Setelah Serbuan di Tanjung Puting Operasi polisi di Tanjung Puting tak berhasil menangkap cukong penebangan kayu liar. Perlu upaya hukum yang lebih tegas. |
OPERASI rahasia itu disiapkan sungguh-sungguh. Dikomandani oleh seorang polisi berbintang satu dari Markas Besar Polisi? biasanya operasi sejenis cukup dilakukan oleh seorang komisaris besar?operasi bernama Wanalaga I itu dibantu oleh empat perwira setingkat komisaris polisi, hampir seratusan anggota Brimob, dan pasukan tentara dari Palangkaraya. Dua helikopter dan tiga kapal patroli cepat melengkapi operasi itu.
Target operasi: menangkap para pencuri kayu beserta cukongnya yang selama ini membongkar Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah. Waktunya panjang?umumnya operasi lain hanya berlangsung beberapa hari?29 Januari hingga 13 Februari.
Nyatanya, operasi bocor seminggu sebelum berjalan. Tak ada seorang pencuri kayu pun di Tanjung Puting. Yang ada hanyalah bentangan rel-rel kayu sepanjang 27 kilometer yang dipakai para penjarah untuk mengangkut kayu curian. Dan hanya itulah yang bisa dibongkar aparat. Ini operasi yang kesekian kalinya di sana, tapi selalu gagal menangkap pentolan pencurinya.
Taman Nasional Tanjung Puting memang layak dijaga ketat. Dengan luas 330 ribu hektare, kawasan itu adalah aset yang menggiurkan dengan pelbagai sumber daya hayati, mulai dari kayu meranti dan nyatuh hingga orang utan, satwa endemik Pulau Kalimantan. Wilayah ini terlarang dimasuki tanpa izin, apalagi ditebang kayunya. Faktanya? Taman itu kini pitak-pitak dijarah pencuri kayu. Dari sekitar 154 ribu hektare luas areal taman yang masuk Kabupaten Kotawaringin Barat, tinggal 40 persen yang bagus, kata Wakil Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Basuniansyah. Upaya pencegahan sudah dilakukan, tapi tak mempan. Hal ini menyebabkan kelompok negara donor untuk Indonesia (CGI) berkali-kali memperingatkan Indonesia agar lebih serius menyetop penjarahan itu.
Bocornya operasi penangkapan yang terakhir membuat geram para anggota operasi. Seorang anggota, sebut saja namanya Jaka Sembung, menceritakan kepada TEMPO bagaimana kecelenya mereka ketika menemukan keheningan di tengah hutan itu. Yang ada hanya kayu gelondongan. Tak ada malingnya, apalagi cukongnya. Padahal target operasi itu ingin menangkap para cukong dan kalau bisa menyeret seorang raja kayu setempat yang sering disebut-sebut sebagai dalang kerusakan habitat orang utan itu. "Kami mengincar Raja," ucapnya. Julukan raja yang dimaksud adalah Abdul Rasyid, 44 tahun, pemilik kelompok usaha PT Tanjung Lingga di Kota Pangkalanbun.
Kemasyhuran Abdul Rasyid?anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Partai Golkar?sebagai raja kayu curian sudah tersohor. Namanya pernah dimasukkan dalam daftar beking para penjarah kayu oleh Suripto ketika menjabat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan. Pernah pula dilaporkan ke Kejaksaan Agung bersama sekitar 13 nama lainnya, tapi ia tak pernah dipanggil untuk diperiksa. Yayasan Telapak Indonesia, yang rajin membongkar kegiatan bisnis kayu Rasyid dan koleganya di taman nasional itu, hakul yakin si Raja tetap berada di belakang semua pencurian kayu itu. Kesimpulan itu disokong pula oleh Julian Newman dari Lembaga Investigasi Lingkungan (EIA), yang berbasis di Amerika Serikat. Menurut dia, sudah begitu banyak data yang terkumpul menunjuk muka Rasyid sebagai aktornya.
Jaringan lobi Rasyid terbina dengan baik. Tak aneh bila berita soal akan adanya operasi dapat merembes. Dari mana sumbernya? Anang, seorang bos lapangan, mengaku ia selalu diberi tahu bosnya bahwa ada operasi oleh polisi atau tentara. Dan hampir dipastikan akurat. Bosnya mendapat bocoran itu dari para pemilik modal atau pemilik sawmill yang membeli kayu hasil curian. Meskipun tahu informasi itu dari sang bos, Anang tak paham di mana pangkalnya. Begitu tahu, "Segera saja kami menghentikan kegiatan dan keluar dari hutan," tuturnya. Kayu yang sudah ditebang dibiarkan saja, toh nanti bisa dicari lagi. Sedangkan ongkos para penebang kayu itu tetap dibayarnya.
Sebenarnya, upaya polisi menangkap para pencuri kayu selama beberapa pekan terakhir bukannya tanpa hasil sama sekali. Setidaknya bisa terlihat dari data yang disodorkan Jaka. Puluhan kapal motor, tug boat yang biasa mondar-mandir mengangkut dari perahu ke kapal besar, dan tongkang tanpa surat izin ditangkap di muara-muara sungai sekitar taman itu, berikut kayu dan semua awak kapalnya. Sampai akhir operasi, polisi telah menahan 15 kapal motor, 4 tongkang, hampir 15 ribu meter kubik kayu, dengan 19 orang tersangka.
Biarpun yang terjaring hanya penjarah kelas teri, polisi berharap mereka mau buka mulut dan menuntun aparat untuk membongkar seluruh jaringannya, termasuk jika ada tentara atau polisi setempat yang jadi beking. Menurut Jaka, indikasi keterlibatan Raja sudah mulai benderang, meskipun ia angkat topi terhadap kelihaian Raja berkelit dan kuatnya lobi dia di kalangan pejabat daerah hingga bisa mengetahui operasi gabungan yang sangat dirahasiakan itu.
Soal belum bisa ditangkapnya para cukong penjarah kayu itu, menurut Ketua Tim Wanalaga I Brigadir Jenderal Herman, karena mereka sedang naik haji ke Mekah. Ia berjanji, "Kami akan memeriksa setelah mereka pulang." Menurut Jaka, dalam daftar nama yang diawasi polisi tercantum antara lain Sugianto, keponakan Rasyid yang sekarang mengendalikan PT Tanjung Lingga, dan Agustiar, yang menjabat Ketua PDI Perjuangan di Kotawaringin Barat. Dua nama itu santer disebut-sebut sebagai cukong kayu yang dijarah dari taman nasional, tetapi tak pernah bisa dibuktikan dan ditangkap.
Namun, jawaban orang-orang itu sudah bisa diperkirakan: akan seperti jawaban Rasyid ketika membantah keras tuduhan tersebut kepada TEMPO beberapa bulan lalu. Atau jawaban Sugianto. "Ke Tanjung Puting saja kami tak pernah," kata Sugianto, yang mengaku pernah menyiksa dua aktivis EIA dan seorang wartawan karena menulis soal bisnisnya.
Kenapa Tanjung Puting tak pernah berhenti dijarah? Penggergajian kayu (sawmill) liar adalah salah satu jawabannya. Dengan gagah, ratusan sawmill berjejer tanpa izin di sepanjang Sungai Sekonyer dan Kumai, yang melintasi taman nasional itu, dan Dinas Kehutanan setempat tak berani menutupnya. Menurut data Telapak, semua bahan baku sawmill itu diperoleh dengan mudah, yakni menjarah pusat kayu terdekat, yaitu Tanjung Puting. Sebagian penggergajian yang lain dimiliki oleh para pemegang hak pengusahaan hutan itu yang dengan curang memanfaatkan kayu curian berharga murah tersebut. Mereka sebenarnya punya kayu dari lahan konsesi, tapi log-log itu malah dijual ke luar daerah dengan harga yang lebih mahal.
Dengan bantuan polisi, pekan lalu setiap sawmill disisir untuk memastikan apakah kayu mereka sah dilengkapi surat-surat atau hasil curian. Saat ini ada sekitar 200 anggota Brimob dan tentara yang menunggu kayu sitaan yang tersebar di dalam hutan Tanjung Puting.
Bukankah ada polisi hutan dan syahbandar, yang seharusnya bertugas memeriksa surat jalan untuk kayu tersebut? Menurut pengamatan TEMPO di Pelabuhan Kumai, surat jalan gampang sekali didapatkan. Kasih uang, habis perkara. Tak ada lagi yang peduli untuk memeriksanya. Tinggal dicap, kayu haram itu sudah bisa berlayar keluar dari Kalimantan menuju Singapura, Cina, Jepang, Malaysia, atau pelabuhan di utara Jawa seperti Tegal, Semarang, Surabaya, dan Jakarta. Seperti yang pernah dilakukan tiga kapal asal Cina yang memuat 25 ribu meter kubik kayu curian tapi keburu tertangkap Angkatan Laut.
Saat ini, puluhan rakit sitaan berjejer di muara Sungai Sekonyer dengan dijaga ketat oleh aparat. Sejumlah kayu berdiameter di atas 30 senti tampak masih terlihat berupa tebangan baru, menumpuk dipagari garis polisi. Kegiatan penebangan liar tak ada lagi. Para penebang kayu, seperti Sumarsono, pria asal Tuban, Jawa Timur, balik ke kampung. Namun, begitu polisi hilang, gemuruh chain saw pasti akan terdengar lagi. Bila tak ada tindakan hukum yang tegas, hanya soal waktu bagi Tanjung Puting untuk berubah jadi rawa.
I G.G. Maha Adi
|