Pagar Pelindung Wartawan Aliansi Jurnalis Independen menggugat intimidasi aparat dan menang. |
Edy Haryadi, wartawan harian Warta Kota, sedang meliput penggusuran di atas lahan milik pribadi, ketika dia dihardik, dituding-tuding, dan diancam. "Kau jangan macam-macam kalau nulis berita!" teriak Dapot Manihuruk, komandan lapangan Ketenteraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (dikenal dengan sebutan Tramtib). Teriakan itu didengar sekitar 100 anak buah Dapot yang tengah membongkar bangunan di lahan itu, di Jalan Cakung-Cilincing, Jakarta Timur. Puluhan dari mereka bahkan kemudian mengepung si wartawan. "Nggak bener kami ini jadi buldoser pengusaha swasta!" kata Dapot masih berteriak.
Warta Kota memang telah beberapa kali meliput kasus penggusuran itu, dan antara lain mengungkap dugaan kuat aparat Tramtib dibayar untuk melakukan penggusuran di lahan milik pribadi. Meski demikian, Edy berusaha menjelaskan, Dapot bisa menggunakan hak jawab, mengadu ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan pemberitaan korannya. Tapi tetap saja Dapot merangsek dan terus memaki-maki Edy. Untungnya, di tengah situasi yang memanas, Edy segera dijauhkan dari Dapot oleh salah seorang anak buahnya yang masih berpikir jernih.
Kejadian seperti yang dialami Edy Haryadi memang tidak khas dan sudah sering menghantui para wartawan ketika meliput berita. Ancaman terhadap kerja wartawan bahkan kadang mengambil bentuk yang berlebihan, seperti dalam kasus Udin, wartawan Bernas di Yogyakarta yang tewas terbunuh karena berita yang ditulisnya. Sedangkan perlindungan kepada wartawan masih sangat minimal, bahkan cenderung diabaikan.
Dengan motif menggugah kesadaran akan hak-hak wartawan untuk leluasa meliput berita, Edy, melalui Aliansi Jurnalis Independen, melaporkan ancaman Dapot kepada atasannya dan ke polisi. Ketika laporan itu tidak digubris, AJI menggugat ke pengadilan. Tidak hanya Dapot yang digugat, tapi juga Kepala Suku Dinas Tramtib Jakarta Timur, Wali Kota Jakarta Timur, dan Gubernur Jakarta Sutiyoso.
Pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Edy. Menurut majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro, para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja Edy. Selaku aparat pemerintah, menurut hakim, mereka seharusnya berkewajiban menghormati hak jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Hak wartawan ini dilindungi oleh undang-undang pers. "Sehingga masyarakat bisa memperoleh haknya untuk tahu dan memperoleh informasi yang fair dengan adanya kebebasan pers yang sehat," kata Andi Samsan Nganro kepada TEMPO.
Pihak tergugat semula meminta hakim untuk menganggap gugatan AJI itu prematur. Mereka meminta kasus intimidasi itu dikaitkan dengan tuduhan skandal suap, yang harusnya dibuktikan lebih dulu secara hukum. Tapi hakim tidak sependapat. Tuduhan suap dan intimidasi itu, menurut hakim, merupakan kasus terpisah. "Yang digugat di sini adalah perbuatan mengintimidasi," kata Andi Samsan.
Kasus gugatan ini menarik dari aspek lain. Majelis hakim untuk pertama kalinya mengakui hak gugat organisasi (legal standing) yang dilakukan AJI. Padahal undang-undang Indonesia baru mengakui legal standing untuk bidang hukum lingkungan hidup, konsumen, dan kehutanan. Dalam putusannya, majelis memang membuka peluang AJI. Organisasi wartawan ini dianggap layak menerima status itu karena ada kepentingan khusus, yaitu mewadahi kepentingan wartawan sekaligus memiliki dimensi publik?bukan hanya kepentingan wartawan. "Kebebasan pers akhirnya bertujuan agar masyarakat mendapat informasi yang jujur dan obyektif," ujar Andi.
Majelis hakim memutuskan para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada Edy, melalui AJI. Tapi dua tuntutan lain dari penggugat ditolak hakim: Pertama, kewajiban membeli buku undang-undang pers dan membagikannya kepada seluruh aparat Tramtib di Jakarta, serta kedua, membiayai pembuatan kaus oblong bertuliskan "Jangan Pukul Wartawan", untuk dibagikan kepada aparat pemerintah. AJI meminta kaus oblong dibuat oleh pihak ketiga yang independen dan nilainya sebesar Rp 100 juta.
Kuasa hukum Gubernur Sutiyoso tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis. Adapun Arlis Chaniago, kuasa hukum Wali Kota, menyatakan pikir-pikir. "Saya berkonsultasi dulu dengan atasan," kata Arlis kepada wartawan usai sidang. Menurut Arlis, hakim seharusnya menolak gugatan AJI. "Pak Dapot itu tidak mengintimidasi," katanya. "Dia hanya menegur Edy supaya lain kali menulis berita yang benar."
Edy dan pengurus AJI yang hadir saat sidang merasa puas dengan putusan itu. "Minimal bisa memutus mata rantai kekerasan terhadap jurnalis," kata Edy. Azas Tigor Nainggolan, salah seorang kuasa hukum AJI dari Komite Pembela Kebebasan Pers, menilai putusan hakim cukup berani dan pantas dipuji. "Meski tidak semua tuntutan dikabulkan, putusan ini akan menjadi tonggak bagi perlindungan hukum jurnalis di Indonesia," katanya.
Ardi Bramantyo, Wahyu Dhyatmika (Tempo News Room)
|