|
Setujukah Anda bila ada fungsionaris partai yang kritis dan melakukan otokritik diminta mengundurkan diri? (21 - 28 Februari 2003) | | Ya |  | | 6.7% | 323 | | Tidak |  | | 92.9% | 4.455 | | Tidak tahu |  | | 0.3% | 15 | | Total | 100% | 4.793 |
KWIK Kian Gie bikin ?ulah?. Ketua PDIP ini, Senin dua pekan lalu, mengeluarkan pernyataan bahwa korupsi terbesar justru dilakukan atau terjadi di partainya. Ia berbicara dalam konteks fenomena partai-partai politik mengumpulkan dana bagi keperluan pemilihan umum. Tak pelak lagi, pernyataan yang sesungguhnya muncul dalam pertemuan informal partai di rumahnya tapi merembes ke media massa ini segera menyulut polemik. Terutama di antara kalangan internal partai itu sendiri.
Dari kalangan internal, tak kurang dari Taufiq Kiemas, suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, berang, sampai menyatakan Kwik sedang sakit dan perlu memeriksakan kesehatannya ke dokter. Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Pramono Anung menyatakan, ?Pak Kwik kali ini overdosis.?
Kwik bukannya tanpa pendukung. Anggota PDIP seperti Meilono Suwondo, Haryanto Taslam, dan Sophan Sophiaan pada awalnya menyatakan memahami dan mendukung Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional itu, meski belakangan mereka kecewa karena Kwik bersikap mengalah dengan menyatakan tak akan bicara ceplas-ceplos lagi. Ini diucapkan Kwik seusai bertemu dengan Presiden Megawati.
Sikap Ketua Bappenas itu, selain mengecewakan pendukungnya, memunculkan opini: sikap kritis terhadap partai sendiri adalah perbuatan haram. Setidaknya begitu pendapat Laksamana Sukardi dan Jacob Nuwa Wea, dua menteri dari PDIP. Mereka menyatakan sebaiknya orang mundur jika memang tak segaris lagi dengan kebijakan partainya.
Begitukah sikap umum terhadap tokoh-tokoh kritis? Tidak. Setidaknya begitu pendapat mayoritas peserta jajak pendapat situs Tempo Interaktif pekan lalu.
Jajak Pendapat Pekan Depan:
Sebuah draf Rancangan Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) siap diajukan ke DPR untuk dibahas. Ada sebuah pasal yang mengundang kontroversi. Pasal 19 draf RUU ini mencantumkan kewenangan Panglima TNI menggunakan kekuatan militer tanpa persetujuan presiden. Lantas saja berkembang tudingan, ada upaya diam-diam dari militer untuk melegalkan, misalnya, sebuah kudeta. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan, Mayjen Sudrajad, membenarkan kemungkinan interpretasi ini.
Namun, tentu saja, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto membantahnya. Menurut dia, pasal itu lebih ditujukan pada situasi-situasi darurat, misalnya kerusuhan etnis yang meluas yang perlu penanganan cepat dari pihak aparat keamanan. Menurut dia, sebuah kude- ta tak perlu dilegalkan oleh undang-undang. ?Sekarang pun bisa kalau mau,? ujarnya.
Bagaimana pendapat Anda sendiri? Suarakan melalui jajak pendapat di situs www.tempointeraktif.com.
|
|
| |
|
|
| buatan Radja|endro |
Majalah
Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

|
|
| |
|
|
|
|