Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 50/XXXI/10 - 16 Februari 2003
   
Hukum

Membekap Kematian Sang Paitua

Di mahkamah pembunuhan Theys, kesalahan ditimpakan pada Prajurit Kepala Zulfahmi. Dialah opsir berpangkat paling rendah di antara terdakwa lain.

MAHKAMAH Militer tampaknya masih juga melakoni pakem lama. Di meja hijaunya, selalu saja opsir lapangan yang paling dipersalahkan. Sedangkan para perwira tinggi tak pernah tersentuh hukum. Tengoklah bagaimana hal itu secara mencolok kembali dipertontonkan di persidangan kasus pembunuhan Ketua Dewan Presidium Papua, Theys Hiyo Eluay.

Dalam sidang yang digelar sejak awal Januari lalu, oditur militer menyeret tujuh prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) sebagai terdakwa. Mereka adalah bekas Komandan Satuan Tugas Tribuana (kini berganti nama menjadi Cenderawasih) Letnan Kolonel Inf. Hartomo, dan wakilnya, Mayor Inf. Doni Hutabarat; serta lima anak buah mereka: Kapten Rionardo, Letnan Satu Agus Supriyanto, Sersan Satu Lourensius, Sersan Satu Asrial, dan Prajurit Kepala Achmad Zulfahmi. Dan, menurut gelagatnya, adalah Prajurit Kepala Zulfahmi—berpangkat paling rendah di antara yang lain—yang akan menerima ketukan palu hakim paling keras.

Jumat dua pekan lalu, di ruang sidang Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya, Zulfahmi lantang bersaksi. Menurut dia, pada 10 November 2001, ia telah membekap sang Paitua (sapaan buat Theys, berarti Bapak) yang berujung pada tewasnya dia sepulang menghadiri perayaan Hari Pahlawan di Markas Kopassus di Hamadi, Jayapura Selatan.

Kejanggalan pun lalu muncrat ke mana-mana. Satu per satu terdakwa menyatakan aksi Zul itu berlangsung spontan, dan merupakan kecelakaan belaka. Dikisahkan, pada malam itu, mereka diperintahkan Mayor Doni untuk mengantar pulang Theys. Tapi di tengah jalan mereka lalu berselisih mulut dan terjadilah insiden itu. "Kami panik, Aristoeteles (sopir Theys yang hilang hingga kini—Red.) dan Theys terus berteriak: tolong, maling, rampok," ujar Letnan Satu Agus Supriyanto, yang bersama Zul, Sertu Asrial, dan Sertu Lourensius berada di mobil Theys. Untuk dicatat, di Satgas Tribuana, Agus menjabat Kepala Operasi.

Sontak, atas inisiatifnya sendiri, begitu menurut kesaksian Zul, ia membekap mulut Theys tiga kali. Yang terakhir berlangsung sekitar lima menit. "Tidak kencang, hanya agar Theys tidak berteriak. Saya juga tidak menutup hidungnya," ujarnya. Menurut kesaksian Zul dan lainnya, Theys masih bernyawa ketika mereka tinggalkan di kawasan Koya Tengah yang sepi itu. "Saya dengar Theys masih berteriak tolong dan merdeka. Tapi suaranya lemah," kata Kapten Agus.

Di titik ini saja, kontradiksi fakta sudah langsung terjadi. Jika dikatakan Theys ditinggal dalam keadaan masih bernapas, hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura menyimpulkan kematian Theys jelas-jelas diakibatkan penyumbatan jalan pernapasan dan infark jantung. Keadaannya ketika meninggal pun tampak lebih seperti hasil sebuah teknik pencekikan yang mematikan ketimbang akibat sebuah pembekapan ala kadarnya. Lidah Theys terjulur dua sentimeter, bola matanya menonjol ke luar, serta mengeluarkan sperma dan kotoran.

Di tempat kejadian juga tersisa jejak kekerasan lain. Kaca pintu tengah dan depan di sebelah kanan mobil Kijang Theys hancur berantakan. Fakta itu terungkap dari kesaksian Brigadir Dua Putut Irianto, petugas jaga pos polisi Koya Barat, yang pertama kali menemukan mayatnya. "Pecahan kaca terlihat di dalam mobil," Putut bersaksi.

Dalih ketidaksengajaan itu jelas mengernyitkan dahi. Soalnya, di persidangan semua terdakwa pun telah mengakui adanya latar belakang politik di seputar pembunuhan Theys. Sebagaimana diterangkan Letkol Hartomo, insiden itu berawal dari perintahnya untuk menggalang Theys supaya membatalkan rencananya memproklamasikan kemerdekaan Papua pada 1 Desember 2001. Hartomo menggambarkan betapa rencana makar itu telah matang dipersiapkan. Di depan rumah Theys, sebuah pendapa hampir rampung dibangun. Undangan ke 12 negara telah disebar. Di rumah Theys dan di Taman Imbi di pusat Kota Jayapura, bendera Bintang Kejora sudah bolak-balik dikibarkan. Sejumlah panel, dewan persiapan pendirian Negara Papua, pun telah didirikan, tersebar sampai tingkat kecamatan. Dan yang dirasa lebih gawat, Theys telah mendirikan Tentara Papua Merdeka. "Jumlahnya 25 ribu, tersebar di semua kabupaten," kata Hartomo.

Tapi, anehnya, pihak oditur seperti membiarkan rantai komando terputus begitu saja. Para terdakwa, opsir baret merah yang konon amat terlatih dan berdisiplin tinggi, seperti dilepas begitu saja ketika mengaku tak pernah mendapat perintah dari siapa pun untuk membunuh Theys. Tidak juga dari komandan mereka, Letkol Hartomo.

Hartomo hanya mengaku memberi perintah kepada wakilnya, Mayor Doni, untuk melakukan penggalangan terbatas pada Theys. Caranya dipaparkan Hartomo saat memberi keterangan sebagai saksi mahkota dalam berkas perkara Doni, Agus, dan Lourensius: tak boleh berlebihan, menggunakan kekerasan, dan sebatas mengajak Theys berdialog supaya mengurungkan niatnya lepas dari Republik. "Marah dan membentak-bentak pun tidak boleh," Doni menguatkan.

Tapi ada yang menarik. Sebelumnya, bunyi kesaksian Hartomo berbeda. Nyata-nyata tertera di berkas pemeriksaan tambahan yang telah ditekennya sendiri, pada poin kesebelas, Hartomo tak menafikan aksi kekerasan. Ketika itu ia mendefinisikan apa yang disebutnya cara tak berlebihan sebagai tindakan yang "boleh menggunakan kekerasan, asal tidak mematikan".

Melihat kejanggalan itu, di persidangan, ketua majelis hakim, Kolonel CHK A.M. Yamini, sempat mencecarnya, "Jadi, mana yang benar?" Hartomo seketika terdiam. Baru sejurus kemudian ia menyatakan yang benar adalah pernyataannya yang belakangan. Tak puas, Hakim Yamini kembali bertanya, apakah kesaksiannya yang pertama karena ditekan oditur. Hartomo kembali berkelit, "Tidak, tapi saya tidak teliti membacanya."

Di luar kesaksian kembar Hartomo, juga ada sebuah fakta penting lain. Di berkas dakwaan, Oditur Militer Tinggi Kolonel CHK Haryanto dengan amat gamblang menulis, "Pada acara makan malam (perayaan Hari Pahlawan yang dihadiri Theys—Red.) masuklah informasi pada Hartomo…."

Siapa gerangan si pemberi informasi? Tak jelas. Anehnya, Haryanto sendiri seperti enggan mengejar petunjuk penting itu lebih jauh. Ketika ditanya soal ini, ia bahkan semula mengaku lupa kalimat yang ditulisnya sendiri itu. "Ya, itu saya rumuskan begitu saja," kata dia sekenanya.

Petunjuk lain juga bukannya tak ada. Bila dirunut ke belakang, perintah penggalangan bukan tanpa kaitan ke Jakarta. Pada 2 Februari 2001, Komandan Jenderal Kopassus ketika itu, Mayjen Amirul Isnaeni, pernah meneken surat perintah. Isinya: memerintahkan Satgas Tribuana untuk menggelar operasi intelijen berupa penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Tapi apa mau dikata, semua tanda tanya itu tak mampu mengusik Oditur Haryanto. Buat dia, kematian Theys memang semata-mata diakibatkan aksi pembekapan Zul yang tak disengaja itu. Titik.

Menurut dia, Hartomo dan anak buahnya semata bertindak berdasar informasi yang mereka peroleh sendiri. "Semua orang tahu, Theys tokoh separatis. Tidak perlu dicari siapa pemberi informasi malam itu pada Hartomo," katanya. Buat dia, jelas, kematian Theys tak ada hubungannya dengan operasi sistematis militer atau perintah dari Jakarta ataupun jalur komando mana pun di luar markas Satgas Tribuana. "Tidak akan ke sana, sulit membuktikannya," katanya. Haryanto hakul yakin, di antara ketujuh terdakwa, Prajurit Kepala Zulfahmi-lah yang memang punya kesalahan paling berat. "Pengakuan Zulfahmi itu melegakan saya. Sudah terlihat siapa yang bersalah," katanya.

Jadi, meski hakim belum lagi mengetukkan palu, akhir cerita mahkamah Theys sudahlah bisa ditebak.

Ahmad Taufik, Adi Sutarwiyono (Surabaya)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data