Ditunjuk Si Abang Dinilai telah membelokkan putusan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Taufik diadukan ke Komisi Ombudsman. Siapa lagi terlibat? |
NADA bicaranya berapi-api, seperti biasa. Jumat sore dua pekan lalu, dalam sebuah konferensi pers di Hotel Sari Pacific, Jakarta, pengacara senior Adnan Buyung Nasution lantang melansir pernyataan. Kata dia, ada patgulipat di balik putusan peninjauan kembali (PK) sengketa perdata kliennya, pengusaha Didi Dawis, melawan taipan Bob Hasan dan PT Kiani Kertas. Tak tanggung-tanggung, telunjuk si Abang?begitu Buyung disapa?lurus terarah ke Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Taufik, yang dalam perkara ini menjadi ketua majelis.
"Keseluruhan proses PK dilakukan dengan cara-cara kotor atau tidak wajar. Diurus Taufik sendiri saat Ketua MA tengah berada di luar negeri," kata advokat berambut putih itu. Menilai Taufik telah membelokkan keadilan, Jumat siang sebelum merilis pernyataan, Buyung mengadukan Taufik ke Komisi Ombudsman Nasional. Lima hari setelah putusan PK keluar pada 4 Desember lalu, ia juga telah melayangkan surat protes kepada Ketua MA Bagir Manan.
Buyung hakulyakin, di balik putusan PK ini ada apa-apa. Ia antara lain menyoal betapa kilatnya kasus ini diproses Taufik. Baru masuk berkasnya 11 November, perkara sudah kelar diputus 23 hari kemudian. Bukan itu saja, Buyung juga menilai Taufik kelewat "vulger" karena dialah yang menentukan anggota majelis hakim?Achmad Syamsuddin dan Sunardi Padang?sekaligus menahbiskan dirinya sendiri sebagai ketua.
Sengketa bermula saat Bob Hasan, ketika itu masih menjadi Presiden Komisaris PT Kiani, mengajak Didi ikut menanam modal US$ 20 juta di perusahaannya. Tertarik, Didi lalu mentransfer dana melalui Bank Umum Nasional secara bertahap, dari 7 Juli 1992 sampai 14 Desember tahun yang sama. Atas kiriman itu, Bob lalu memberikan bukti tanda terima berkop PT Kiani, yang di dalamnya ditulis duit telah diterima "untuk kepentingan PT Kiani Kertas."
Tunggu punya tunggu, hingga 1996, ternyata rapat umum pemegang saham untuk mengangkat Didi sebagai pemegang saham?sesuai dengan jumlah setoran modal itu?tak kunjung digelar. Tak urung, Didi menagih kembali uangnya. Tapi, kata Buyung, bukannya memberikan tanggapan, Bob malah terkesan hanya mengulur waktu. Didi pun menggugat.
Semula, mahkamah memberikan skor 3-0 untuk Didi. Pada 21 September 2000, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bob dan PT Kiani bersalah telah melakukan wanprestasi. Mereka dihukum tanggung renteng mengembalikan setoran Didi sebesar US$ 20 juta, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 1992 sampai dibayar lunas. Putusan itu lalu dikuatkan pengadilan tinggi pada tahun 2001 dan juga menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung setahun kemudian. Sampai kemudian majelis PK yang dipimpin Hakim Taufik membalikkannya.
Tapi Taufik membantah telah melacurkan toganya. "Main perkara bagaimana? Lha wong saya tidak kenal mereka," ia berkelit. Selain itu, menurut hakim agung yang pernah memutus bebas Tommy Soeharto ini, putusan telah diambil berdasarkan prosedur dan waktu yang wajar. "Karena kedua belah pihak meminta prioritas, Direktorat (Perdata?Red.) setuju mempercepatnya," katanya lagi. Adapun soal penentuan majelis hakim, ia menyatakan itu memang telah menjadi kewenangan dia sebagai Wakil Ketua MA.
Tapi ada perkembangan menarik. Menurut sumber TEMPO di MA, lobi ke arah Taufik bukan hanya dimonopoli pihak Bob. Kubu Didi pun melakukannya, melalui perantaraan seorang bekas hakim yustisial yang pernah ditarik menjadi pemimpin proyek MA di masa Ali Said. Sebut saja namanya Salim Iskandar (bukan nama sebenarnya). Sayang, hingga berita ini ditulis, Salim tak bisa diwawancarai. Berkali-kali dikontak, telepon genggamnya tak menjawab. Menurut kenalan dekatnya, Salim sedang berada di Singapura.
Hakim Taufik mengakui, Salim memang pernah datang menemuinya, minta supaya perkara Didi dimenangkan. "Tapi tak ada tawaran uang atau apa pun, cuma minta tolong," ujarnya. Buyung mengaku tak kenal dan tak punya hubungan apa pun dengan Salim, tapi ia juga mengaku pernah didatangi sang mantan hakim. "Ketika kasus ini diekspos, dia (Salim) datang menemui saya dan memberikan informasi seputar putusan MA itu."
Karena itulah permintaan Buyung layak didengar. Supaya duduk perkaranya menjadi jelas, ia minta semua pihak yang pernah terlibat putusan itu diperiksa MA dan dikonfrontir satu per satu. Tanpa kecuali.
Rommy Fibri
|