|
SUDAH lima hari Sardaip, 57 tahun, mondok di sel tahanan Polsek Batu. Namun petani sayuran di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, ini masih bingung kenapa ia ditangkap polisi. Satu-satunya alasan yang pernah didengarnya adalah karena ia telah menjarah lahan milik Perhutani.
Kebingungan Sardaip beralasan. Bagaimana bisa dibilang ia menjarah lahan Perhutani, wong apa yang diperbuatnya dilakukan atas restu Perhutani. Boleh dikata, Sardaip ini rekanan Perhutani. Ia sering diajak membuka hutan, membuat bedengan, dan menyadap getah pinus. Sebagai imbalannya, ia diperbolehkan menggarap lahan selama dua tahun dengan perpanjangan satu tahun. Untuk itu, "Ada surat pernyataan dari Perhutani,'' kata bapak tiga anak ini.
Entah kenapa, belakangan hubungan bisnis ini diputus sepihak. Merasa tak ada apa-apa, Sardaip memilih tetap menggarap lahan tersebut. Pada mulanya petugas Perhutani sering datang dan melarang, tapi lama-kelamaan membiarkannya saja. Belakangan, si petugas meminta uang sewa lahan Rp 2 juta. Manalah Sardaip punya uang sekian. Rupanya, karena tak ada fulus itulah Sardaip meringkuk di penjara. Sedangkan 75 kawannya tetap tenang bertanam palawija karena telah membayar sewa.
Soal sewa-menyewa ini dibenarkan oleh Yayasan Pemuda Karya Peduli Bangsa, Batu. Lembaga swadaya masyarakat ini memiliki bukti kuitansi yang diberikan petugas Perhutani kepada para penggarap. Dalam kuitansi tertera nama penyewa dan petugas Perhutani. Biaya sewanya Rp 1,2 juta, tanpa dibatasi untuk berapa lama masa penyewaan. ''Ini bukti bahwa Perhutani berada di balik penjarahan,'' ujar seorang pengurus yayasan.
Soal ini tak ditampik oleh pihak Perhutani. Mereka mengaku kewalahan mengendalikan penggarapan lahan hutan menjadi lahan pertanian. "Petugas kami terbatas," begitu alasan Bambang Adjie Sutjahjo, Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Perhutani. Bambang meyakinkan, kalau ada petugas Perhutani yang melakukan pelanggaran dengan menyewakan lahan, itu bukan kebijakan perusahaan dan petugas itu akan ditindak.
Sayangnya, ancaman Bambang lebih bergaung di Jakarta dan belum sampai ke telinga para petugas di lapangan. Maka, kisah seperti Sardaip merebak di hampir semua lahan milik Perhutani. Salah satunya di Kuningan, Jawa Barat. Menurut Ma'mun Syamsudin, ketua sebuah LSM lingkungan bernama Yayasan Kanopi, bukan cuma penduduk yang menebangi tegakan pohon di hutan, tapi juga petugas Perhutani. Bahkan, menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Syafrudin Ngulma Simelue, di Jawa Timur setidaknya ada 700 hektare hutan lindung yang berubah menjadi hutan produksi. "Ini memperlihatkan Perhutani sendiri yang menjarah hutan," katanya.
Agus Hidayat, Ivansyah (Kuningan), Bibin Bintariadi (Malang), Kukuh S. Wibowo (Surabaya)
|