Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 52/XXXI/24 Februari - 02 Maret 2003
   
Peristiwa

Aturan Kampanye Pejabat Publik

Kampanye pejabat publik dalam Pemilu 2004 perlu diatur dalam peraturan pemerintah. Pengaturan mencakup jenis fasilitas negara yang terlarang bagi mereka untuk digunakan saat berkampanye. "Soal menteri berkampanye, perlu dirinci berapa lama cuti dan cara berkampanye," kata Chozin Chumaidy, mantan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, di Gedung MPR/DPR, pekan lalu.

Pasal 25 UU Pemilu, yang baru disahkan DPR, mengatur ketentuan pejabat publik tidak boleh berkampanye. Tetapi pejabat publik yang bersifat politis (presiden, wakil presiden, menteri) mendapat kesempatan berkampanye. Ketentuan ini membuat sebagian kalangan masyarakat merasa khawatir para pejabat ini akan memanfaatkan fasilitas negara selama berkampanye untuk partainya.

Chozin menilai, untuk para pejabat publik yang bersifat politik ini perlu ada pengaturan jadwal kampanye, agar tak mengganggu jalan pemerintahan. Misalnya, kampanye presiden dan wakil presiden tidak bersamaan. Soal sanksi diatur pada Pasal 76 UU Pemilu. Penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik akan terkena sanksi pelarangan kampanye bagi partai yang bersangkutan selama masa kampanye yang berlangsung tujuh pekan itu.

Pada Pemilu 1999, masyarakat banyak mengeluhkan ulah para pejabat negara yang menggunakan fasilitas negara selama berkampanye. Penggunaan fasilitas itu berupa pemakaian mobil dan rumah dinas hingga membeli tiket pesawat terbang dengan uang negara.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data