Dia yang Belum Masuk Daftar Hitam Siapa Sukanto Tanoto? Dialah bos Grup Raja Garuda Mas, pengusaha pencemar lingkungan, dan pelobi yang lihai memperdaya BPPN. Dan dia belum terpatahkan. |
DALAM urusan utang macet, biasanya pengusaha sudah merasa tenang bila memperoleh restrukturisasi dari pihak kreditor. Yang penting, asetnya tidak disita, usaha bisa diteruskan, namanya tidak masuk daftar hitam, dan reputasinya tidak cacat. Di mana pun di dunia, pengusaha lazimnya selalu mengutamakan sustainability dan reputasi, seraya menjauh dari perilaku yang tidak terpuji.
Tapi, di tengah ekonomi yang terpuruk, cukup banyak pengusaha yang mengorbankan nama baik demi kelangsungan usaha. Sepak terjang bos Raja Garuda Mas, Sukanto Tanoto, menunjukkan bahwa dia tergolong pengusaha yang menomorsatukan kelangsungan usahanya dan untuk itu siap jungkir balik apa pun taruhannya. Dan agaknya tak terlalu jadi soal bagi Sukanto bila untuk itu pihak-pihak lain ikut jungkir balik bersamanya.
Mungkin jurus serupa dilakukan pebisnis lain, tapi belum ada yang menandingi kecerdikan dan "kelancangan" pengusaha asal Medan ini. Para bos di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), misalnya, tentu memiliki catatan khusus tentang itu. Sebutlah kasus utang macet yang dibuat anak perusahaannya, Asia Pacific Resources International Holdings Ltd. (APRIL), senilai US$ 1,3 miliar. Kreditornya menyetujui utang itu direstrukturisasi sampai 2006 dan Ketua BPPN Cacuk Sudarijanto mendukung keputusan tersebut. Tapi restrukturisasi ini hanya buah rekayasa karena, dua bulan kemudian, APRIL mengusulkan restrukturisasi lagi, kali ini untuk utang US$ 70 juta. Belakangan terungkap, trik itu dilakukan untuk mendapat restrukturisasi dua kali, semata-mata agar kedua utang APRIL bisa dijadwalkan sampai 2012.
Bukan hanya BPPN, para bankir dan bahkan Menteri Negara Lingkungan Hidup seharusnya sigap menangkal jurus-jurus Sukanto. Bila ahli hukum selalu ketinggalan menyikapi dinamika bisnis, ini hal yang biasa. Tapi, kalau pejabat pemerintah kalah langkah menghadapi Sukanto?dan biasanya juga kalah cerdik?negaralah yang menanggung rugi dan rakyat kian menderita. Pencemaran lingkungan sekitar Danau Toba dan kehancuran kawasan Porsea di Sumatera Utara, misalnya, sudah merupakan kasus klasik pencemaran lingkungan di Indonesia. Dan penyebabnya adalah PT Indorayon, perusahaan kebanggaan milik Sukanto Tanoto.
Kasus lain yang juga mengharu-biru terjadi pada 2001. Waktu itu, Sukanto meminta kepada BPPN agar pembayaran bunga untuk kredit US$ 165 juta ditunda 18 bulan. BPPN keberatan dan menganjurkan agar 51 persen saham Sukanto di sebuah pabrik kertas di Cina dijual saja. Sukanto menolak usul itu, tapi penundaan bunga 18 bulan diperolehnya. Tak lama setelah restrukturisasi diteken, Sukanto melepas sahamnya di Cina, lalu membangun pabrik di Riau, sekaligus menikmati masa bebas bunga selama 18 bulan. Dan BPPN kabarnya hanya bisa melongo.
Kasus lain adalah kolapsnya Unibank. Sebelum hal itu terjadi, Sukanto sebagai pemiliknya telah memecah-mecah kepemilikan bank, sehingga tak satu pun dari mereka bisa dituntut untuk bertanggung jawab. Pemerintah terpaksa mengulurkan bantuan, komplet dengan kasus salah bayar BPPN (kepada manajemen Unibank) yang merugikan negara miliaran rupiah.
Sukanto Tanoto mungkin tidak akan leluasa dengan tipu-tipu mautnya kalau saja tidak ada inkonsistensi kebijakan dalam proses restrukturisasi utang. Juga kalau BPPN mampu mengimbangi manuver bos RGM itu dan tidak terpancing untuk menyodorkan penyelesaian yang berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebenarnya dengan kasus Indorayon saja sudah tak tersisa sepotong alasan pun untuk mengakomodasi Sukanto Tanoto. Anehnya, elite politik kita masih memerlukan pengusaha tipe perusak seperti ini, begitu pula bankir dan BPPN. Dan mengapa mereka sampai senekat itu, silakan bertanya pada hutan yang gundul, air sungai yang tercemar, dan kasus salah bayar Unibank yang tak pernah terselesaikan.
|