Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 01/XXXII/03 - 9 Maret 2003
   
Hukum

Tabrani Ismail:"Saya Hanya Menjadi Korban"

KELELAHAN tersirat dari wajah Tabrani Ismail saat ditemui TEMPO di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu. Mengenakan kaus polo dipadu celana panjang berwarna abu-abu tua, pagi itu ia baru saja sarapan. Lelaki 70 tahun ini ditemani salah seorang anak dan menantunya.

Kendati sudah berambut putih, dia masih tangkas membentangkan kasus Balongan yang menjeratnya. Siapa saja sebenarnya yang terlibat? Diwawancarai wartawan TEMPO Nurdin Kalim, bekas Direktur Pengolahan Pertamina ini mengungkapkan dengan lugas. Berikut petikannya.

Benarkah Anda menggelembungkan nilai proyek kilang minyak Balongan?

Saya menganggap saya sedang dizalimi. Seharusnya saya mendapat bintang jasa, ini malah dijadikan tersangka. Bayangkan, saya telah berhasil menekan nilai proyek yang ditawarkan asing yang begitu tinggi dalam negosiasi proyek pembangunan kilang minyak Exor I Balongan.

Siapa yang menzalimi Anda?

Saya tidak tahu persis. Tanyakan langsung ke penyidik. Tapi, saya beranggapan, mungkin ini masalah politis. Si penyidik mendapat tekanan dari atasannya. Nah, siapa atasannya yang menekan, saya tidak tahu. Tanyakan saja ke mereka.

Sejauh mana mark-up dalam proyek itu?

Mark-up dari mana? Dasar tuntutan tim penyidik itu ngawur, tidak berdasar. Saya tetap berkeyakinan bahwa saya tidak bersalah. Saya hanya sebagai korban. Saya sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang benar, dan saya hanya menjalankan perintah atasan.

Maksud Anda?

Dalam proyek itu, saya hanya menjadi wakil tim negosiasi dengan pihak asing. Di atas saya masih ada Dirut Pertamina, Menteri Pertambangan dan Energi, dan presiden waktu itu, Soeharto, sebagai kepala pemerintahan. Nah, dalam negosiasi itu saya tak punya otoritas untuk memutuskan. Sebagai Direktur Pengelolaan Pertamina, saya hanya boleh memutuskan bila nilainya hanya Rp 1,3 miliar. Jadi rupiah, bukan dolar. Karena itu, semua hasil negosiasi saya laporkan kepada atasan. Dengan kata lain, atasanlah yang memiliki otoritas mengambil keputusan.

Jadi, seharusnya atasan Anda yang diajukan sebagai tersangka?

Kalau melihat prosedur negosiasi proyek itu, seharusnya Dirut Pertamina, Menteri Pertambangan dan Energi saat itu, dan bekas presiden Soeharto yang memberikan memo (katebelece) ikut terlibat. Nah, seharusnya Ginandjar sebagai Menteri Pertambangan saat itu juga ikut terlibat dalam kasus ini.

Mengapa Anda sendiri yang dijadikan tersangka?

Kabarnya ada permainan kekuasaan. Makanya, saya beranggapan kasus ini mempunyai nuansa politik. Lagi pula, saya ini siapa? Saya orang yang tidak mempunyai kekuatan, tidak punya uang, tidak memiliki akses politis, dan tidak punya kekuasaan. Saya hanya akan berdoa, semoga yang menzalimi saya dibuka hati nuraninya bahwa perbuatannya itu sangat keji.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data