|
Muladi
Mantan hakim agung
KERUSAKAN sistemik dunia hukum dan peradilan di Indonesia, termasuk di Mahkamah Agung, tidak hanya bersumber dari kelemahan kelembagaan, pengaturan, dan kultur internal. Kualitas sumber daya manusia (mental dan intelektual), baik hakim maupun staf pengadilan, juga menjadi biangnya. Jangan heran jika proses pemilihan hakim agung akan disertai hirukpikuk dan selalu dalam pantauan masyarakat.
Siapa pun yang bercitacita menjadi hakim agung harus sadar betapa berat tugas dan misi Mahkamah Agung. Jangan hanya tertarik pada kehormatan yang melekat pada jabatan ini, apalagi bermotivasi melakukan perbuatan tidak terpuji yang bernuansa duit.
Sederet tugas dan misi tersebut antara lain memberikan keadilan final (kasasi, peninjauan kembali, dan sengketa mengadili), judicial review terhadap peraturan bawah undangundang, fungsi pembinaan, fungsi pengawasan, fungsi pertimbangan, dan fungsi mengatur. Tak kalah pentingnya, Mahkamah Agung juga bertugas melakukan pencerahan hukum, mempromosikan nilainilai hak asasi manusia, melakukan pembaharuan hukum.
Itu sebabnya persyaratan untuk menjadi hakim agung sangat ketat, lebihlebih setelah amendemen UUD 1945. Sebelum amendemen, hanya berlaku ketentuan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dia situ diatur, antara lain, hakim karier harus berpengalaman sekurangkurangnya 5 (lima) tahun sebagai ketua pengadilan tingkat banding atau 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim banding, dan usianya paling rendah 50 tahun. Untuk hakim non-karier, cukup berpengalaman 15 tahun di bidang hukum. Bagi hakim karier, persyaratan tersebut dirasakan terlalu berat dan sulit dipenuhi, di samping syaratsyarat lain yang berkaitan dengan integritas, kepribadian, dan profesionalisme.
Setelah amendemen UUD 1945, terdapat perkembangan yang signifikan dengan adanya Komisi Yudisial. Lembaga ini bersifat mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, di samping wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta pelaku hakim. Perkembangan lainnya, sesuai dengan Amendemen Ketiga UUD 1945, pimpinan Mahkamah Agung tersebut dipilih dari dan oleh hakim agung. Selama ini presiden selaku kepala negara yang memilih calon yang diusulkan DPR, yang prakteknya sarat dengan nuansa politik.
Siapa saja yang menjadi hakim agung saat ini pasti prihatin dan ngeri melihat tunggakan perkara yang menggunung (lebih dari 15 ribu perkara). Padahal jumlah hakim agung sekarang hanya tiga puluhan. Untuk itu, perlu langkah cepat dan sistematis disertai profesionalisme tinggi untuk mengatasinya. Karenanya, ada keinginan agar hakim agung dari jalur karier lebih banyak dari yang berasal dari jalur non-karier, dengan komposisi 3/4 : 1 /4.
Dengan demikian, persyaratan yang berkaitan dengan calon hakim karier harus diperlunak. Yang menentukan bukan kuantitas masa kerja di pengadilan banding, melainkan reputasi yang berkaitan dengan kualitas. Komisi Yudisial di masa mendatang harus berperan sekaligus sebagai lembaga pencari hakim yang berbakat.
Ide merekrut hakim agung dari jalur non-karier adalah untuk secara komplementer memadukan pengalaman praktek dengan kemampuan teoretis, sehingga keputusan Mahkamah Agung semakin berbobot. Namun, secara internal terdengar banyak keluhan bahwa kinerja hakim non-karier kurang memuaskan dan lamban. Untuk secara obyektif menyikapi kesimpulan ini, harus ada evaluasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Janganjangan keluhan tersebut berasal dari kelompok hakim karier yang merasa tersaingi.
Hiruk-pikuk pemilihan hakim agung pada masa lalu melalui proses fit and proper test disertai dengan harapan yang melambung tinggi. Misi dan visi yang dikemukakan calon hebathebat dan sangat mendasar, mulai dari pembaharuan struktur, pembaharuan perundangundangan, sampai pada penegakan budaya bersih dari KKN. Kini, terdengar keluhan bahwa janjijanji tersebut hanyalah sebatas retorika yang jauh panggang dari api. Mestinya, harus ada akuntabilitas mengapa janjijanji tersebut tidak terpenuhi.
Perbaikan mekanisme pemilihan sudah dilakukan. Fit and proper test di DPR diperbaiki dengan sistem kelulusan, dan dipertimbangkan pula latar belakang pendidikan calon dengan tugas yang hendak diemban. Tapi ini belum cukup. DPR harus berpikir hipotetis seolaholah Komisi Yudisial sudah terbentuk, di samping berorientasi pada kenyataan bahwa jatah untuk kamar pidana dan perdata harus lebih banyak mengingat mayoritas kasus berada di wilayah hukum ini.
Yang jelas, introspeksi dan retrospeksi harus terus-menerus dilakukan oleh Mahkamah Agung. Mesti disadari pula segala kegaduhan mengenai pemilihan hakim agung karena didorong oleh semangat reformasi. Ini merupakan salah satu usaha sistematis dan rasional dari seluruh bangsa untuk menegakkan kembali nilainilai dasar demokrasi sekaligus supremasi hukum.
|