Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 51/XXXI/17 - 23 Februari 2003
   
Lingkungan

Melengserkan Sang Raja Rimba

Akibat banyaknya bencana alam, Perhutani dituding telah gagal mengelola hutan di Pulau Jawa. Epilog dari peran super si raja kayu?

DI TENGAH guyuran hujan, retakan di dinding Gunung Mandalawangi itu melebar dengan cepat dan meruntuhkan seluruh kandungannya. Suaranya bergemuruh. Lalu, pada pukul 02.00 dini hari pada Rabu tiga pekan lalu, tampaklah pemandangan tragis: tiga desa di kaki gunung yang terletak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu rata tertimbun tanah. Dua puluh nyawa melayang. Dua bulan sebelumnya, 26 nyawa juga tercabut ketika air bah menerjang tempat pemandian air panas Pacet di Mojokerto, Jawa Timur.

Berita tanah longsor dan banjir memang kerap terdengar di saat curah hujan terus menyirami bumi persada. Sepanjang paruh pertama tahun ini saja sedikitnya terjadi 70 kali musibah serupa di seluruh Indonesia. Khusus untuk Pulau Jawa, kerusakan paling parah terjadi di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.

Biasanya, pembicaraan soal musibah ini kemudian meredup sendiri. Pihak keluarga kerap menganggapnya sebagai takdir. Namun, kondisi sosial kini sudah berubah. Ada pihak yang dianggap harus bertanggung jawab terhadap kian ganasnya musibah tersebut. Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim dengan tegas menyatakan bencana itu merupakan upah yang harus dibayar akibat rusaknya kondisi hutan. Maka, jari pun ramai-ramai menuding ke PT Perhutani, satu-satunya BUMN yang memegang hak pengelolaan 2,5 juta hektare hutan di Jawa. "Raja rimba" di Pulau Jawa ini dianggap gagal mengelola hutan sehingga pulau ini menuai pelbagai bencana.

Gugatan class action pun melayang bertubi-tubi ke meja Perhutani. Walhi meminta perusahaan negara ini dibubarkan. Masyarakat Garut menempuh jalur pengadilan dan meminta tanggung jawab Perhutani. Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, melalui Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, tak mau kalah. Mereka menggugat kewenangan Perhutani dalam mengelola hutan di wilayahnya, yang terbukti telah mengakibatkan kerusakan hutan di Batu.

Langkah nyata diambil Gubernur Jawa Barat, R. Nuriana. Pemerintah daerah yang lebih dari 46 ribu hektare lahan pertaniannya hancur akibat banjir dan longsor ini mengeluarkan peraturan daerah untuk mengembalikan pengelolaan hutan ke tangan pemda. Tak berhenti sampai di sini. Langkah moratorium (penghentian sementara) penebangan hutan di Jawa Barat segera dilahirkan. Pagar ini diharapkan mampu menghentikan segala bentuk kegiatan pembalakan hutan di tanah Pasundan.

Apa sebenarnya yang terjadi pada Perhutani hingga mendapat tudingan dari kanan-kiri seperti itu? Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Syafrudin Ngulma Simelue, kerusakan hutan ini sesungguhnya telah dimulai sejak masa kolonial Belanda. Sayangnya, pengelolaan hutan warisan kolonial dengan pola timber forest management ini diteruskan oleh PT Perhutani. Maka, fungsi hutan pun perlahan-lahan berubah, fungsi ekologinya merosot tajam.

Syafrudin melihat Perhutani telah mengubah vegetasi majemuk menjadi monokultur. Sesuatu yang bisa menurunkan daya dukung lingkungan dan membuatnya rentan terhadap bencana. Perhutani dinilainya telah gagal melakukan upaya penghutanan kembali (reforestasi). Kemampuannya melakukan reboisasi seluas 70 ribu hektare tiap tahun dianggap cuma menambal sebagian kecil kebotakan di hutan negara yang luas lahan kritisnya tak kurang dari 600 ribu hektare.

Di sisi lain, laju pembabatan kayu oleh Perhutani berjalan sangat cepat. Rata-rata dalam satu tahun dari perusahaan milik negara ini bisa diproduksi 600 ribu meter kubik kayu jati, 300 ribu meter kubik pinus, dan 300 ribu meter kubik kayu rimba lainnya. Dengan harga kayu jati Rp 8 juta per meter kubik, triliunan rupiah bisa digaruk si raja hutan.

Masih ada lagi dosa Perhutani, menurut penilaian Walhi. Akibat kekuasaan yang dimilikinya atas hutan, lambat-laun fungsi sosial hutan ikut lenyap. Masyarakat tidak lagi merasa sebagai bagian dari ekosistem hutan. Muncullah berbagai bentuk ketidakpedulian terhadap hutan. Pencurian kayu mulai marak dan puncaknya terjadi ketika euforia reformasi dilakukan secara kebablasan. Satu per satu lahan Perhutani dijarah (mengalami reclaiming) dan tegakan pohon banyak yang dicuri (lihat, Siapa Menjarah Siapa).

Menuai badai perlawanan dari segala penjuru, Perhutani tak mau begitu saja disalahkan. Menurut Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Perhutani, Bambang Adjie Soetjahjo, serangkaian bencana yang terjadi tak mungkin disebabkan oleh faktor tunggal. Hutan, katanya, adalah sumber daya yang terbuka yang banyak terpengaruh oleh kondisi alam dan manusia di sekitarnya. "Jadi, jangan terburu-buru menjatuhkan vonis," ujarnya.

Bambang juga menampik tudingan telah gagal melakukan reforestasi karena Perhutani senantiasa menerapkan sistem reboisasi dengan sedikitnya lima jenis tanaman berbeda. Perhutani pun tak pernah menebang di hutan alam. Produk kayu dan getah yang dihasilkannya dipanen dari hutan industri yang mereka tanam sendiri.

Bagaimanapun Perhutani membantahnya, serangkaian bencana alam dan tuntutan agar peran mereka ditinjau kembali membuat perusahaan ini giat berbenah. Upaya rehabilitasi lahan kini kembali dipacu. Community development, yang selama ini terabaikan, mulai dilirik lagi. Di beberapa wilayah, masyarakat desa sekitar hutan tidak cuma diajak mengelola hutan Perhutani dengan tanaman tumpang sari, tapi sudah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan, seperti menentukan sendiri jenis tanaman yang akan ditanam.

Berbagai upaya ini disebut Bambang sebagai tanggung jawab Perhutani terhadap kelestarian hutan. Upaya ini dianggap kalangan aktivis lingkungan sebagai sesuatu yang terlambat setelah bencana datang. Itu sebabnya, di tengah upaya pembenahan oleh Perhutani, para aktivis lingkungan malah melakukan kampanye gencar bagi pemberlakuan moratorium penebangan hutan di Indonesia.

Bahkan, Menteri Nabiel rajin berkeliling ke para gubernur di Pulau Jawa hingga Bali. Tujuannya tak lain untuk menyamakan persepsi tentang moratorium. "Sejauh ini tanggapan mereka positif," kata Nabiel. Ini berarti, untuk Jawa dan Bali sudah tak ada rintangan berarti dari penyelenggara pemerintahan buat memberlakukan moratorium penebangan hutan. Jika ini dilakukan serempak, sudah tentu akan menghentikan dominasi Perhutani atas hutan di Jawa.

Menyikapi ini semua, Perhutani tetap tenang. "Itu kan hanya shock therapy," ujar Bambang. Selain itu, Bambang menilai pihak pemda akan berpikir ribuan kali untuk mencabut kewenangan Perhutani. "Apa ada jaminan, kalau Perhutani dibubarkan, pengelolaan hutan bisa lebih baik?" ia bertanya. Sebuah pertanyaan yang sulit dijawab.

Agus Hidayat, Bobby Gunawan (Bandung), Kukuh S. Wibowo (Surabaya)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data