Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 51/XXXI/17 - 23 Februari 2003
   
Hukum

Palu Telanjur Diayunkan

Putusan Mahkamah Agung membuat sejumlah DPRD berpesta anggaran. Mengapa semua anggota Sumatera Barat jadi tersangka?

PARA anggota DPRD Sumatera Barat pekan-pekan ini sedang tegangan tinggi. Mereka pun tak segan-segan "mensomasi" Gubernur dalam rapat pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Januari lalu. "Saya peringatkan, eksekutif jangan coba-coba mencantumkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 pada konsideran APBD 2003," ujar Arwan Kasri, sang Ketua Dewan.

Mereka tak mau mengulang kesalahan. Gara-gara peraturan pemerintah itu dicantumkan pada APBD 2002, para anggota Dewan menjadi celaka. Awal Februari lalu, mereka dijadikan tersangka oleh kejaksaan dengan tuduhan menabrak peraturan ini sekaligus menyelewengkan duit negara lewat anggaran. Bahkan Wakil Ketua DPRD Masfar Rashid ditahan lantaran tak sudi diperiksa jaksa, dua pekan lalu.

Semua anggota Dewan sebanyak 55 orang?kecuali seorang yang mogok sidang?dijerat karena pengesahan APBD 2002 dilakukan secara kolektif. Di situ terjadi pelanggaran terhadap peraturan pemerintah lantaran tunjangan buat anggota Dewan melambung tinggi, mencapai Rp 10 miliar atau sekitar 7 persen dari pendapatan asli daerah. Padahal, seusai dengan PP No. 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD, tunjangan hanya diperbolehkan 1 persen dari pendapatan asli. Dalam kasus Sumatera Barat, yang pendapatan aslinya hanya Rp 144 miliar tahun lalu, berarti tunjangan buat anggota Dewan cuma Rp 1,4 miliar.

Keganjilan itu mula-mula diungkap Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB), kumpulan para akademisi, pengacara, aktivis LSM, dan tokoh masyarakat, tahun lalu. Mereka mencium bau korupsi dalam APBD 2002 saat mencermati anggaran yang totalnya Rp 453 miliar. Di situ tercetak angka Rp 18,3 miliar untuk anggaran DPRD. Sekitar Rp 11,4 miliar di antaranya untuk pos belanja. Berapa persisnya jumlah untuk tunjangan anggota Dewan semula memang tak jelas. Tapi, "Akhirnya hal itu terlacak lewat operasi intelijen," tutur R.J. Soehandoyo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Menurut Koordinator FPSB, Oktavianus Reza, ada sejumlah trik buat mendongkrak tunjangan. Di antaranya, adanya jatah premi asuransi Rp 2.519.200 dan tunjangan kesejahteraan Rp 2 juta per orang yang dibayarkan tiap bulan. Bahkan ada jatah dana tunjangan kehormatan Rp 600 juta, mulai dari ketua sampai anggota.

Semua itu bisa dilakukan karena anggota Dewan diam-diam mengabaikan PP No. 110 Tahun 2000, dan lebih suka berpayung pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang ini, DPRD memang lebih leluasa mengatur keuangan sendiri. Para anggota Dewan juga merasa di atas angin, setelah mereka mengajukan judicial review atas PP No. 110 ke Mahkamah Agung dan dikabulkan September 2002. Intinya, MA membatalkan peraturan itu karena bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 1999.

Diakui oleh Wakil Ketua DPRD Titi Nazif, gaji mereka selama ini yang "cuma" Rp 4 juta hingga 5 juta dirasakan tidak cukup. Jadi wajar bila ada semacam kompensasi dari tunjungan. Lagipula, "DPRD tidak bisa seenaknya menentukannya sendiri, karena tetap harus minta pertimbangan eksekutif," kata Titi.

Hanya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sampai sekarang tetap menganggap PP No. 110 tetap berlaku karena secara resmi belum dicabut oleh pemerintah. Bagi M. Zen Gomo, satu-satunya wakil rakyat yang mbalelo dari DPRD, sikap anggota Dewan yang berpayung pada UU No. 22 Tahun 1999 juga cuma akal-akalan. Soalnya, tahun lalu, semua DPRD kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Barat justru patuh pada peraturan pemerintah tersebut.

Aturan yang mana sebenarnya yang sah? Bagi Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, undang-undang, yang kedudukannya lebih tinggi, yang perlu diikuti. PP No. 110 Tahun 2000 terpaksa pula dibatalkan karena "melawan" UU 22 Tahun 1999, terutama Pasal 86 ayat 5. " Di situ disebut, pemerintah pusat hanya berhak mengetahui saja APBD yang sudah disetujui di daerah," kata Bagir.

Hanya, Bagir juga mengakui Pasal 86 tersebut merupakan titik lemah undang-undang itu. Karena, "Pemerintah pusat kehilangan kontrol anggaran di tingkat lokal," ungkapnya. Padahal, pemerintah pusat wajib menjaga keseimbangan otonomi antardaerah. Itu sebabnya, ia menganjurkan agar undang-undang tersebut segera direvisi.

Yang jelas, gara-gara pembatalan PP 110 oleh MA, bukan cuma DPRD Sumatera Barat yang kini berpesta. Sebut saja DPRD Jakarta. Gaji anggotanya mencapai Rp 14 juta per bulan. Dana tunjangan pada tahun 2002 mencapai Rp 86 miliar. Jika dibagi pada 85 anggotanya, masing-masing mendapat jatah Rp 1 miliar setahun. Di Surabaya, wakil rakyat kota itu digaji Rp 12 juta per bulan. Bahkan, sejumlah media menulis, di Malang sejumlah anggota DPRD berlomba mencoret-coret anggaran untuk dibengkakkan pada tahun 2003, begitu mendengar PP 110 dicabut.

Sejauh ini pemerintah terkesan tak mempunyai sikap yang tegas. "Kita baru mengkaji ulang," kata Sekretaris Kabinet Erman Radjagukguk. Masalahnya, meski peraturan pemerintah itu diperlukan, palu judicial review MA telah membunuhnya. "Putusan judicial review juga tidak bisa dibanding," ujar Erman.

Jadi, tindakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kendati didukung masyarakat di sana, bisa sia-sia.

Arif A. Kuswardono, Endri Kurniawati, Febrianti (Padang)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data