Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 01/XXXII/03 - 9 Maret 2003
   
Hukum

Nyanyian Sendu Seorang Tersangka

Tabrani Ismail, bekas Direktur Pengolahan Pertamina, menjadi tersangka kasus penggelembungan proyek Balongan. Tapi Ginandjar Kartasasmita masih melenggang.

SEHARUSNYA Tabrani Ismail, 70 tahun, menikmati usia senjanya dengan tenang bersama istri dan anak-anaknya di rumah. Tapi jabatannya di masa lalu menyeretnya ke pojok yang gelap. Bekas Direktur Pengolahan Pertamina ini sekarang menghuni salah satu sel di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Sejak dua pekan lalu, lelaki berdarah Palembang itu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dia disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan nilai proyek kilang pemurnian minyak export oriented (Exor) I Balongan di kawasan pantai utara Indramayu, Jawa Barat. Semestinya, proyek ini cuma menghabiskan duit sekitar US$ 1,623 miliar, tapi menggelembung hingga US$ 1,823 miliar. Jadi, terjadi mark-up sekitar US$ 200 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun (dengan kurs sekarang). Tuduhan ini, membuat Tabrani mengalunkan "nyanyian" bernada sendu. "Saya merasa dizalimi," ujar sang tersangka ketika dijenguk TEMPO pekan lalu.

Selain ditahan, saham milik Tabrani di Haga Bank juga disita. Demikian pula dengan aset-aset lain seperti rumah dan tanah, sebuah pom bensin di Jakarta, vila cukup mewah di Mega Indah, Bogor, dan rumah di bilangan Sentul, Bogor. Diperkirakan, nilai aset yang disita dari ayah lima anak dari dua istri itu mencapai Rp 4 miliar.

Tabrani pantas meradang karena selayaknya bukan hanya dia yang dijerat. Soalnya, kasus proyek Balongan diduga juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi, bahkan mantan presiden Soeharto. Proyek ini mulai dibicarakan sejak 1987, saat kontraktor Inggris, Foster Wheeler, menyodorkan tawaran pembangunan kilang minyak dengan harga selangit, US$ 3,5 miliar. Pertamina langsung menolak. Sebab, nilai proyek diperkirakan tak lebih dari US$ 1,7 miliar?belum termasuk bunga selama masa pembangunan (interest during construction).

Tawar-menawar pun berlangsung alot dan cukup lama, sekitar dua tahun lebih. Karena tak juga dicapai kesepakatan, ujungnya Foster Wheeler mendekati kekuasaan. Ini tampak pula dari proses negosiasi selanjutnya yang penuh keganjilan. Tiba-tiba, sebagai Direktur Pengolahan Pertamina, Tabrani mendapatkan tawaran harga mati dari Foster sebesar US$ 1,859 miliar lewat surat tertanggal 26 Juli 1989. Surat ini hanya ditujukan pada dirinya, tanpa tembusan ke siapa pun.

Belakangan diketahui, surat serupa juga dikirim ke Presiden Soeharto. Buktinya? Terungkap kemudian, Soeharto mengeluarkan memo alias katebelece di bawah surat itu yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi saat itu, Ginandjar Kartasasmita. Coretan tangan itu berbunyi, "Sdr. Menteri Pertambangan dan Energi untuk tidak kehilangan waktu agar segera ada keputusan. Keppres mengenai perubahan kerja sama Pertamina dan Asing mengenai pengolahan telah ada."

Dua pekan berselang (persisnya 4 Agustus 1989), Presiden Soeharto memang mengeluarkan Keppres No. 42 Tahun 1989 tentang Kerja Sama Pertamina dengan Badan Usaha Swasta dalam Usaha Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi. Dengan keppres ini, dimungkinkan Pertamina bekerja sama dengan perusahaan asing yang sebelumnya dilarang oleh undang-undang.

Tak lama setelah mendapat memo dari Presiden, Ginandjar memanggil pihak Pertamina. Ia mempertanyakan soal lambannya perkembangan proyek Exor I. Akhirnya, Pertamina membuat laporan yang hanya ditujukan ke Menteri Pertambangan. Isinya? Perusahaan milik negara ini masih menganggap tawaran FW terlalu tinggi. Pertamina justru menawarkan agar dilakukan pembagian kerja antara FW dan Pertamina.

Tawaran Pertamina itu ditolak staf ahli Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Profesor Kho, pada awal Agustus 1989. Karena Pertamina masih juga bertahan, akhirnya pada 10 Agustus 1989 Ginandjar membuat surat perintah kepada Pertamina. Isinya antara lain: "Untuk langkah selanjutnya agar mengikuti petunjuk." Proyek Exor I pun kemudian bergulir dengan biaya senilai US$ 1,823 miliar.

Nah, harga itu belakangan dinilai masih kelewat besar. Menurut Ketua Tim Jaksa Penyidik, Budiman Raharjo, terjadi penggelembungan. Sebab, tim negosiasi Pertamina yang dipimpin Tabrani semula menaksir proyek Exor I tak lebih dari US$ 1,623 miliar. Dari pemeriksaan di lapangan pun mencuat kesan proyek tersebut terlalu mahal.

Hanya, John Waliry, pengacara Tabrani Ismail, membantah. "Nilai US$ 1,823 miliar itu merupakan angka yang telah disodorkan konsorsium, dan disepakati kedua belah pihak," ujarnya. Lagi pula, dana proyek tersebut berasal sepenuhnya dari konsorsium. Tak ada dana APBN. Pertamina tak keluar duit satu sen pun. Pengembalian biaya investasi diperoleh dari keuntungan penjualan produk kilang. "Jadi, bagaimana bisa terjadi mark-up nilai proyek itu," katanya.

Di mata sang pengacara, Tabrani hanya menjadi korban. Soalnya, sebagai ketua tim negosiasi, dia cuma menjalankan perintah atasan, Direktur Utama Pertamina dan Menteri Pertambangan. Karena itu, seharusnya atasan Tabrani juga ikut bertanggung jawab.

Dengan ditahannya Tabrani, Ginandjar Kartasasmita memang terancam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Antasari Azhar, menyatakan, kalau memang surat Ginandjar bisa dijadikan bukti kuat, bukan tidak mungkin ia juga akan dijadikan tersangka. Jadi, "Tak benar kejaksaan melupakan Ginandjar," ujar Antasari.

Menghadapi ancaman itu, pihak Ginandjar Kartasasmita memilih diam. Pengacaranya, J. Kamaru, menolak memberikan keterangan atau bantahan. "Karena kasus ini sedang ditangani kejaksaan, untuk memberikan keleluasaan, kami tidak bisa berkomentar," katanya.

Langkah selanjutnya dari kejaksaan memang ditunggu. Apalagi Tabrani sudah mulai bernyanyi.

Nurdin Kalim, Arif A. Kuswardono


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Mozaik Kisah Perjalanan Gaghana - 07 Sep 2008 | 14:46 WIB
Jazz, Enak dan Nyaman buat Ngebut - 07 Sep 2008 | 14:37 WIB
'Selamatkan Dunia, Kurangi Makan Daging'   - 07 Sep 2008 | 14:33 WIB
Berlabuh di Kahyangan, Mencicipi Wisata Sumbawa - 07 Sep 2008 | 14:18 WIB
Wayne Rooney Kecanduan PlayStation - 07 Sep 2008 | 14:05 WIB
Setio Rahardjo Meninggal Dunia - 07 Sep 2008 | 14:01 WIB
Menu Istimewa Eros Djarot - 07 Sep 2008 | 13:45 WIB
Jangan Gula Sembarang Gula - 07 Sep 2008 | 13:34 WIB
Tiga Pekerja Indonesia Disiksa di Irak - 07 Sep 2008 | 13:18 WIB
Si Centil Amanda Seyfried - 07 Sep 2008 | 13:16 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data