Sulitnya Bepergian ke Amerika |
PASCA-peristiwa peledakan gedung WTC 11 September 2001, sejumlah peraturan imigrasi Amerika Serikat diperketat. Masyarakat Indonesia tetap bisa memperoleh visa kunjungan ke negara adidaya tersebut, tapi mesti disiapkan dalam dua atau tiga bulan sebelumnya. Akibatnya, para pelajar, mahasiswa, para pekerja profesional, dan kalangan pebisnis Indonesia yang kerap bepergian ke Amerika sekarang kerap mengeluh.
Kini Amerika Serikat juga memberlakukan aturan keimigrasian baru. Warga negara asing pria di atas 16 tahun dari sejumlah negara asing yang berada di Amerika Serikat lebih dari 30 hari harus melaporkan keberadaannya, membuat foto dan sidik jari. Warga Indonesia masuk dalam daftar warga asing yang perlu melaporkan keberadaan ini.
Karena itu, kami sebagai warga Indonesia berharap agar Kedutaan RI di Amerika dan Dinas Imigrasi Amerika Serikat dapat memberi jalan solusi yang terbaik. Kami berharap ada kemudahan saat berkunjung ke Negeri Abang Sam.
POERNOMO
Jalan Lodaya I, Bintaro Jaya
Jakarta Selatan
|