|
Belum tuntas penyelesaian masalah divestasi 51 persen sahamnya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali tersandung persoalan baru. KPC didesak oleh Bupati Kutai Timur, Awang Faroek Ishak, supaya menghentikan kegiatan penambangan batu bara di kawasan Melawan. Alasan Bupati Awang, KPC hingga saat ini belum merevisi analisis dampak lingkungan (amdal) lokasi penambangan tersebut. ”Kami hanya minta KPC menghentikan eksploitasi di kawasan Melawan untuk sementara,” ujar Awang kepada Rusman dari Tempo News Room.
Kejengkelan Awang tampaknya sudah memuncak. Seperti diungkapkannya, Pemda Kutai Timur sudah cukup lama mengingatkan KPC agar segera merevisi rencana pengelolaan lingkungan (RPL) dan rencana kerja lingkungan (RKL). Namun pihak KPC tidak pernah menghiraukannya dan kegiatan eksploitasi batu bara terus saja dilakukan. ”Ini sudah jelas, KPC sangat melecehkan pemerintah Kutai Timur,” tuturnya. Awang menduga, sikap KPC yang bersikeras melakukan penambangan di kawasan Melawan, tanpa merevisi amdal, semata-mata dalam upaya KPC untuk mengejar target perolehan produksi yang diperkirakan mencapai 22,5-24 juta ton per tahun. Menghadapi sikap kepala batu seperti itu, Pemda Kutai Timur akan menurunkan tim Dinas Lingkungan Hidup, khusus mengecek kegiatan tambang KPC di Melawan.
Ketika dimintai tanggapannya, Manajer Humas KPC, Nunik Maulana, terkesan tidak bersedia memberi komentar. ”Saya baru pulang dari Kalimantan Timur, nanti hubungi satu jam lagi.” Ketika dihubungi lagi, telepon genggamnya sudah tidak aktif.
|