|
Divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)?perusahaan batu bara terbesar di Indonesia?tertunda lagi. Jadwal divestasi 51 persen saham perusahaan patungan BP Indonesia dan Rio Tinto itu telah dimundurkan dari tenggatnya semula, yaitu 31 Januari 2003. Ini berarti untuk kedua kalinya jadwal itu molor setelah tahun lalu para pihak, yakni Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, KPC, dan calon pembeli, yaitu PT Melati Bakti Satya, tidak mencapai kesepakatan soal siapa saja yang berhak membeli saham KPC.
Pemerintah Indonesia dan KPC telah menandatangani framework agreement untuk mempertegas hal-hal yang tidak diatur dalam kontrak, termasuk due diligence atas calon pembeli. November lalu Menteri Koordinator Perekonomian sudah pula mengirim surat kepada Presiden Megawati yang berisi penjelasan tentang para pembeli saham KPC, yakni PT Batubara Bukit Asam 20 persen, dan dua perusahaan daerah, yakni PT Melati Bhakti Satya dan Perusahaan Pertambangan dan Energi Kutai Timur.
?Penundaan ini tidak melanggar framework agreement karena disepakati dua pihak,? kata Sekretaris Jenderal Departemen Energi Djoko Darmono, berkomentar tentang penundaan yang kedua tersebut. Sedangkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syaiful Teteng, mengungkapkan kepada TEMPO bahwa pihaknya mengusulkan agar ada perpanjangan selama 6 bulan, yakni 3 bulan untuk due diligence dan sisanya untuk memenuhi saat pembayaran. ?Masa, hanya KPC yang boleh menunda divestasi itu,? katanya tanpa penjelasan lebih rinci.
|