Tersangka Korupsi Calon Gubernur |
TERJERAT dugaan korupsi ternyata tidak menghalangi pencalonan Nurdin Halid sebagai kandidat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2003-2008. Anggota Fraksi Golkar DPR itu didukung oleh Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (FKKI) DPRD Sulawesi Selatan. Ketua FKKI Alimuddin menyatakan, Nurdin memenuhi kriteria yang ditetapkan fraksinya. Soal Nurdin berstatus tersangka kasus distribusi minyak goreng dan dana penyertaan modal di Manado, menurut dia, itu belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, belum bisa dikatakan bersalah.
Fraksi Partai Golkar sendiri mencalonkan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Amin Syam, berpasangan dengan Bupati Gowa, Syahrul Yasin Limpo. Fraksi PDIP belum menentukan calonnya, sedangkan Fraksi PPP dan Fraksi TNI/Polri tak mengajukan calon.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) itu belum bisa dilakukan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Martinus Manoi, mengatakan masih menunggu izin Presiden Megawati Soekarnoputri, karena Nurdin berstatus anggota DPR. Menurut dia, Nurdin akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang korupsi. Sebab, Inkud diduga melakukan penyimpangan dana penyertaan modal milik petani cengkeh Sulawesi Utara Rp 91 miliar.
Tjandra Dewi, Tempo News Room
|