Besar biaya
Menurut Sekretaris Negara Bambang Kesowo, negara hanya menanggung perjalanan 23 orang staf Wakil Presiden dengan total biaya Rp 1,3 miliar. Anggota rombongan lain membayar dengan uang pribadi dengan nilai Rp 5,4 miliar.
Yang Dilanggar Rombongan Hamzah:
Anggota rombongan yang bukan pejabat negara ditengarai menggunakan paspor dinas untuk berhaji. Ini bertentangan dengan:
1. Undang-Undang Keimigrasian No. 9/1992:
- Pasal 32: Paspor dinas diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka dinas.
- Pasal 33: Untuk berhaji warga negara Indonesia harus menggunakan paspor haji (paspor cokelat).
2. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Jemaah Haji No. 17/1999:
- Pasal 1 ayat 10: Jemaah haji wajib menggunakan paspor haji (paspor cokelat).
- Pasal 24 ayat 1 butir a: Penyelenggara ibadah haji khusus diwajibkan hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jemaah haji yang menggunakan paspor haji.
Waktu perjalanan:
5-19 Februari 2003
Jumlah anggota rombongan:
- 23 orang staf Sekretariat Wakil Presiden (ajudan Wapres, ajudan istri Wapres, tim medis, staf protokoler, staf perjalanan, staf rumah tangga, dan aparat keamanan)
- 84 orang sisanya adalah Hamzah Haz dan keluarga (istri, anak, menantu, cucu) dan anggota rombongan lainnya, termasuk Wakil Ketua DPR A.M. Fatwa dan Soetardjo Soerjogoeritno
- Total: 107 orang
|
Jika Presiden Naik Haji
Presiden Soeharto
1991
28 orang, terdiri atas istri, semua anak dan menantu, 6 ajudan, 2 anggota Paspampres, 2 dokter
Wapres Megawati Soekarnoputri
2000
113 orang, terdiri atas suami, anak, Khatib Syuriah NU Said Agil Siradj, Ketua MUI Amidhan, sejumlah menteri (Alwi Shihab, Laksamana Sukardi, Khofifah Indar Parawansa), dan anggota DPR (Ade Komaruddin, Saifullah Yusuf, Ferry Mursyidan Baldan, Muhaimin Iskandar)
Biaya per kepala US$ 6.000
Wapres B.J. Habibie
1999
Ketika berhaji, Wapres Habibie didampingi istri beserta rombongan kenegaraan seperti Menteri Agama Quraish Shihab, Imam Besar Masjid Istiqlal K.H. Muchtar Nasir, dan Sekjen Komnas HAM (almarhum) Baharuddin Lopa.
Habibie beserta rombongan berangkat ke Tanah Suci menggunakan kelompok terbang (kloter) 190 yang dipimpin Amirul Haj Menteri Agama Quraish Shihab dari embarkasi Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Presiden Abdurrahman Wahid
2001
115 orang, terdiri atas anak, ajudan, Paspampres, dokter kesehatan, protokol dan staf istana, sejumlah menteri, dan dua anggota DPR. Gus Dur pribadi juga membiayai keberangkatan 35 orang lainnya: Ketua NU Hasyim Muzadi, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail, Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, dan puluhan kiai khos.
Biaya per kepala US$ 4.000 (sekitar Rp 40 juta)
Wapres Hamzah Haz
2003
107 orang, terdiri atas 23 orang staf, anak, menantu, cucu, beberapa anggota keluarga dekat, Wakil Ketua DPR (A.M. Fatwa dan Soetardjo Soerjogoeritno). Biaya per kepala US$ 6.500. Negara hanya menanggung 23 orang staf dengan nilai Rp 1,3 miliar. |