Revisi yang Kebablasan Draf revisi UU Nomor 22 Tahun 1999 membenarkan Presiden RI membubarkan DPR daerah. Semangat resentralisasi sangat mencolok di draf yang ditolak banyak daerah itu. |
JANGAN salahkan bila orang daerah bersikap keras seperti Aceh dan Papua." Tanggapan bernada ancaman itu datang dari Syaukani, Bupati Kutai, Kalimantan Timur. Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia ini berbicara soal revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang sedang digodok Departemen Dalam Negeri. Revisi itu sudah menghasilkan draf kedua yang disebarkan ke semua pemerintah daerah. Protes berdatangan dari Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Mereka yang memprotes menganggap UU Nomor 22 Tahun 1999 sudah memadai untuk memacu pertumbuhan pembangunan di daerah. Malah Syaukani menganggap revisi sebagai langkah mundur dan karena itu ditolak. Rudi Alfonso dari Batam juga tak bisa mengerti kenapa revisi terus-menerus dilakukan pusat. Padahal, menurut Direktur Eksekutif Adeksi ini, masalah dalam otonomi lebih karena pusat tidak kunjung membuat petunjuk pelaksanaan. Jadi, jangan salahkan bila banyak peraturan daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, kata Alfonso.
Isu yang banyak dibicarakan adalah klausul yang sangat tidak populer di daerah: presiden bisa membubarkan DPRD. Ryaas Rasyid, bekas Menteri Negara Otonomi Daerah, mengecam usulan ini sebagai "upaya pengebirian demokrasi." Pengamat politik Andi Mallarangeng menambahkan keterangan Ryaas bahwa bukan tak mungkin gara-gara aturan itu anggota dewan daerah jadi melempem. "Terutama dalam mengawasi kebijakan kepala daerah," katanya. Bukan tak mungkin presiden sangat subyektif dalam kasus ini. Sebab, salah satu syarat pembubaran menyebut presiden bisa membubarkan dewan jika dewan menghambat kerja pemerintah daerah. "Itu lebih hebat dibanding Orde Baru," Mallarangeng menyindir.
Konflik DPR daerah dengan kepala daerah sering terjadi akibat posisi DPRD yang lebih kuat. UU Nomor 22/1999 menyebutkan bahwa kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD. Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah 108/2000, dinyatakan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan ketika laporan pertanggungjawabannya ditolak dewan. Departemen Dalam Negeri mensinyalir anggota dewan sering kebablasan dalam melakukan pengawasan.
Mallarangeng mengakui ada dewan daerah yang memang "nakal" dan ia tidak setuju dengan perilaku itu. Dalam pandangan dia, selain karena mereka baru belajar berdemokrasi, tingkah seperti itu berkaitan dengan persoalan akuntabilitas dewan kepada rakyat. Bila itu soalnya, pembubaran dewan bukanlah solusi yang tepat. Ada cara yang lebih jitu: mengubah sistem pemilihan umum menjadi pemilihan langsung. Cara itu diyakini dapat menghasilkan anggota dewan yang jelas komitmennya terhadap kepentingan rakyat setempat dan bukan menjadi raja-raja kecil. Sistem pemilihan langsung juga perlu ditempuh untuk pemilihan kepala daerah.
Memang, pembubaran DPR daerah bisa dilakukan seperti di India atau Jepang. Tapi kedua negara itu menganut pemerintahan parlementer, bukan presidensial seperti Indonesia. Karena itu, berkiblat pada negara tersebut tak sepenuhnya tepat. Di AS, yang disering disebut kampiunnya demokrasi?meski tak sepenuhnya benar?pembubaran dewan oleh presiden juga tak dikenal. Jadi, jika kelak berlaku ketentuan presiden bisa membubarkan DPRD, itu berarti "terjadi sentralisasi kekuasaan lagi pada presiden, satu hal yang ingin dikoreksi lewat reformasi," kata Mallarangeng, bekas tim penyusun UU Nomor 22 Tahun 1999 itu.
Resentralisasi bisa memicu kemarahan dan antipati semua DPRD kepada pusat. Dan itu membuat negeri ini makin sumpek dengan berbagai perkara. Soal ini diingatkan Ryaas. "Saat orang butuh banyak teman, kenapa pemerintah pusat mesti menambah musuh?" ujarnya.
Syaukani setuju. Ia mengingatkan soal Aceh dan Papua. Dua daerah yang mengancam keluar dari Negara Kesatuan RI itu malah bisa menikmati otonomi khusus. "Sangat tidak adil jika daerah yang ingin tetap bersatu dengan Indonesia malah dikebiri kreativitasnya dan berbagai urusannya dikembalikan menjadi sentralistis. Rakyat pasti menentang itu," kata Syaukani keras.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Sudarsono Hardjosoekarto, mencoba bersikap dingin. Ia menyatakan menghormati semua pendapat itu, tapi tetap meneruskan revisi UU Nomor 22 Tahun 1999. Sosialisasi ke berbagai daerah tetap jalan sambil menggali masukan dari yang pro dan kontra atas pasal-pasal dalam rancangan revisi itu?seperti yang ditunjukkan DPRD Jawa Timur.
Jika pusat khawatir daerah kebablasan, seharusnya upaya menguatkan kontrol di daerahlah yang perlu didorong. Misalnya dengan pemilihan umum lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala pemerintahannya, seperti usul Mallarangeng. Ini jauh lebih penting ketimbang sibuk mencari-cari pembenaran hukum "intervensi" pusat ke dalam rumah tangga daerah.
Dwi Wiyana, Tomi Lebang, Redy M.Z. (Kutai), Rumbadi Dalle (Batam)
Resentralisasi itu?
Pro-kontra revisi Undang-Undang No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah masih terus berlanjut. Ryaas Rasyid, pembuat Undang-Undang Otonomi yang juga bekas Menteri Negara Urusan Otonomi Daerah, menuding isi draf revisi itu ingin mengembalikan sentralisasi. Tudingan itu dibantah Sudarsono Hardjosoekarto, Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri. Berikut sejumlah poin yang dituding beraroma resentralisasi itu, plus bantahannya.
| Masalah | Ryaas Rasyid | Sudarsono | | Dalam UU No. 22/1999, daerah mempunyai wewenang mengelola sejumlah urusan. Dalam draf revisi, daerah lebih pasif karena menunggu distribusi urusan pemerintahan dari pusat. | Itu berarti kewenangan daerah dikebiri lagi. | Tidak dikebiri. Pusat mengatur karena selama ini daerah selalu berlebihan menafsirkan otonomi daerah. | | Daerah tidak lagi menguasai wilayah laut. | Ini jelas tanpa alasan. | Pengaturan laut tak mungkin didesentralisasi. Daerah akan mendapat bagian dari eksplorasi laut. | | Kewenangan daerah mengangkat pejabat eselon satu dan dua dihapuskan. | Lalu, di mana otonominya? Kebiasaan datang ke Sekjen Depdagri sebelum pengangkatan akan hidup lagi, apalagi untuk jabatan ?basah?. Permainan uang bisa terjadi. | Pegawai daerah cenderung dikooptasi oleh kekuatan-kekuatan politik yang ada di daerah. Juga, nepotisme dan primordialisme cenderung tumbuh subur. Uang? Itu sama sekali tidak benar. | | DPR Daerah bukan lembaga legislatif dan bisa dibubarkan presiden dengan syarat. Antara lain, lima kali berturut-turut sidang tidak memenuhi kuorum, atau ada mosi tidak percaya yang diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga jumlah pemilih. | Itu berarti tidak mengakui DPRD sebagai wakil rakyat dan sebagai badan legislatif daerah. DPRD tidak bisa dibubarkan siapa pun, kecuali lewat pemilu berikutnya. | Sebutan DPRD disebut sebagai Badan Legislatif Daerah tidak tepat karena ada kesan lembaga itu di atas eksekutif daerah. Presiden bisa membubarkan DPRD, itu tinggal ketok palu saja, setelah syarat-syaratnya terpenuhi dan mendapat fatwa MA. |
|