|
SETELAH divestasi PT Indosat, pemerintah merencanakan akan mendivestasi saham PT Indofarma Tbk., PT Kimia Farma Tbk., dan PT Batubara Bukit Asam. Divestasi saham PT Kimia Farma Tbk. kemungkinan tertunda dan baru dapat direalisasi pada awal 2004. Jika tetap harus tahun ini, diperkirakan waktunya pada semester kedua tahun 2003. Alasannya, divestasi perusahaan farmasi ini masih harus menunggu selesainya divestasi PT Indofarma Tbk.
Berdasarkan Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945, aset negara yang memiliki nilai strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sementara itu, Ketetapan MPR No. X/2001 mensyaratkan pemerintah harus membuat rencana yang komprehensif untuk melakukan suatu divestasi.
Penjualan saham PT Indosat juga dinilai melanggar Undang-Undang No. 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional. Undang-undang itu mensyaratkan asas transparansi, efisien, serta profesional dalam melakukan penataan BUMN, terutama yang terkait dengan kepentingan umum dan penyedia fasilitas publik. Selain itu, penataan ini juga harus berlandaskan undang-undang. Pelanggaran lainnya, adalah penjualan ini membuat Temasek, badan usaha milik pemerintah Singapura, memiliki penguasaan monopoli terhadap pasar seluler di Indonesia. Hal itu terjadi karena Singapore Technologies Telemedia, yang sekarang menguasai 49 persen saham Indosat berikut layanan IM3-nya, dan Singapore Telecommunication yang menguasai 35 persen saham Telkomsel, merupakan anak perusahan Temasek.
Dilihat dari sisi ekonomis, penjualan aset negara ini dinilai pula merugikan keuangan negara. Transaksi divestasi saham ini pada 15 Desember 2002 dilakukan dengan harga saham per lembarnya hanya Rp 12.950. Padahal, Indosat baru saja membeli Satelindo seharga US$ 1,3 miliar, dan telah menanamkan modal. Dengan demikian, berarti SLI, IM3, IM2, dan Mitra Global Telekomunikasi Indonesia dan anak perusahaan yang lain diberikan secara gratis. Termasuk lisensi basis pelanggan dan peluang bisnis yang ada di Indosat.
Untuk mendivestasi PT Indofarma Tbk., PT Kimia Farma Tbk., dan PT Batubara Bukit Asam serta BUMN lainnya, pemerintah dan DPR berkewajiban melakukan transparansi terhadap proses divestasi tersebut dari dugaan-dugaan KKN, yang dapat merugikan bangsa Indonesia dan menambah penderitaan rakyat. Kita harus belajar dari polemik divestasi 41,9 persen saham Indosat, jangan sampai terulang kembali.
WAWAN GUNAWAN
Jalan H. Japat 19, Depok, Jawa Barat
|