Onh Plus Gangguan Terbang Kegagalan Indonesian Airlines mengangkut jemaah haji adalah tanggung jawab pemerintah juga. |
Hampir setiap musim haji selalu ada saja skandal yang mengganggu penyelenggaraannya. Ada 1.700 jemaah haji yang tertunda keberangkatannya beberapa hari, karena alasan yang sebenarnya tak perlu terjadi. Jadwal perjalanan jadi kacau, rugi uang, dan suasana batin para jemaah rusak. Penyebabnya adalah kegagalan maskapai penerbangan yang belum mampu beroperasi menurut standar.
Yang mau naik haji dengan lebih nyaman harus membayar biaya lebih, ONH Plus. Tapi tidak terpikir biaya plus itu adalah ditelantarkan keberangkatannya, karena Indonesian Airlines gagal menerbangkannya ke Tanah Suci. Bukan karena tak ada pesawat atau karena kecelakaan, tapi ditolak mendarat di Bandara King Abdul Aziz di Jeddah karena tidak punya izin.
Heran, mengapa pemerintah meluluskan maskapai yang tidak sanggup memperoleh izin mendarat untuk ikut mengangkut jemaah haji. Padahal izin itu adalah syarat biasa, bukan hal yang tak terduga sebelumnya. Syaratnya adalah membayar ongkos pendaratan, itu saja. Untuk jaminan, maskapai penerbangan harus menunjukkan garansi dari bank yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi. Indonesian Airlines gagal memenuhi syarat elementer itu, tapi nekat memberangkatkan pesawatnya.
Bisa timbul kesan pemerintah tidak berusaha melindungi jemaah dari risiko ketidakmampuan perusahaan angkutan haji. Izin beroperasi diberikan tanpa meneliti kesanggupan sebuah perusahaan mewujudkan jasanya dengan baik. Semua maklum, mengatur logistik untuk pengangkutan 200 ribu jemaah melalui udara bukan hal yang mudah. Kendalanya bukan saja di bidang teknis, tapi juga ada batas waktu yang mutlak tak bisa digeser. Meleset sedikit, bisa berarti gagal.
Pemerintah memegang monopoli pengaturan penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu pemerintah jugalah yang bertanggung jawab menjaga kelancarannya. Untuk mencegah kegagalan, harus dilakukan seleksi perusahaan pengelola yang kemampuannya dipercaya. Sekali izin diberikan, itu berarti pemerintah menjamin kesempurnaan jasa yang ditawarkannya.
Selanjutnya pengawasan juga tidak boleh kendur sesaat pun. Sebab, untuk menunaikan perjalanan suci dengan tenang, seharusnya jemaah tidak menanggung rongrongan karena terkecoh dalam memilih, sekalipun bukan karena sengaja ditipu oleh perusahaan yang kurang memenuhi syarat.
Justru dalam soal izin ini banyak kemungkinan terjadi ketidakberesan. Musim haji adalah peluang bisnis yang amat besar, bagi agen perjalanan maupun perusahaan angkutan udara. Kombinasi antara kesempatan mencari untung dan izin yang terbatas bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Jika ada kepentingan pengusaha, yang bergantung pada penguasa yang mengatur konsesi, maka kolusi dan korupsi mudah dilahirkan. Kalau itu terjadi, seleksi dilakukan secara sembrono, dan jemaah haji yang jadi korbannya. Inilah yang belum bisa diatasi oleh pemerintah dalam menyelenggarakan naik haji selama puluhan tahun.
Dunia penerbangan mempunyai standar prosedur yang paling ketat, khususnya karena menyangkut keselamatan penumpangnya. Pengamanan dilakukan berlapis-lapis, sebelum pesawat dinyatakan layak mengudara. Tak boleh ada toleransi sedikit pun untuk kesalahan atau kekurangan. Dalam operasi penerbangan, kesempurnaan bukanlah kebajikan, tapi kewajiban.
Uji kelayakan juga berlaku untuk perusahaan penerbangan. Perusahaan yang tidak bisa sekadar memenuhi syarat membayar landing fee seperti Indonesian Airlines tidak layak sama sekali untuk beroperasi. Kita belum tahu, mengapa hal ini lolos dari pemeriksaan Departemen Perhubungan, dan mengapa Menteri Agama memberi rekomendasi pada perusahaan yang tidak bonafide ini.
Yang kita ketahui ialah bahwa keteledoran ini harus diusut, termasuk kalau ada kolusi di baliknya. Yang bertanggung jawab harus diberi sanksi tegas: Indonesian Airlines, biro perjalanan, dan setiap pejabat yang turut memungkinkan kesalahan itu sampai terjadi.
|