Aturan Kampanye Pejabat Publik |
Kampanye pejabat publik dalam Pemilu 2004 perlu diatur dalam peraturan pemerintah. Pengaturan mencakup jenis fasilitas negara yang terlarang bagi mereka untuk digunakan saat berkampanye. "Soal menteri berkampanye, perlu dirinci berapa lama cuti dan cara berkampanye," kata Chozin Chumaidy, mantan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, di Gedung MPR/DPR, pekan lalu.
Pasal 25 UU Pemilu, yang baru disahkan DPR, mengatur ketentuan pejabat publik tidak boleh berkampanye. Tetapi pejabat publik yang bersifat politis (presiden, wakil presiden, menteri) mendapat kesempatan berkampanye. Ketentuan ini membuat sebagian kalangan masyarakat merasa khawatir para pejabat ini akan memanfaatkan fasilitas negara selama berkampanye untuk partainya.
Chozin menilai, untuk para pejabat publik yang bersifat politik ini perlu ada pengaturan jadwal kampanye, agar tak mengganggu jalan pemerintahan. Misalnya, kampanye presiden dan wakil presiden tidak bersamaan. Soal sanksi diatur pada Pasal 76 UU Pemilu. Penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik akan terkena sanksi pelarangan kampanye bagi partai yang bersangkutan selama masa kampanye yang berlangsung tujuh pekan itu.
Pada Pemilu 1999, masyarakat banyak mengeluhkan ulah para pejabat negara yang menggunakan fasilitas negara selama berkampanye. Penggunaan fasilitas itu berupa pemakaian mobil dan rumah dinas hingga membeli tiket pesawat terbang dengan uang negara.
|