Titik Imbang Sam Kok Restrukturisasi utang Asia Pulp & Paper terancam tak disetujui kreditor asing. Karena BPPN kelewat condong ke keluarga Widjaja? |
SYAFRUDDIN Temenggung begitu bungahnya hari itu. Sambil terus menebar senyum, sang Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berfoto sambil erat-erat menjabat tangan Teguh Ganda Widjaja, anak taipan Eka Tjipta Widjaja. Pada 18 Desember lalu, kedua belah pihak baru saja meneken kesepakatan pendahuluan restrukturisasi utang Asia Pulp & Paper (APP), perusahaan raksasa milik keluarga Widjaja.
Sebagaimana diketahui, produsen pulp dan kertas terbesar di Asia itu?selain Jepang?tengah terbelit utang US$ 13,9 miliar atau sekitar Rp 125 triliun. Dari jumlah tersebut, US$ 6,7 miliar di antaranya ditelurkan empat unit usaha APP di Indonesia (disebut Primary Indonesian Operating Companies, PIOC), yaitu PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills, serta PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. Dari utang PIOC itu, US$ 1 miliar di antaranya merupakan kewajiban APP terhadap BPPN, yang mengambil oper kredit macet Bank Internasional Indonesia (BII), dan US$ 960 juta lainnya adalah piutang 11 kreditor dari Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Kanada yang kemudian bergabung dalam sebuah konsorsium bernama Export Credit Agencies (ECA).
Kala itu, keriangan Syaf tak terusik meski sejumlah kreditor asing belum bersedia membubuhkan tanda tangan. Dengan penuh percaya diri, ia menyatakan hakulyakin langkahnya akan segera disusul yang lain. Saat TEMPO bertanya bagaimana jika tidak, ia gagah menjawab, ?Jangan berandai-andai. Enam bulan lalu, siapa yang mengira saya mampu melakukan ini??
Namun Syaf rupanya harus menyimpan dulu rasa percaya dirinya di laci. Telah dua bulan berselang, ECA masih juga bergeming. Bahkan sudah seminggu belakangan ini perwakilan ECA gencar mendesak supaya BPPN menyokong agar persyaratan mereka ikut dimasukkan dalam draf kesepakatan final restrukturisasi utang. Ada dua hal yang mereka tuntut: pembentukan APP Trading untuk mengawasi arus kas empat unit usaha APP di Indonesia (PIOC) dan penempatan 75 persen saham PIOC itu di sebuah rekening perwalian sebagai jaminan (equity in trust).
Proposal ini bukan tanpa latar belakang. Kreditor asing rupanya sudah habis kesabaran menghadapi taktik petak umpet APP. Salah satunya adalah seperti yang terjadi pada Agustus 2001 lalu, ketika Direktur Templeton Asset Management Ltd., Mobius, mendesak agar pemerintah Singapura menggelar penyelidikan. Mereka menuduh APP telah melakukan penipuan berkaitan dengan macetnya tagihan piutang mereka senilai US$ 1,02 miliar di lima perusahaan yang berbasis di British Virgin Island, yang kuat diduga terafiliasi dengan APP.
Kini tuntutan itu tak hanya dilayangkan ke BPPN dan APP. Utusan ECA, yang biasanya amat tertutup, belakangan juga getol berkampanye di media ataupun aktif melobi sejumlah pengamat ekonomi. Menurut seorang sumber TEMPO, langkah ini diambil karena pihak ECA tak mau kecolongan dua kali. Pada perundingan Desember, semula BPPN dan APP telah berjanji akan mengakomodasi dua prasyarat di atas. ?Namun kenyataannya tidak dimasukkan,? katanya masygul.
Telah diduga, formula ini kembali ditolak. Wakil Ketua Tim Restrukturisasi Utang APP, G. Sulistiyanto, mengatakan pihaknya berkeberatan karena menurut pertimbangan Badan Pengawas Pasar Modal proposal itu akan menabrak peraturan. Lagi pula, paparnya, APP dan BPPN toh telah bersepakat membentuk komite eksekutif yang juga akan melakukan pengawasan aliran kas dan operasional PIOC. Sulistiyanto menyatakan pihaknya memberikan waktu hingga akhir bulan ini kepada ECA untuk menentukan sikap. ?Jika tidak, akan kami tinggal,? ia menggertak.
Senada dengan Sulistiyanto, Syafruddin tegas-tegas menyatakan penolakannya. ?Usulan itu tidak akan pernah saya kabulkan,? katanya.
Komplikasi pun terjadi. ECA balik mengancam, jika tuntutannya tak dipenuhi, mereka tak bakal meneken perjanjian final restrukturisasi utang yang dijadwalkan pada 31 Juni nanti. Dan ini bisa berarti datangnya kembali tekanan internasional ke pemerintah. Desember lalu, delapan duta besar dari negara asal kreditor sudah berkirim surat ke Menteri Keuangan Boediono. Isinya adalah permintaan agar kepentingan bank mereka diperhatikan, atau kredit ekspor bagi pengusaha Indonesia disetop.
Kebuntuan ini, kata analis pasar modal Lin Che Wei, seharusnya ditangani seperti di zaman Sam Kok?legenda Tiongkok kuno tentang perang saudara antara tiga negara. Kuncinya: menjaga kepentingan tiga pihak yang bertikai?APP, kreditor asing, dan BPPN?berada di posisi relatif berimbang.
Kini, kata Che Wei, keseimbangan itu sedang oleng. Tampak jelas buatnya, ini gara-gara arah kebijakan BPPN yang kian condong ke sisi APP, sementara kreditor asing jadi tersudut karena merasa akan ditinggalkan. ?Seharusnya BPPN bisa menempatkan diri lebih independen, sebagai raja bijak yang mengakomodasi kepentingan semua pihak,? katanya. Jika tidak, urusannya bisa gawat. Protes, bahkan aksi balasan, dari dunia internasional akan kembali meringsekkan sentimen positif dunia usaha nasional.
Menurut sumber TEMPO, kontras dengan era sebelumnya, BPPN di bawah Syaf memang amat bermurah hati pada APP. Kabarnya, ini hasil kerja para pelobi khusus APP. Salah satunya, yang paling berpengaruh, adalah seorang bankir eks Citibank, sobat seorang menteri. ?Dia yang jadi penghubung Sinar Mas dalam semua negosiasi di BPPN,? katanya. Anggapan ini dibantah Syafruddin. ?Anda jangan mau diprovokasi pihak asing,? katanya.
Namun, di sisi lain, Che Wei juga melihat proposal ECA amat sarat dengan kepentingan tersembunyi, yang juga bisa mengganggu titik imbang tripartit. Ia misalnya bercuriga formula APP Trading diselimuti niat memproteksi perusahaan pesaing APP di luar negeri. Tanda-tandanya tersirat dalam proposal ECA, yang antara lain menyatakan tujuan pembentukan APP Trading di antaranya untuk ?mendorong PIOC memprioritaskan pembelian kayu dari pemasok yang memenuhi praktek manajemen hutan berkelanjutan? ataupun untuk ?menghilangkan keuntungan tak fair yang dimiliki PIOC dalam berkompetisi dengan perusahaan pulp dan kertas lain? yang disebabkan PIOC tak melaksanakan kewajiban mereka.?
Perundingan yang seimbang. Itulah kuncinya, Che Wei sekali lagi menegaskan. Tanpa itu, ia yakin drama utang APP akan berakhir seperti alur cerita Sam Kok: kemelut tak berkesudahan.
KD, Setri Yasra
APP Trading
Bentuk:
- Sebuah perusahaan baru yang akan ?mengendalikan? empat unit usaha APP di Indonesia (disebut Primary Indonesian Operating Companies, PIOC)
- Presiden komisarisnya adalah seorang warga negara Indonesia. Ketua dan mayoritas anggota dewan komisaris dan direksi ditunjuk oleh kreditor, termasuk BPPN
Fungsi:
- Mengendalikan arus kas untuk memastikan uang yang dihasilkan PIOC tetap berada di Indonesia dan dipakai untuk memenuhi kewajiban terhadap para kreditor
- Mengelola pengambilan dan distribusi dana dari rekening penampungan atas nama PIOC
- Mengelola kontrak jual beli dan penentuan harga PIOC
- Membantu fungsi koordinasi perencanaan dan kebijakan antarpabrik
Equity in Trust
Bentuk:
- Sebuah perwalian di luar negeri (offshore trust) yang akan menampung 75 persen saham PIOC
Fungsi:
- Mengikat PIOC memenuhi kewajibannya. Jika terjadi wanprestasi kedua, saham itu akan langsung dibaliknamakan kepada pihak kreditor
Sumber:
disarikan dari proposal ECA
Jalan Panjang Restrukturisasi
12 Maret 2001
APP menghentikan pembayaran utang senilai US$ 13,9 miliar.
9 April 2001
Pertemuan APP dan kreditor di Singapura. APP mengakui keberadaan komite pengarah kreditor.
September 2001
KPMG ditunjuk sebagai auditor untuk membuat uji tuntas keuangan (laporan fase I), dan mengkaji proyeksi keuangan empat unit APP di Indonesia (laporan fase II).
5 November 2001
Aset Bank Internasional Indonesia (BII) yang terkait dengan APP dialihkan ke BPPN. Keluarga Widjaja memberikan jaminan pribadi.
1 Februrari 2002
APP menyerahkan proposal restrukturisasi pertama. Kreditor menolak karena KPMG dinilai tak diberi akses yang memadai.
Juni 2002
Export Credit Agency (ECA) bersama BPPN menandatangani nota kesepakatan restrukturisasi utang APP.
28 September 2002
BPPN, kreditor, dan APP mencapai kesepakatan awal restrukturisasi keuangan dan korporat keempat unit usaha APP di Indonesia.
24 November 2002
Pembahasan putaran kedua di Bali, membicarakan persyaratan yang akan dicantumkan dalam persetujuan restrukturisasi.
18 Desember 2002
BPPN dan APP menandatangani Executed Settlement Agreement (ESA) di Bali. ECA tidak ikut meneken karena ada tuntutan mereka yang belum dipenuhi.
|
|