Macet Yang Misterius Raja Garuda Mas bangkit lagi. Tapi mengapa utangnya di Bank Mandiri macet dan harus dihapusbukukan. |
Sukanto Tanoto belum tamat. Riwayat pemilik kelompok usaha Raja Garuda Mas (RGM) itu semula diperkirakan bakal berakhir dalam jepitan utang. Namun pengusaha asal Medan ini tampaknya akan membalikkan perkiraan itu. Sukanto membuktikan diri mampu lolos dari timbunan utang belasan triliun rupiah yang nyaris menenggelamkan kerajaan bisnisnya.
Pekan-pekan ini panji-panji RGM tengah diuji di Porsea, Sumatera Utara. Di sana, di tengah protes penduduk, pabrik bubur kertasnya sedang mencoba hidup kembali. Di pabrik raksasa itu, keluarga Sukanto menguasai 67 persen saham melalui APRIL (Asia Pacific Resources International Holdings Ltd.), induk perusahaannya yang bermarkas di Singapura.
Lima tahun lalu, penghasil bubur kertas dan rayon itu sempat ditutup karena dianggap mencemari lingkungan. Kini kilang itu bisa dibuka kembali, asal tak lagi membuat rayon melainkan hanya bubur kertas. Namanya pun berganti dari PT Inti Indorayon Utama (IIU) menjadi PT Toba Pulp Lestari (TLP).
Bersamaan dengan itu, hujan rezeki tampaknya akan kembali menyiram RGM. Harga bubur kertas di pasar dunia sedang membaik. Memang belum mencapai puncak US$ 580 per ton, tapi harga sudah lebih tinggi dari proyeksi RGM yang cuma US$ 375 per ton.
Sayang, banyak cerita tak sedap mewarnai perjalanan Sukanto meniti krisis. Misalnya, soal Unibank yang akhirnya ditutup pemerintah. Ketika nasabah menarik dananya besar-besaran (rush), kepemilikan saham Sukanto yang semula mayoritas tiba-tiba terpecah menjadi potongan-potongan kecil.
Banyak yang curiga aksi itu merupakan jurus Sukanto mengelak dari posisi sebagai pemegang saham pengendali. Dengan demikian, ia tak perlu bertanggung jawab mengganti kerugian yang muncul akibat pembekuan bank.
Kejadian lain yang tak kalah menggegerkan adalah terjadinya kasus "salah bayar" ketika Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menangani kewajiban nasabah-nasabah Unibank. Waktu itu, dengan alasan adanya kesalahan administrasi, BPPN membayar deposito milik beberapa anak perusahaan kelompok RGM yang mestinya dikecualikan karena masih terafiliasi dengan Unibank. Jumlahnya? Mencapai Rp 70 miliar. Dan sampai sekarang tak jelas bagaimana akhir penanganan kasus tersebut.
Jauh sebelum itu, kelihaian Sukanto tampak dalam perundingan restrukturisasi utang anak-anak perusahaannya dengan para kreditor. Ia, misalnya, berhasil melobi BPPN untuk menjadwal ulang pelunasan kredit di tujuh anak perusahaan RGM senilai US$ 70 juta. Padahal para pejabat menengah BPPN kala itu mendesak RGM membayar utangnya dengan menyerahkan saham APRIL yang terdaftar di Wall Street.
Tak hanya di situ, siasat lebih ciamik diperlihatkan Sukanto ketika menyelesaikan kredit macet di tiga anak perusahaan RGM yang dikenal dengan Riau Complex—terdiri atas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Riau Andalan Kertas (RAK), dan Riau Energi Prima (REP)—sebesar US$ 1,3 miliar (hampir Rp 12 triliun).
Untuk mendapat pola restrukturisasi yang menguntungkan, ia melobi langsung kreditor utamanya, yaitu Ketua BPPN Cacuk Sudarijanto, Direktur Utama Bank Mandiri Robby Djohan, dan Direktur Utama BNI Saefudin Hasan. Mereka berempat bahkan sempat makan siang bersama di kantor pusat Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Upaya gigih ini tak sia-sia. Utang Riau Complex dibenahi dengan cara menunda pembayaran utang pokok sampai 2006. Bagian yang paling sedap dari perjanjian itu adalah Riau Complex diizinkan menunda pembayaran bunga (deferred interest) sebesar US$ 165 juta selama 18 bulan. Waktu itu Sukanto mengatakan dana ini akan dipakai untuk menutup sebagian biaya pembangunan kilang bubur kertas line 2A di Riau Complex.
Untuk proyek line 2A itu, RGM mengaku membutuhkan US$ 350 juta. Dari jumlah itu, pemegang saham akan menyetor US$ 100 juta. Adapun para kontraktor dan pemasok memberi kredit US$ 85 juta. Sisanya? Ya, diharapkan dari penundaan pembayaran bunga tersebut.
Pola restrukturisasi itu juga mendapat protes dari sejumlah pejabat BPPN. Soalnya mereka tahu Sukanto masih menguasai 51 persen saham di Asia Pacific Forest Product Ltd., pabrik kertas di Cina. Dan saham itu sudah ditawar UPM Kymmene, kongsi lama RGM, yang juga memiliki 49 persen saham. Bila Sukanto menjual sahamnya, dia bisa menutup kekurangan biaya pembangunan pabrik tanpa perlu menunda pembayaran bunga kepada kreditor.
Andreas Bunanta, pejabat BPPN yang kala itu ikut menangani kredit macet RGM, menambahkan bahwa ia sudah mendesak agar jaminan pemilik dimasukkan dalam perjanjian utang. "Jangan cuma mengandalkan arus kas," katanya. Itu tindakan untuk berjaga-jaga. Bila keuangan perusahaan seret, pemilik harus tetap mengupayakan pembayaran cicilan utang karena masih punya aset di tempat lain.
Di balik permintaan itu, Andreas menaruh curiga RGM melakukan transfer pricing karena adanya transaksi jual-beli di antara sesama anak perusahaan. "Untuk listrik mereka beli dari REP, untuk bubur kertas belinya dari RAPP," cetusnya. Lewat praktek itu, terbuka kemungkinan terjadinya penggelembungan harga yang bakal sulit dideteksi kreditor.
Sayang, usul itu mental di tengah jalan lantaran Cacuk sepertinya sudah pasang badan "membela" Sukanto. Cacuk pula yang meminta pejabat BPPN agar tak mengubah nota kesepahaman restrukturisasi utang dengan RGM. Ia bahkan meminta supaya segera meningkatkan MoU itu menjadi perjanjian restrukturisasi utang.
Cacuk menjelaskan alasannya mendorong restrukturisasi utang karena porsi kredit macet RGM di BPPN hanya US$ 220 juta. Bank Mandiri dan BNI yang punya piutang lebih besar saja setuju. "Porsi kita cuma 20 persen. Masa, mau jual mahal," katanya suatu kali.
Namun, apa yang dikhawatirkan Andreas akhirnya terjadi. Baru tiga bulan perjanjian diteken, RGM sudah gagal membayar cicilan. Alasannya, kondisi keuangan memburuk karena jatuhnya harga bubur kertas di pasar dunia. Ujung-ujungnya, mereka minta penjadwalan utang kedua, yang sampai hari ini tak disetujui kreditor asing.
Kegagalan RGM membayar cicilan utang membuat posisi kreditnya di Bank Mandiri kembali masuk kategori macet. Lantaran kemacetan kredit senilai US$ 610 juta itu berkepanjangan, akhir September 2001 Mandiri menghapus-bukukannya. "Toh, dana penyisihannya cukup," kata Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe. Tapi, akhir tahun 2002, Mandiri membukukan kembali sebagian kredit RGM senilai US$ 171 juta.
Sampai di situ tak ada yang ganjil. Penghapusbukuan kredit macet dan pencatatannya kembali merupakan praktek wajar perbankan. Keanehan baru terasa ketika kreditor lain mengaku tetap lancar menerima pembayaran cicilan utang RGM. Sebab, biasanya dampak gagal bayar dirasakan oleh semua kreditor.
"Pembayaran pokok utang dan bunga kepada kami tetap lancar, kok," kata Sekretaris Perusahaan BNI, Lilis Handayani. Padahal BNI tak memberikan potongan utang (haircut). Yang ada hanya keringanan denda atas keterlambatan pembayaran. Di BNI, kredit RGM sejumlah US$ 200 juta kini masuk kategori lancar tapi dalam pemantauan (kategori 2). Hal itu terkait dengan ekspor RGM yang tergantung stabilitas rupiah. "Kalau kurs goyah, cashflow-nya bisa terganggu lagi," kata Lilis.
Kelancaran yang sama juga dirasakan Bank Niaga dan Universal. Di kedua bank itu kredit RGM juga lancar. "Mereka selalu membayar pokok dan bunganya kepada kami," kata Presiden Direktur Bank Niaga, Peter B. Stok. "Di Universal, mereka tetap lancar membayar utang," ujar seorang staf Bank Universal yang kini telah melebur menjadi Bank Permata itu.
Seperti halnya di BNI, kredit RGM di Bank Niaga dan Bank Permata juga masuk kategori 2. Bedanya, Bank Niaga memberi kelonggaran waktu pelunasan lebih panjang. Tapi itu dikompensasi dengan kesediaan RGM menerima bunga lebih tinggi, dari 2 persen menjadi 4 persen.
Di Bank Permata, RGM bukan hanya menerima kelonggaran masa pelunasan, tapi juga diskon pokok pinjaman, masa tenggang, dan bunga yang lebih rendah. "Kami lakukan itu karena percaya, bisnis RGM masih baik," kata staf Bank Permata yang tak mau disebut namanya.
Bila pinjaman kepada kreditor lain masih lancar dibayar, mengapa kredit ke Bank Mandiri macet dalam tempo lama sehingga harus dihapusbukukan? Belum ada jawaban jelas. Yang terang, kelancaran itu membuat Neloe terkejut. "Berapa dia bayar? Kalian jangan karang-karanglah," katanya melalui sambungan telepon.
Tak jelas apakah Neloe benar-benar terkejut atau berpura-pura.
Nugroho Dewanto, Dewi Rina Cahyani, Wenseslaus Manggut, Yura Syahrul (Tempo News Room)
Hikayat Kredit
Macet Sang Raja
15 Juli 1999:
Perundingan penjadwalan utang antara kreditor lokal (BPPN dan bank-bank lokal lain) dan Raja Garuda Mas (RGM) dimulai.
10 Agustus 1999:
BPPN mengusulkan penjadwalan utang tujuh anak perusahaan RGM (yang bukan kelompok Riau) memakai pola tukar utang dengan saham APRIL milik Sukanto Tanoto yang terdaftar di Wall Street.
27 Agustus 1999:
Riau Complex—terdiri atas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Riau Andalan Kertas (RAK), dan Riau Energi Prima (REP)—meneken kesepakatan penundaan pembayaran utang pokok dan pembayaran bunga dengan kreditor lokal.
23 Desember 1999 dan 5 Januari 2000:
Komite Pengarah Kreditor—terdiri atas BPPN, ING Barings, dan Bank Danamon—bertemu dengan UPM Kymmene, perusahaan bubur kertas dari Finlandia yang merupakan kongsi lama RGM.
31 Januari 2000:
Setelah mendapat informasi soal adanya kesediaan UPM Kymmene membeli saham Sukanto di pabrik kertasnya di Cina, BPPN minta revisi kesepakatan utang dengan Riau Complex. Jika RGM mau menjual pabrik Cina tersebut, mereka tak perlu menunda pembayaran bunga.
1 Februari 2000:
Bos Riau Complex, Sukanto Tanoto, bertemu Komite Pengarah di Hotel Regent, Jakarta.
4 Februari 2000:
RGM mengirim surat ke BPPN, tapi tak menanggapi permintaan revisi.
7 Februari 2000:
BPPN membalas surat Sukanto, minta ketegasan soal revisi kesepakatan utang dan memberi batas waktu sampai 16 Februari 2000.
22 Februari 2000:
RGM meminta agar kesepakatan dipertahankan. Alasannya, kenaikan harga bubur kertas akan membuat biaya produksi meningkat.
29 Februari 2000:
Dua pejabat BPPN, Irwan Siregar dan Andreas Bunanta, mengirim memo minta penghapusan penundaan bunga. Memo disetujui dua Deputi Ketua BPPN, yaitu Eko Santoso Budianto dan Chandra Purnama, serta Wakil Ketua BPPN Arwin Rasyid.
7 Maret 2000:
Ketua BPPN Cacuk Sudarijanto, Direktur Utama Bank Mandiri Robby Djohan, Direktur Utama BNI Saefudin Hasan, dan Sukanto Tanoto makan siang bersama di kantor pusat Bank Mandiri.
14 Maret 2000:
Cacuk mengirim memo kepada Deputi Ketua BPPN Irwan Siregar. Isinya, minta agar BPPN konsisten ke kesepakatan utang.
20 Maret 2000:
Sukanto berjanji mematuhi kesepakatan dengan BPPN, Bank Mandiri, dan BNI.
November 2000:
Perjanjian penjadwalan utang Riau Complex diteken. Riau Complex diberi kesempatan menunda pembayaran utang pokok sampai 2006 dan menunda pembayaran bunga (deferred interest) senilai US$ 165 juta selama 18 bulan.
22 Februari 2001:
Riau Energi Prima (REP) minta persetujuan kreditor untuk menunda pembayaran cicilan utang pokok, bunga tertunggak, dan bunga yang ditangguhkan sebesar US$ 70 juta yang mestinya jatuh tempo akhir
Maret 2001. Alasannya, harga bubur kertas melorot. Mereka juga minta penjadwalan kembali pelunasan utang pokoknya sampai tahun 2012.
30 September 2001:
Bank Mandiri menghapusbukukan kredit macet RGM senilai US$ 610 juta.
31 Desember 2002:
Bank Mandiri membukukan kembali utang US$ 171 juta karena dianggap dapat dilunasi RGM seiring naiknya harga bubur kertas. Padahal, kreditor lain mengaku tetap lancar menerima cicilan utang dari RGM.
Sumber: Riset TEMPO
|
|