Alzier Terjegal Kasus Kriminal Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabrani, terlibat beberapa kasus pidana. Gubernur sementara pun ditunjuk.
|
KURSI Gubernur Lampung 2003-2008 rupanya cukup panas dan lepas (sementa-ra?) dari jamahan Alzier Dianis Thabrani. Padahal ia sempat berpeluang, setelah Oemarsono, calon dari Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, ditolak oleh DPD PDIP Lampung. Namun kemudian Mega berpeluang untuk kick balik dengan menggunakan kasus-kasus kriminal yang melibatkan Alzier.
Selasa pekan lalu, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi, berdiri di Pendapa Gubernuran Lampung. Ia, atas nama Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, mengumumkan pengambilalihan sementara kepemimpinan daerah itu. Bertindak atas nama Menteri Dalam Negeri, keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Presiden yang turun sehari sebelumnya.
Alzier sedianya dilantik pada Sabtu, 25 Januari. Tentang tertundanya pelantikan kader PDIP Lampung itu, Menteri Hari Sabarno berkata, "Sampai saat ini Presiden masih menunggu klarifikasi keterlibatan gubernur terpilih dengan masalah hukum."
Padahal ia terpilih dengan perolehan 39 suara berbanding 33 suara untuk Oemarsono, yang gubernur lama. Meskipun Ketua Umum PDIP Megawati tak merestuinya, mayoritas anggota DPRD Lampung dari PDIP lebih menggandrungi Alzier. Cuma, bagaimana bisa ia mendapat rekomendasi DPP PDI yang notabene di bawah pimpinan Mega? Ada dugaan kuat Alzier melakukan penyuapan, walau sulit membuktikannya.
Ada pula tudingan lain. Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminalitas Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng, ada enam kasus menyangkut Alzier di Lampung, Jakarta Selatan, dan Tangerang yang tengah diperiksa polisi. "Semuanya kasus penipuan dan penggelapan. Belum lagi tuduhan money politic," kata Erwin.
Tersebutlah Kurniati Muslihat, janda Inspektur Jenderal Muslihat Wirasaputra (almarhum). Dalam jumpa pers di Hotel Indonesia, Rabu pekan silam, ia mengaku uang Rp 400 juta miliknya ditilap Alzier. Ini bermula dengan penawaran pinjaman dari Alzier sebesar Rp 100 juta dengan jaminan sertifikat tanah rumah toko di Lokasari, Jakarta Barat. Ternyata, sudah pinjaman tak keluar, rukonya juga dijual ke pihak lain seharga Rp 200 juta. Karena menghilang saat ditagih, Alzier lalu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 14 September 1993. Tapi ia bukan saja tak ditangkap, barang buktinya juga tidak tersita.
Tahu-tahu, Ny. Muslihat yang nyaris putus asa itu mendengar buruannya jadi calon gubernur. Sebulan sebelum pemilihan, November lalu, ia mendesak Alzier melunasi utangnya. Tetap gagal, perempuan asal Bandung itu pun mengundang wartawan. "Saya minta utang saya dikembalikan, dan polisi menindaklanjuti kasus itu," katanya. "Saya merasa tak bertanggung jawab secara moral bila tidak menyampaikan hal ini pada masyarakat Lampung, minimal kepada para anggota DPRD-nya."
Korban berikutnya, R.A. Paraswati Suncar. Pada 1995 Paraswati melapor ke Polres Jakarta Selatan bahwa Alzier menggelapkan hasil penjualan perhiasan senilai US$ 50 ribu. Alzier pun dipanggil polisi, namun tak pernah datang. Ia juga dituding menadah mobil BMW curian di Tangerang pada tahun 2000 dan Daihatsu Espass di Lampung tahun silam.
Lalu, selaku Direktur CV Wisata, Alzier menggelapkan 500 ton pupuk milik Pusri Lampung pada 30 Desember 2000?yang hanya dianggap polisi setempat sebagai perkara perdata. Namun, menurut Ketua I Bidang Keamanan dan Trans Nasional Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Aryanto Sutadi, kasus-kasus ini belum tuntas. "Masih diperiksa, tapi pekan ini ia akan dipanggil sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut,'' ujar Aryanto kepada Wahyu Mulyono dari TEMPO.
Alzier membantah semua tuduhan itu, yang ia anggap konspirasi para calon gubernur yang kalah untuk menjatuhkan dirinya. "Kasus itu kan terjadi 10 tahun lalu, prosesnya sudah selesai semua," katanya. "Polisinya yang tidak beres, kalau begitu. Bila memang ingin menegakkan hukum, kenapa tidak sejak 10 tahun lalu?" ujar Ketua Cabang PDIP Lampung Selatan itu kepada Fadilasari dari TEMPO.
Ahmad Taufik
|