Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 38/XXXI/18 - 24 November 2002
   
Opini

Teka-teki Farallon dan Farindo

Farallon Capital adalah konsorsium asal AS yang lolos due diligence BI, sedangkan Farallon Indonesia Investment tidak ikut uji tuntas, namun menjadi pemenang divestasi BCA. Siapa memperdaya siapa?

Serupa tapi tak sama, begitulah cara paling netral untuk melihat dan membandingkan Farallon Capital Management asal Amerika Serikat dan Farallon Indonesia Investment (disingkat Farindo), yang beberapa pemiliknya warga negara Indonesia. Keduanya sama-sama memakai nama Farallon, juga sama-sama berusaha menjadi pemenang divestasi BCA. Tapi Farallon Capital beralamat di AS, sedangkan induk perusahaan yang menaungi Farindo justru menancapkan bendera usahanya di Mauritius. Dalam tender 51 persen saham pemerintah di BCA, Farallon Capital dinyatakan lolos due diligence Bank Indonesia (BI), sementara Farindo, yang tidak mengikuti proses uji tuntas itu, justru dinyatakan sebagai pemenang oleh BPPN.

Ditinjau dari sisi prosedur divestasi, kemenangan Farindo jelas cacat. Kemenangan itu bahkan merupakan skandal. Anehnya, BI sendiri mungkin tidak menyadari bahwa Farindo malah tidak ikut proses due diligence yang ditanganinya. Namun pihak-pihak yang agaknya bisa mengendus apa yang terjadi di belakang layar, waktu itu, sudah mengingatkan bahwa bukan mustahil BCA akan jatuh ke pemilik lama, yakni Grup Salim—lewat Farindo tentu saja.

Sekarang terasa, peringatan itu bukan tidak berdasar. Sebuah laporan keuangan BCA yang dilayangkan ke alamat BI, Agustus lalu, telah membuka mata pejabat BI. Di situ tak ditemukan nama pemegang saham Farallon Capital, tapi yang tertera adalah nama Farindo. BI geger. Soalnya, BI meloloskan Farallon Capital, sedangkan sosok Farindo justru tak dikenal.

Kini patut dipersoalkan bagaimana peserta (Farindo) yang tidak melalui prosedur yang sah bisa dimenangkan oleh BPPN. Bukankah partisipasi Farindo tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, karena tak ada surat bukti lulus due diligence dari BI? Ini berarti BPPN sudah melanggar aturan main. Untuk kejelasannya, I Putu Gede Ary Suta tentu perlu ditanya, karena dialah yang waktu itu menjabat Ketua BPPN.

Tapi, kalau ditelisik lagi, sejak awal tender Putu cenderung menjagokan Standard Chartered. Bahkan pada tahap akhir, Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi mengambil alih tanggung jawab tender BCA dari tangan Putu. Sampai di sini, proses divestasi yang tampaknya dilakukan dengan penuh transparansi itu terasa seperti kecolongan. Tak kurang dari seorang menteri yang bertindak sebagai penanggung jawabnya, di samping ada Oversight Committee (OC) BPPN yang dipimpin Mar'ie Muhammad dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dikendalikan oleh Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Dua tokoh yang disebut terakhir tentu tak perlu diragukan kredibilitasnya. Tapi mungkin masalahnya bukan pada kredibilitas, namun pada sebuah skenario yang dikemas dengan cantik dan rapi. Dan skenario ini telah membuat BI teperdaya.

Sejauh ini kita sudah terlalu banyak dicekoki berbagai keanehan dalam praktek-praktek bisnis dan keuangan semasa Orde Baru. Ada kecerobohan dahsyat dalam penyaluran dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) misalnya; juga ada keringanan yang tidak pada tempatnya buat segelintir konglomerat, yang membuat akal sehat kita seperti dihina habis-habisan. Daftar keanehan ini bisa sangat panjang, namun kasus Farindo lagi-lagi menunjuk langsung ke satu hal: bahwa prinsip kehati-hatian tidak diterapkan dalam pengelolaan uang negara, bahwa tidak ada akuntabilitas, sementara praktek KKN benar-benar telah mengurung kita dalam sebuah lingkaran setan.

Kembali ke divestasi BCA, untuk sementara belum bisa dipastikan di mana rahasia Farindo yang mahaganjil itu terpendam. BI boleh saja merasa gamang, gerah, dan gusar, namun sebaiknya tidak tinggal diam. Kasus ini seharusnya dijadikan tonggak untuk menegakkan prinsip kehati-hatian secara konsekuen tanpa kompromi. Untuk itu independensi BI dijamin oleh undang-undang, sedangkan masyarakat perlu bukti, bukti, dan bukti.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data