Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 50/XXXI/10 - 16 Februari 2003
   
Laporan Utama

Nebeng Fasilitas Lewat Paspor

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, pada Pasal 29 disebutkan ada empat macam paspor yang memiliki fungsi berbeda-beda. Ada paspor biasa alias paspor hijau. Ada paspor dinas atau lebih dikenal dengan paspor biru. Ada yang warnanya cokelat, disebut paspor haji. Lalu, paspor diplomatik atau lebih sering disebut paspor hitam. Semua nama alias itu mengacu pada warna sampul buku ukuran saku itu.

Untuk paspor biru alias paspor dinas, masa berlakunya dua tahun sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang setiap tahunnya. Paspor ini biasanya digunakan oleh pejabat negara seperti anggota DPR, pejabat eselon I, untuk keperluan perjalanan dinas. Bisa pula diberikan kepada mahasiswa yang sedang tugas belajar ke luar negeri atas biaya negara atau yang menerima beasiswa dari pemerintah. Paspor ini bisa diurus di Departemen Luar Negeri berdasarkan surat pengantar dari instansi yang berkepentingan.

Sedangkan paspor hijau biasa digunakan warga biasa yang hendak melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia. Bisa didapat dari kantor imigrasi yang lokasinya sesuai dengan tempat kartu tanda penduduk kita dikeluarkan. Di kantor imigrasi, kita akan ditawari dua macam: ada yang 24 halaman dan ada pula yang 48 halaman. Terserah mau ambil yang mana. Biayanya Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribuan. Masa berlakunya hingga lima tahun dan bisa diperpanjang.

Menggunakan paspor hijau untuk pergi haji memang tak umum, meski ada beberapa orang yang bisa memanfaatkannya.

Yang lebih spesifik dimiliki paspor cokelat alias paspor haji. Paspor ini hanya berfungsi bagi warga Indonesia yang akan pergi haji ke Arab Saudi. Ia hanya berfungsi sekali pakai. Jika pada tahun ini kita naik haji dan pada tahun yang akan datang berniat menunaikan haji lagi, paspor tahun sebelumnya tak berlaku lagi. Paspor ini bisa didapat dalam satu paket pada saat kita mendaftar menjadi jemaah haji. Penggunaan paspor khusus haji ini memang khas Indonesia. Di negara lain, jika kita ingin ke Tanah Suci, tidak ada ketentuan harus menggunakan paspor khusus. Dengan paspor biasa pun mereka sudah bisa sampai ke Mekah.

Paspor diplomatik alias paspor hitam tergolong eksklusif. Paspor ini hanya bisa diberikan pada para VVIP seperti presiden, wakil presiden, menteri, dan diplomat. Instansi yang menerbitkan Departemen Luar Negeri. Dengan paspor istimewa ini, para pemegangnya lazimnya mendapat perlakuan khusus saat memasuki gerbang imigrasi negara tujuan, misalnya saja sang diplomat tak perlu antrean panjang menunggu paspornya distempel petugas. Tersedia jalur tol sehingga bagasi dan tentengan mereka juga tak usah njlimet diperiksa?kecuali Amerika Serikat yang memang dikenal superketat.

Fasilitas untuk paspor biru juga tak kalah menarik. Anggota Fraksi Reformasi, Djoko Susilo, punya cerita. Beberapa temannya di DPR pernah bercerita betapa nikmatnya menggunakan paspor dinas untuk berhaji. Mereka diperlakukan berbeda ketimbang jika menggunakan paspor cokelat. Setelah menerima exit permit yang biasanya diterbitkan Departemen Luar Negeri, atau juga Istana, bisa bebas bayar fiskal Rp 1 juta. Staf kedutaan juga akan mesam-mesem menjemput kita di bandara. Tak perlu repot-repot mencari transportasi dan akomodasi selama di sana. Sebab, semuanya akan dicarikan pihak Kedutaan Indonesia di Jeddah.

Namun, jangan salah, meski dalam undang-undang tadi disebutkan bahwa untuk haji, paspor yang digunakan berwarna cokelat, tak jarang orang memakai tiga paspor lainnya. Lihatlah peristiwa berbondong-bondongnya anggota DPR rombongan jemaah haji Wakil Presiden Hamzah Haz, yang berjumlah 107 orang, Selasa pekan lalu. Seluruh rombongan, kecuali Hamzah dan istri yang pakai paspor hitam, menggunakan paspor dinas. Kabarnya, inilah satu-satunya jalan yang bisa ditempuh rombongan tambahan tadi, agar mendapat visa dari Kedutaan Saudi di Jakarta?karena waktu pengajuan visanya sudah keburu ditutup.

Padahal mereka?kecuali petugas Istana yang harus "bertugas" melayani bosnya?jelas tak berurusan dengan kedinasan. Bayangkan betapa sibuk dan pusingnya perwakilan Indonesia di Saudi menyambut tamu rombongan mahabesar itu. Siapa berani menganggap enteng rombongan VVIP. Apalagi tak semua urusan bisa ditangani biro perjalanan haji?yang diminta mengatur akomodasi rombongan itu pada saat-saat mepet. Sudah tak bayar fiskal, minta pula dilayani laiknya bertugas untuk negara. Enak, dah.

Fajar W.H.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data