Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 48/XXXI/27 Januari - 02 Februari 2003
   
Peristiwa

Pendemo di Rumah Mega Dihukum

POLRES Jakarta Pusat menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka karena terlibat aksi demonstrasi di dekat rumah Presiden Megawati di Jalan Teuku Umar 27-29, Jakarta. Menurut Kepala Polda Metro Jaya, Irjen (Pol.) Makbul Padmanegara, mereka melanggar Pasal 218 KUHP karena tidak membubarkan diri setelah mendapat tiga kali peringatan.

Kelimanya adalah Rico Marbun (Ketua BEM Universitas Indonesia), Fathul dan Fajar (anggota BEM UI), Sardy (Ketua BEM Universitas Nasional Jakarta), dan Ardi (Ketua KAMMI Cabang Jakarta). Mereka juga melanggar Pasal 10 Undang-Undang No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, karena tidak memberitahukan rencana aksinya kepada polisi. Mereka dianggap pula melakukan kejahatan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum. Mereka bisa dipenjara maksimum 10 minggu atau denda Rp 9.000.

Rico menganggap tuduhan itu janggal. "Kalau melanggar undang-undang, kenapa kita dikasih jalan?" kata Rico. Sayangnya, ia tak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka telah memberi tahu polisi soal rencana demo itu, yang menuntut pengunduran Megawati dan Hamzah Haz jika tidak membatalkan kebijakan kenaikan tarif listrik, telepon, dan harga BBM. Sempat terjadi benturan antara polisi dan sekitar 1.000 pendemo, tapi tak ada korban.

Edy Budiyarso, Tjandra Dewi, Deddy Kurniawan, Mahbub D. (TNR)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data