Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 01/XXXII/03 - 9 Maret 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Ketika Ferdinand Menggugat Grosbeak

Kinerja Jakarta International Container Terminal dinilai buruk sehingga pihak Menteri Negara BUMN berencana membeli kembali sahamnya dari Grosbeak.

Ferdinand Nainggolan meradang. Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Logistik dan Pariwisata ini dengan lantang menyuarakan kekesalannya. Ia menilai, kinerja Jakarta International Container Terminal (JICT) tetap saja buruk, kendati mayoritas sahamnya sudah dijual kepada perusahaan asal Hong Kong, Grosbeak. Janji-janji yang disampaikan salah satu perusahaan pengelola pelabuhan terbesar di dunia itu saat mengajukan penawaran kepada pemerintah Indonesia banyak yang tidak ditepati. Karena itulah, kata Ferdinand, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membeli kembali (buy back) saham milik Grosbeak di JICT.

Menurut Ferdinand, pemerintah mempertanyakan tiga soal kepada Grosbeak. Dalam pembelian 51 persen saham JICT dari tangan PT Pelindo II pada 1999 silam, Grosbeak berjanji akan memberikan pembayaran non-tunai (inkind injection) sebesar US$ 28 juta dalam bentuk investasi perangkat lunak untuk pengoperasian terminal peti kemas dan persiapan awal pengoperasian perusahaan patungan itu. Pembayaran tersebut di luar pembayaran tunai sebesar US$ 215 juta. Janji itulah juga yang membuat Grosbeak berhasil mengalahkan pesaingnya seperti PSA (Singapura). "Grosbeak belum membangun fasilitas yang mestinya dibangun dua tahun lalu," kata Ferdinand kepada sejumlah wartawan seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Perhubungan dan Telekomunikasi DPR, Senin pekan lalu.

Selain itu, berdasarkan laporan sejumlah perusahaan pelayaran seperti APL Indonesia, Maersk Sealand, P&O Nedlloyd, CMA-CGM & ANL, TSK Line, dan Ever Green, kinerja bongkar-muat JITC tetap buruk meskipun sudah dikelola anak perusahaan Hutchison Whampoa. Salah satu ukurannya adalah kecepatan bongkar-muat yang masih memerlukan waktu dua hari (2 x 24 jam) dan juga kecepatan bongkar-muat yang tak beranjak dari angka 15,5 boks per jam. "Pelayanan masih buruk, kok tarifnya lebih mahal," kata Ferdinand, yang juga bekas Direktur Utama Pelindo III ini.

Ferdinand juga mempersoalkan rangkap jabatan Direktur Utama JICT, Wibowo S. Wirjawan, yang pada saat yang sama menjadi Direktur Utama PT Terminal Peti Kemas Koja. Sebagian besar saham Koja dimiliki PT Ocean Terminal Peti Kemas Koja, anak perusahaan Hutchison. Perangkapan jabatan ini melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Kantor Menteri Negara BUMN sudah menerima surat peringatan dari Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 19 Februari lalu. Komisi itu menemukan adanya surat dari JICT dan Koja kepada salah satu pengguna jasa agar mengikat kontrak dengan JICT dan/atau Koja untuk jasa peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. "Perangkapan ini juga memungkinkan terjadinya informasi orang dalam (insider information)," kata Ferdinand.

Berbagai masalah itulah yang membuat Ferdinand meminta Sekretariat Negara segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pedoman teknis pemanfaatan saham merah-putih yang memiliki hak veto. Peraturan itulah yang akan dipakai untuk menganulir hasil privatisasi yang dilaksanakan pada tahun 1999 lalu, yang memberikan 51 persen saham kepada Grosbeak. Ferdinand bahkan sudah berancang-ancang untuk menyiasati berbagai cara demi upaya membeli kembali saham pemerintah tersebut. Menurut dia, salah satu cara adalah meminjam ke investor asing. Tapi, dengan pendapatan JICT sekitar US$ 130 juta-200 juta, katanya, pemerintah juga punya dana untuk melakukan buy back.

Tapi, benarkah kinerja terminal peti kemas Jakarta seburuk itu? Menurut Eddy Gufrianto, Manajer Operasi PT Evergreen, pelayanan bongkar-muat memang masih 2 x 24 jam. Berarti masih kalah dibanding Singapura atau Port Klang dan Tanjung Pelepas (Malaysia). Anehnya, dengan pelayanan yang belum sebagus pesaingnya, tarif bongkar-muat JICT jauh lebih mahal. Untuk kontainer berukuran 20 kaki (feet), perusahaan pelayaran mesti membayar US$ 93 per kaki, dan untuk yang 40 kaki mesti mengeluarkan US$ 139 per kaki. "Ini tarif termahal di Asia Tenggara," kata Eddy. Bahkan dibandingkan dengan Surabaya pun JICT masih lebih mahal. Among Darmanto, Leader on Marine & Container Yard PT APL Indonesia, juga sependapat dengan Eddy. "Logikanya, kalau tarifnya mahal, pelayanannya kan cepat. Ini sebaliknya," kata Among.

Wibowo kontan membantah pernyataan Ferdinand. Menurut dia, banyak kemajuan yang dicapai JICT. Kecepatan bongkar-muat di terminalnya juga bukan 15,5 boks per jam lagi, melainkan sudah mencapai 20,5 boks. Akhir tahun ini, JICT menargetkan peningkatan kecepatan menjadi 24 boks per jam. "Kalau ada keluhan, ya, biasa lah, namanya juga perusahaan jasa layanan," katanya. Tapi, term and condition dalam perjanjian jual-beli antara Pelindo II dan Grosbeak menyebutkan bahwa setelah masa persiapan selesai pada 31 Desember 2000, JICT harus mencapai kinerja minimum 25 boks per jam pada dua tahun pertama dan 27 boks pada tahun-tahun berikutnya. Melihat kinerja yang sekarang, tampaknya memang masih jauh dari persyaratan tersebut.

Soal injeksi non-tunai, Wibowo juga membantah pernyataan Ferdinand. Menurut Wibowo, perusahaannya telah menginvestasikan US$ 107 juta untuk membangun teknologi informasi dengan mencontoh pelabuhan Hong Kong. "Angkanya memang masih diperdebatkan karena belum ada audit," katanya. Namun dia mengakui bahwa investasi ini memang terlambat. Seharusnya, dalam jangka waktu sembilan bulan, JICT sudah membangun jaringan komputer ini. Tapi, karena ada sejumlah karyawan Pelindo II yang mogok dan menolak penjualan tersebut, investasinya jadi terlambat. Ketika itu, kata Wibowo, komputer-komputer yang sudah dibeli pun dirusak.

Wibowo juga menolak tudingan bahwa perangkapan jabatan itu melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Dia menegaskan, dua jabatan itu diduduki karena dipilih oleh pemegang saham yang kebetulan sama-sama Pelindo dan Hutchison. "Kalau mau dipersoalkan ya sejak 1999 dulu. Mengapa baru sekarang dipertanyakan?" katanya. Tapi, kemungkinan terjadinya benturan kepentingan memang tak terelakkan karena kapasitas dua perusahaan pengelola terminal peti kemas ini mencapai hampir 50 persen dari total pelabuhan yang ada di Indonesia.

Jadi, cukupkah alasan bagi Ferdinand untuk membatalkan privatisasi yang dilakukan pada zaman Tanri Abeng menjabat Menteri Negara BUMN? Menurut ekonom Martin Panggabean, bisa saja perjanjian jual-beli itu dibatalkan. Cuma, pembatalan itu baru bisa dilakukan jika soal-soal tersebut diatur dalam perjanjian jual-belinya. Kalau memang ada, kata Martin, ya bisa dibatalkan. Ini bisa menjadi pelajaran bagi investor lain agar tidak main-main. Tapi, sebaliknya, bagaimana jika tidak diatur dan pemerintah tetap ngotot membatalkan privatisasi ini? "Iklim investasi di Indonesia bakal makin parah dan kita bakal kian babak-belur," kata Martin.

Anggota Komisi Perhubungan dan Telekomunikasi, Rosyid Hidayat, menambahkan bahwa pemerintah sebaiknya mengkaji betul persoalan ini. Menurut anggota parlemen dari Fraksi Reformasi ini, kinerja JICT tidaklah terlalu jelek. Sementara pada 1999 pendapatan JICT masih US$ 77,6 juta, pada tahun lalu sudah mencapai US$ 119 juta atau naik sekitar 18 persen per tahun. "Saya ingin pemerintah fair," katanya. Kalau memang ada peningkatan, ya, harus dibilang ada kenaikan. Lagi pula, kalau kinerjanya merosot, pemerintah toh bisa memperingatkan setiap waktu, tak perlu menunggu hampir empat tahun. Rosyid menegaskan, pemerintah harus punya alasan yang sangat kuat sebelum membatalkan perjanjian tersebut.

Agaknya, tak mudah bagi Ferdinand untuk merealisasi ancamannya. Paling tidak, pemerintah juga tak akan begitu saja menerima keberatan yang diajukan Ferdinand. Dampak pembatalan ini bisa luar biasa. Citra Indonesia makin coreng-moreng setelah ada kasus ribut-ribut penjualan aset perkebunan eks Salim kepada Guthrie (Malaysia) dan penjualan Indosat kepada ST Telemedia (Singapura) belum lama ini. Boleh jadi, inilah yang menyebabkan mengapa Ferdinand, setelah maju dua langkah, belakangan mundur selangkah. Dan dia mengoreksi pernyataannya. "Kita akan meminta pertanggungjawaban Grosbeak," ujarnya, melunak.

Taufiqurohman, Setri Yasra, Febrina Siahaan


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data