Pola Bagi Hasil Migas yang Baru |
PEMERINTAH memberikan insentif baru kepada investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor minyak dan gas bumi (migas). Insentif yang diberikan berbeda dengan sebelumnya. Dulu, pola bagi hasil minyak adalah 85:15 persen, sedangkan pola bagi hasil gas 70:30. Kini, pemerintah menawarkan pola bagi hasil untuk minyak 80:20 dan 75:25 persen. Sedangkan untuk gas, pemerintah menawarkan tiga alternatif: 55:45, 60:40, dan 65:35 persen.
Direktur Jenderal Migas, Iin Arifin Takhyan, menjelaskan bahwa pola bagi hasil baru tersebut adalah insentif untuk kontraktor. ”Pola yang lama sudah tidak menarik lagi,” ujarnya. Iin menjelaskan, pola baru tersebut akan diterapkan kepada kontraktor yang berminat menanamkan modalnya pada 11 blok baru. Seperti diketahui, pada 1 Februari lalu, pemerintah menawarkan 11 blok baru kepada investor minyak dan gas untuk dieksplorasi dan dieksploitasi.
Adapun kesebelas blok baru tersebut adalah Merangin I dan II di Sumatera; Rembang, Bulu, Madura Selatan, Madura Timur Laut I dan II, dan Kangean Timur di Jawa; Bali Utara I dan II, dan Tarakan di Kalimantan Timur.
Iin juga mengatakan, selama lima tahun terakhir, investasi di sektor migas sama sekali tidak menunjukkan pertumbuhan. Setelah dikaji lebih dalam, pemerintah lalu memutuskan untuk memberikan insentif melalui pola bagi hasil yang menarik. ”Pemerintah berharap sekali ada investor yang tertarik,” ujarnya tanpa menyebutkan bahwa masalah keamanan yang begitu rawan telah menyebabkan Indonesia sangat tidak menarik bagi investasi di bidang apa pun, terutama pertambangan.
|