|
BERKAITAN dengan pemberitaan Majalah TEMPO Edisi 13-19 Januari 2003 dengan judul Guru Odol dari Teluk Dalam, kami memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Sdr. Sakiyah bukan berstatus guru kontrak, melainkan tenaga honor sukarela berdasarkan komitmen secara personal dengan pihak sekolah dan tidak diketahui/dikoordinasikan dengan pihak Pemda.
- Perlu kami informasikan, guru dengan status PTT/kontrak di Kabupaten Kutai Kartanegara diberi honorarium sebesar Rp 400 ribu plus tunjangan Rp 250 ribu per bulan dan fasilitas lain seperti THR dan pakaian dinas.
- Program Gerbang Dayaku yang dicanangkan Bupati Kutai Kartanegara dalam implementasinya menekankan pengembangan infrastruktur, ekonomi kerakyatan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Dalam upaya pengembangan SDM, saat ini program-program yang telah dilaksanakan meliputi:
- Bebas SPP dan subsidi BP3 untuk siswa SD-SLTP.
- Beasiswa semua mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara yang ada di Tenggarong.
- Bantuan beasiswa pegawai negeri sipil dan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang sedang mengikuti studi S-1, S-2, dan S-3 di luar Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Pemberian tunjangan insentif di luar gaji sebesar Rp 250 ribu per bulan untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
- Pemberian fasilitas kendaraan bermotor roda dua untuk kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala desa, ketua BPD, dan tenaga kesehatan.
- Pemberian fasilitas bantuan pengadaan bus angkutan pelajar di kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Memberikan pelatihan-pelatihan untuk warga putus sekolah.
- Bersama lembaga PBB-ILO, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencanangkan Zona Bebas Pekerja Anak sekaligus mencanangkan wajib belajar 9 tahun.
Demikian tanggapan kami. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
ABIDINSYAH KADRIE
Kepala Bagian Humas dan Protokol
Pemerintah Kabupaten Kutai
Kertanegara
|