Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 52/XXXI/24 Februari - 02 Maret 2003
   
Kolom

Berkedip tanpa Cahaya

Hamid Awaludin
Pengamat hukum

PADA 1994-1995, saya meneliti selama enam bulan di Penjara Cipinang, Jakarta Timur, untuk penulisan disertasi. Saya mengamati bagaimana negara lewat lembaga pemasyarakatan memperlakukan warganya yang berstatus narapidana dan bagaimana interaksi sekaligus perilaku warga penjara.

Di sana, ada sejumlah orang yang tidak memiliki gairah hidup. Bila kita berbicara, mata mereka selalu menatap lurus dan hampa. Terasa sekali tubuh mereka bersama kita, tapi rohnya berada di tempat lain. Belakangan saya ketahui orang-orang ini telah divonis mati, tinggal menunggu eksekusi. Ada di antara mereka yang melewati masa penantian selama 27 tahun.

Hidup tidak lagi berarti apa-apa bagi mereka. Setiap saat negara bisa mencabut nyawanya. Karena itu, para terpidana mati paling takut dengan bunyi sepatu sipir penjara di tengah malam. Mereka membayangkan saat-saat itulah mereka bisa dijemput untuk dieksekusi. Ketakutan tersebut selalu datang tiap malam. Bayangkan, kata mereka, "Kami menghitung menit demi menit tiap malam selama bertahun-tahun, kapan sang sipir datang menjemput." Singkatnya, mereka merasa telah dibunuh sebelum eksekusi dilaksanakan. Mereka merasa mengalami pembunuhan dua kali: pada saat menunggu eksekusi dan ketika menjalani eksekusi. "Bola mata kami dibiarkan berkedip, tapi cahayanya pudar," kata seorang narapidana (Awaludin: Prison Group Dynamic, 1998).

Penelitian saya ternyata tidak spesial. Ahli penologi Amerika Serikat, Robert Johnson, telah mendedikasikan waktunya selama lima tahun untuk meneliti narapidana yang menunggu eksekusi. Johnson berkesimpulan, negara telah menyiksa dan membunuh dua kali narapidana yang menunggu eksekusi (Robert Johnson: Death Row, 1991).

Ada yang beranggapan hukuman mati bisa mencegah kejahatan. Ini kekeliruan yang luar biasa. Mari kita lihat angka statistik. Antara 1798 dan 1969, lebih dari 40 negara telah mengubur sistem hukuman mati. Dan negara-negara ini sama sekali tidak menunjukkan adanya peningkatan kejahatan dan pembunuhan. Kanada merupakah salah satu negara yang menjadi sampel penelitian ini.

Sebaliknya, Texas, Georgia, dan Louisiana di Amerika Serikat masih mempertahankan hukuman mati. Namun ketiga negara bagian itu tetap saja memiliki angka kejahatan dan pembunuhan yang tinggi. Malah Texas pernah memecahkan rekor sebagai negara bagian yang memiliki angka pembunuhan yang paling tinggi. Ini berarti tidak ada korelasi positif antara pemberian hukuman mati dan pencegahan serta penurunan angka pembunuhan. Bahwa hukuman mati bisa mejadi alat shock therapy, itu mungkin saja.

Yang mengerikan, kerap eksekusi mati telah dilaksanakan tapi ketahuan belakangan bahwa orang yang dieksekusi tak bersalah. Dalam hal ini, Adam Bedau Hugo telah mendentangkan lonceng peringatan buat kita lewat hasil penelitiannya. Menurut Hugo, selama 60 tahun, Amerika Serikat mengeksekusi mati 74 warganya yang sama sekali tidak bersalah. Kesalahan serupa bisa terjadi di mana-mana, termasuk di negeri ini.

Jangan heran jika petugas pelaksana eksekusi umumnya menanggung beban dosa. Dari penelitian terungkap bahwa mereka selalu memotret dirinya sebagai tukang jagal. Para petugas eksekusi juga dihantui oleh perasaan tidak tenang karena ada kemungkinan orang yang dikirim ke akhirat ternyata tidak bersalah. Ini dialami oleh Lewis E. Lawes, petugas penjara Sing-Sing di Amerika. Setelah bertugas selama 21 tahun dan mengeksekusi lebih dari 300 orang, ia teralienasi dari peradaban manusia normal. Lawes selalu merasa kesepian dan ditinggalkan oleh siapa pun. Karena itu, belakangan ia berkampanye untuk menghapuskan hukuman mati.

Hukuman mati juga mengesankan negara memberikan contoh kepada warganya untuk menyelesaikan kekerasan lewat cara kekerasan juga. Bila itu yang menjadi tujuan, siklus kekerasan tidak akan pernah berhenti. Jika kekerasan dibalas dengan kekerasan, hasilnya juga pasti kekerasan. Di sinilah ikhtiar penghapusan kekerasan menjadi ilusi belaka.

Ada kalanya pidana mati dijatuhkan bagi orang yang dinilai melanggar keyakinan ideologi atau politik pemerintah. Tujuannya adalah mencegah orang lain berbuat yang sama. Tapi misi ini pasti tidak akan kesampaian. Sebab, orang yang mati karena keyakinan atau pendirian politiknya akan merasa sebagai pahlawan. Ia justru bisa saja menjadi martir dan membangkitkan orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Bagaimana dengan koruptor dan pengedar narkoba yang jelas-jelas merusak bangsa kita? Pemberian hukuman mati bagi mereka sangat sah karena secara hukum positif Indonesia masih memiliki hukuman mati. Selama hukum positif masih ada, selama itu pula negara tetap melegitimasi diri untuk membebani hukuman mati bagi terpidana yang memenuhi kriteria.

Jadi, untuk menghapuskan hukuman mati, kita mesti berupaya mengubah aturan dalam undang-undang dan tak sekadar mempersoalkan ihwal penolakan grasi bagi terpidana mati.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data