Mempertanyakan Pajak Televisi |
DI Kabupaten Cilacap telah diberlakukan peraturan daerah yang mewajibkan seluruh penduduk yang memiliki pesawat televisi di wilayah ini membayar pajak. Pajak televisi ini mulai dipungut sejak 2002 lalu. Karena itulah saya mengajukan sejumlah pertanyaan berikut ini.
- Apa dasar hukum dari peraturan daerah tersebut? Apakah ini tujuan otonomi daerah?
- Siapa yang sebenarnya berhak menentukan obyek pajak? Apakah Menteri Keuangan RI atau pemerintah daerah setempat dengan persetujuan DPRD?
- Apa tujuan otonomi daerah? Untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakatnya atau untuk menambah beban masyarakat?
- Apakah bisa dibenarkan dengan keadaan krisis bangsa dan negara seperti sekarang ini justru para wakil rakyat dan pejabat negara berpesta-pora? Apa bisa dibenarkan mereka mendapat gaji dan honor yang tergolong berlebihan dibandingkan dengan penghasilan rakyatnya?
MUHAMMAD MAFTUH
RT 04/1, Jalan Raya Menganti
Cilacap 53274
|