Sebuah Kendaraan Serba Bisa |
ADA istilah baru?setidaknya bagi Serikat Pekerja Indosat?yang dipakai dalam divestasi Indosat: special purpose vehicle (SPV). Mereka yang masuk dalam kendaraan khusus ini adalah Indonesia Communication Limited (ICL) dan Singapore Technologies Telemedia Communication (STTC). Dua perusahaan itulah yang nongol dalam kontrak perjanjian pembelian saham (share purchase agreement) yang diperoleh TEMPO. Nama Singapore Technologies Telemedia (STT), yang jadi pemenang tender, malah sama sekali tak muncul.
ICL tercatat punya dua kantor: di 4Th Floor Barkly Wharf East, Le Caudan Waterfront, Port Louis, Mauritius, dan di C/51 Cuppage Road # 10-11/17 StarHub Centre, Singapore 229469. Ajaibnya, kantor di Singapura itu ternyata juga digunakan oleh STTC.
Info baru ini bikin geger karyawan Indosat yang tergabung dalam Serikat Pekerja. Kedua nama itu sebelumnya tak pernah disebut-sebut dalam proses tender. Terlebih ada tambahan kabar tak sedap: di dalam salah satu perusahaan itu ada saham seorang keluarga pejabat tinggi Indonesia. Para karyawan pun menuding pemerintah telah bertindak tak transparan. Sialnya, direksi Indosat pun tak tahu-menahu. ?Saya akan tanya soal ini ke Pak Laks,? kata Direktur Utama Indosat, Widya Purnama.
Apa kata Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi? ICL dan STTC, katanya, adalah kendaraan khusus yang dipakai STT untuk membeli Indosat. ?Penggunaan special purpose vehicle adalah praktek yang umum dalam aksi pengambilalihan saham,? ujarnya.
Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, Mahmudin Yassin, juga memberi jaminan: kendati memakai kendaraan khusus itu, STT tetap terikat pada kontrak pembelian saham. ?STT akan tetap bertanggung jawab pada Indosat,? ucapnya.
Siapa sih STTC? Menurut Gita Wirjawan, konsultan dari Goldman Sachs yang dipakai STT dalam tender Indosat, STTC adalah perusahaan investasi yang 99 persen sahamnya dimiliki STT. Sedangkan sisanya, sesuai dengan ketentuan pemerintah Singapura, dimiliki oleh perusahaan lain yang bisnisnya masih berhubungan dengan STT. Ini bukan pertama kali STTC dipakai sebagai kendaraan khusus. Ia dipakai juga sewaktu STT mengakuisisi perusahaan lain seperti Global Crossing dan StarHub. Kali ini, untuk pembelian saham Indosat, STTC mendirikan kendaraan baru lagi, yaitu ICL.
Kendaraan khusus biasanya digunakan investor asing untuk menghindari pajak berganda. Dengan memakai perusahaan yang berdomisili di Mauritius?negara yang membebaskan pajak pembelian?STT bisa berhemat. Ia tak perlu membayar pajak pembelian di Singapura, cukup di Indonesia saja.
SPV juga berguna untuk mengelakkan risiko bila terjadi kerugian di perusahaan yang baru dibeli. Dengan demikian, pembukuan perusahaan pembeli tetap bersih. ?SPV itu ibarat sekoci yang digunakan untuk pendaratan di pulau lawan. Bila terjadi sesuatu yang tak diharapkan, cukup sekoci yang tenggelam, kapal induk tetap selamat,? ujar pengamat pasar modal Lin Che Wei.
Namun, menurut Che Wei, SPV bisa juga digunakan untuk menyembunyikan perbuatan lancung. SPV, misalnya, biasa dipakai sebagai loket untuk membayar suap kepada pejabat. Kalau uang suap itu ingin diganti menjadi kepemilikan saham, di sana pula saham itu ditempatkan. Perbuatan itu dijamin aman karena identitas pemilik saham dirahasiakan.
Tugas pemerintahlah untuk menjelaskan apakah kendaraan serba bisa itu bersih ataukah penuh dengan kebusukan dalam penjualan saham Indosat.
Nugroho Dewanto, Dewi Rina Cahyani
|