Yang Terusir dari Negeri Impian Kewajiban registrasi yang diberlakukan Amerika akan memicu ledakan. Ribuan tenaga kerja Indonesia akan pulang. |
Suara dari telepon yang terputus dua menit lalu itu terus berdenging di benak Bakir Waluyojati. Pelayan restoran Jepang di New York ini masih saja terlihat bengong. "Mendingan jadi kere di Malang daripada dipenjara di Amerika," itulah kalimat terakhir sang istri, yang memintanya pulang.
Saat Bakir masih termangu-mangu di tempat kerjanya tersebut, Agus Setiadi malah telah menaiki pesawat Korean Airlines yang akan membawanya ke Jakarta dari New York. Tak ada ekspresi gembira di wajah lelaki asal Surabaya itu, kendati sehari lagi ia akan berkumpul dengan keluarga. Bagaimana tidak, impiannya untuk menangguk dolar saat ini kandas begitu saja. Padahal sejak setahun lalu ia mulai bisa rutin mengirim uang dari gajinya, yang US$ 1.400 sebulan. Modal keberangkatannya, sekitar Rp 50 juta, pun sudah kembali. Hanya, tentu saja itu tak cukup. Agus sempat bermimpi bisa menumpuk uang sebelum kembali ke Indonesia, hingga tiba-tiba terbangunkan oleh kenyataan. Uang tabungannya kini telah terkikis untuk biaya perjalanan pulang sebesar US$ 2.000. Setelah itu, hanya tersisa untuk membeli beberapa pasang sepatu dan kaus murah buatan Meksiko. Itulah oleh-oleh dari negeri impiannya.
Bukan hanya Bakir dan Agus yang terpaksa mudik. Masih banyak WNI lain yang siap-siap pulang kampung. "Pesanan ke Jakarta naik tiga kali lipat," kata Kelly Chang, penjual tiket di Harmony Travel Agent, New York. Maklum, banyak warga Indonesia di Amerika kini tengah dirundung waswas. Pasalnya, tak lama setelah serangan 11 September 2001, parlemen AS mengeluarkan undang-undang Patriot Act. Salah satu komponen aturan ini adalah dilaksanakannya program Sistem Registrasi Keluar-Masuk Keamanan Nasional (NSERS) bagi semua warga asing, kecuali yang berstatus penduduk tetap. Sejauh ini Amerika baru mengharuskan warga 25 negara, termasuk Indonesia, supaya melaporkan diri. Warga negeri lain masih punya kesempatan hingga tahun depan. "Penahapan ini diterapkan karena soal keterbatasan kemampuan birokrasi kami untuk menerima pendaftaran," kata James Kelly, Asisten Menteri Luar Negeri AS untuk Urusan Asia-Pasifik dan Timur Jauh.
Penerapan aturan itu mengharuskan WNI laki-laki di atas 16 tahun melaporkan diri dari 24 Februari hingga 28 Maret nanti. Yang dikecualikan hanya wanita, penduduk tetap, diplomat, WNI yang bekerja di lembaga-lembaga internasional, serta mereka yang tengah mencari suaka politik. Inilah yang membuat orang-orang "biasa" seperti Bakir dan Agus kelimpungan. Pasalnya, di antara warga Indonesia di Amerika, jenis-jenis seperti inilah—pekerja ilegal dengan gaji murah—yang merupakan mayoritas. "Jumlahnya paling tidak sekitar 40-an ribu," kata Firdaus Kadir, Ketua Perhimpunan Muslim Indonesia di Amerika. Status ilegal biasanya mereka dapatkan akibat tinggal melebihi batas waktu (overstay).
Bagi mereka, kewajiban melapor ini seolah buah simalakama. Tanpa dokumen yang sah, melapor tak lebih dari bunuh diri. Paling tidak, mereka akan dibidik empat hukuman: ditahan, dipenjara, didenda, untuk kemudian dideportasi. Sementara itu, bila tidak lapor, perasaan waswas dirazia secara massal serta dikejar-kejar polisi pasti akan menghantui. Mereka yakin tak akan mampu lama bermain kucing-kucingan dengan status kriminal akibat lalai melapor. Beberapa pekan lalu di California sekitar 400 orang asal Timur Tengah ditahan Dinas Imigrasi karena ketidaklengkapan dokumen ini.
Menurut Firdaus, sebenarnya sebelum adanya aturan tersebut kehidupan para tenaga kerja ilegal wajar-wajar saja. Aparat Amerika juga seolah menutup mata terhadap keberadaan mereka, yang menurut The Straits Times jumlahnya sekitar 40 juta orang itu. "Tak ada masalah, sepanjang mereka membayar pajak dan bukan kriminal," kata Firdaus. Amerika pun memang memerlukan orang-orang ini untuk mengisi berbagai pekerjaan kasar yang saat ini ditinggalkan warganya. Namun, serangan 11 September lantas mengubah keadaan dengan drastis.
Pemerintah Indonesia sendiri tampaknya tak mampu berbuat banyak untuk menolong. "Menurut kami, yang terbaik memang pulang ke Tanah Air," kata Kepala Penerangan KBRI, Suhardjono Sastromihardjo. Anjuran yang sempat disebarluaskan kepada warga Indonesia ini kontan menyulut kemarahan para WNI. Selain terkesan lepas tangan, mereka juga menganggap pihak KBRI tidak peka dengan nasib mereka. "Enak saja langsung menyuruh pulang," kata Ahmad Sukendro, tukang las dari Boston. Menurut dia, seharusnya pemerintah mau peduli dengan mereka yang telah banyak menyumbang devisa ini.
Mereka berharap pemerintah Indonesia meminta pihak Amerika mengendurkan aturan, misalnya memberikan pengampunan. Langkah seperti ini tengah diupayakan pemerintah Pakistan, yang punya jutaan warga di Amerika. Belakangan, pihak Kedutaan Besar Indonesia mencoba mengakomodasi aspirasi ini. "Kami sudah mengusulkan hal itu ke Jakarta," kata Suhardjono.
Jakarta sendiri tampaknya cukup peka. "Sabtu besok, ada tim yang akan berangkat ke Amerika," kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Marty Natalegawa, pekan lalu. Anehnya, Departemen Luar Negeri merasa tidak perlu membicarakan hal ini dengan pihak Kedutaan Besar Amerika di Jakarta. "Kami belum pernah bertemu untuk masalah ini," kata Atase Pers Kedutaan Besar Amerika, Stanley Harsha.
Darmawan Sepriyossa dan Supriyono (New York)
|