI, petani, serta produsen lainnya ditetapkan Menperindag.
ERA PRESIDEN B.J. HABIBIE
Keputusan Menperindag No. 505/MPP/Kep/10/1998
Menteri: Rahardi Ramelan
Isi: Perdagangan dan distribusi gula pasir produksi PTPN/RNI ditetapkan Menperindag. Produksi tebu petani dijual langsung dengan prioritas koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Importir: 1.000
Keputusan Menperindag No. 364/MPP/Kep/8/1999
Menteri: Rahardi Ramelan
Isi: Tata niaga impor. Dirjen Perdagangan Luar Negeri berwenang menunjuk importir produsen (IP), jumlah dan jenisnya ditetapkan Menperindag.
ERA PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID
Keputusan Menteri Keuangan dan Menperindag No. 135.KMK.05/2000
Menteri: Bambang Soedibjo dan Luhut Binsar Panjaitan
Isi: Menetapkan fasilitas bea masuk 0-5 persen untuk produk mengandung gula.
Keputusan Menperindag No. 717/MPP/Kep/12/1999
Menteri: Jusuf Kalla
Isi: Tata niaga impor dicabut. Pengimpor: importir umum.
Importir: 180
Keputusan Menkeu No. 568/KMK.01/1999
Menteri: Bambang Soedibjo
Isi: Menetapkan tarif bea masuk impor: 20 persen untuk gula tebu dan gula industri, 25 persen untuk gula berwarna/putih dan gula eceran di pasar.
ERA PRESIDEN MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Keputusan Menperindag No. 456/MPP/KEP/6/2002
Menteri: Rini Soewandi
Isi: Tata niaga impor gula kasar (raw sugar) untuk mengatur impor gula.
Importir: 10
Keputusan Menkeu No. 324/KMK.01/2002
Menteri: Boediono
Isi: Perubahan tarif bea masuk menjadi: Rp 550/kg untuk gula kasar dan Rp 700/kg untuk gula putih.
Keputusan Menperindag No. 643/MPP/Kep/9/2002
Menteri: Rini Soewandi
Isi: Tata niaga gula baru. Hak impor hanya pada PTPN/RNI.
Keputusan Rapat di Deperindag, 5 Februari 2003
Isi: PTPN/RI mengimpor gula bersama Bulog dalam bentuk kerja
sama operasi (KSO). Bulog bertindak sebagai buffer stock.
|