Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 52/XXXI/24 Februari - 02 Maret 2003
   
Peristiwa

Elza Syarief Menunggu Sidang

BERKAS Elza Syarief, tersangka pemberi keterangan palsu dan penyuapan, telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi DKI, pekan silam. Bersama polisi, pengacara kasus Tommy Soeharto itu ikut dalam proses penyerahan berkas. Sidangnya sendiri akan digelar pekan depan. "Paling lambat satu minggu dari sekarang," kata jaksa penuntut umum, Andi Walinga.

Tapi mengapa Elza tak langsung ditahan? Andi, yang juga salah satu jaksa penuntut kasus ini, cuma mengemukakan alasan subyektif dan positif. Padahal tersangka dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP tentang menyuruh orang memberikan keterangan palsu di pengadilan. Lalu, jeratan dengan UU No. 11/1980 bisa pula membuatnya terkena hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selaku pembela Tommy Soeharto dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, ia meminta Tatang dan Rahmat, satpam di Apartemen Cemara yang menjadi salah satu tempat persembunyian Tommy, agar tidak mengakui tanda tangan mereka pada berkas pemeriksaan. Untuk itu, keduanya diberi imbalan Rp 1 juta.

Elza berkukuh tak melakukan pelanggaran hukum. "Itu kan pengakuan mereka," katanya. Ia menganggap tuduhan atas dirinya tidak berbukti, sementara bukti pihaknya kuat. Ketika ditanyakan bukti itu apa, Elza langsung masuk ke mobilnya.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data