Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 51/XXXI/17 - 23 Februari 2003
   
Opini

Mencari Gubernur BI Pilihan Rakyat

Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 diperkirakan kurang bisa menjadi rambu-rambu yang ketat untuk mengamankan pemilihan Gubernur BI. Kelemahan ini sebaiknya diimbangi dengan uji publik, yang secara tak langsung melibatkan partisipasi rakyat.

Sebuah suksesi akan terjadi, kali ini di sebuah kerajaan kecil bernama Bank Indonesia. Suksesi itu dijadwalkan paling lambat tiga bulan dari sekarang, tepatnya pada 17 Mei 2003. Dua lembaga yang berperan menyukseskan hajat besar itu, yaitu Presiden Megawati Soekarnoputri dan DPR, juga sudah bersiap-siap. Presiden Megawati wajib mengajukan nama-nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) ke DPR paling lambat pada 17 Februari pekan ini. Sementara itu, Gubernur BI Syahril Sabirin—sebagai pejabat yang digantikan—telah pula mengambil ancang-ancang. Syahril, yang memimpin BI sejak 1998 dan terakhir divonis bebas oleh pengadilan tinggi—keputusan ini menganulir vonis 3 tahun penjara dari pengadilan negeri tapi masih menunggu keputusan akhir MA—ternyata tidak menolak dicalonkan kembali sebagai Gubernur BI. Tekad ini sungguh luar biasa dan tentu sangat kontroversial.

Tekad Syahril untuk terus maju dan berbagai aspek lain dari suksesi di pucuk pimpinan bank sentral telah membuat kita waswas. Soal yang lain adalah adanya kasak-kusuk partai besar dalam mencalonkan jagoan mereka, seperti PDI-P yang dikabarkan mengusung nama Kwik Kian Gie dan Laksamana Sukardi. Kwik sebagai pribadi tak diragukan integritasnya, tapi integritas ini tak menjamin bahwa statusnya sebagai Gubernur BI—andaikata ia terpilih—tidak disalahgunakan oleh partainya. Dengan intervensi politik, independensi bank sentral—yang berperan vital dalam menyangga stabilitas moneter—jelas bisa terancam.

Calon-calon dari kalangan BI juga sama merisaukan. Mungkin orang-orang ini cukup mampu, tapi keberadaannya sebagai nakhoda di BI bisa mempersulit usaha untuk membersihkan bank sentral yang selama ini tersohor sebagai sarang penyamun itu. Kalau saja pemilihan Gubernur BI bisa disayembarakan, tentu segalanya lebih mudah. Juga akan sportif dan meriah. Masyarakat pasti antusias karena proses mencari juara menjadi sama penting dengan juara itu sendiri. Bila diterjemahkan dalam pemilihan Gubernur BI, semangat sayembaranya dijaga, kendati prosesnya berbeda. Khusus untuk itu, alangkah baiknya jika proses pemilihan Gubernur BI—yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 23 Tahun 1999—diangkat ke ruang publik. Jadi, pemilihan itu bukan sekadar urusan antara pemerintah dan DPR, tapi juga menjadi urusan rakyat sepenuhnya. Dalam rangka itu, nama para calon, lengkap dengan biodatanya, disebarkan ke masyarakat agar bisa ditelisik, dikaji, dan dinilai kompetensi serta integritasnya.

Partisipasi masyarakat—melalui uji publik tersebut—mungkin belum menjamin terpilihnya calon yang terbaik, tapi setidaknya bisa menjamin bahwa orang-orang tercela yang semestinya tidak lulus fit and proper test bisa langsung tersisihkan. Penyisihan ini penting karena, jika langsung diusung ke DPR, dikhawatirkan forum wakil rakyat yang kini juga layak disebut "sarang penyamun" ini malah akan memilih calon yang salah. Uji publik ini diusulkan karena, dalam konteks budaya politik Indonesia masa kini, Undang-Undang No. 23 tentang Bank Indonesia kurang bisa dijadikan rambu-rambu yang ketat untuk menghasilkan gubernur sehebat Alan Greenspan, misalnya.

Pembaca jangan heran bila proses pemilihan Gubernur BI akan dihadang berbagai ranjau—berupa adu siasat, adu rekayasa, bahkan adu angpau. Tapi setiap warga negeri ini patut mengupayakan agar Bank Indonesia mendapat pemimpin ideal yang mampu menempatkan independensi bank sentral di atas segala-galanya. Dia haruslah seorang profesional yang sedemikian unggul sehingga tidak akan jadi kacung pemerintah. Tapi dia juga pandai bermain sehingga tak perlu jadi anak wayang di forum DPR. Mungkin tokoh dengan kualifikasi seperti ini belum bisa ditemukan sekarang. Tapi, dengan uji publik, ada peluang bagi BI untuk mendapat yang terbaik di mata rakyat dan juga yang paling berkompeten menurut penilaian pasar.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data