Abdul Gafur Menggugat Menteri Dalam Negeri |
MELIHAT namanya luput masuk daftar calon Gubernur Maluku Utara, Abdul Gafur, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga pada masa Soeharto berkuasa, menggugat Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Gugatan yang diajukan di PTUN melalui kuasa hukumnya, Suherman Kartadinata, terkait dengan surat Menteri Dalam Negeri 18 Oktober lalu. Dalam gugatan itu Gafur meminta penundaan pelaksanaan surat keputusan tersebut.
Dalam surat final Menteri soal penetapan nama-nama calon Gubernur Maluku Utara dan wakilnya itu, nama Gafur memang sama sekali tidak tercantum. Surat tersebut hanya menyebut tiga paket calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, yaitu pasangan Thayib Armyn-Mohammad Yamin, duet Sujud Sirajuddin -Madjid Abdullah, serta pasangan Thayib Armyn-Madjid Abdullah. "Ini aneh, karena Menteri Dalam Negeri tidak punya kewenangan memotong nama calon yang ada. Tugasnya hanya menelaah kelengkapan administrasi," kata Suherman, yang juga mempertanyakan adanya nama-nama rangkap dalam daftar itu.
Suherman juga menunjuk Undang-Udang Nomor 29/1999, yang menyatakan bahwa proses penetapan calon gubernur dan wakilnya diajukan oleh fraksi setempat. Dalam hal ini, Gafur dicalonkan sebagai gubernur oleh Fraksi PPP, dengan wakilnya Mudaffar Syah.
Persoalan makin rumit karena pada Kamis pekan lalu tiba-tiba muncul surat B 1352 dari Sekretariat Wakil Presiden. Isinya, meminta Menteri Dalam Negeri mengubah surat sebelumnya dan memasukkan pasangan Gafur-Mudaffar yang diajukan oleh Fraksi PPP. Namun, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi, Menteri Dalam Negeri tidak akan terpengaruh oleh surat itu.
|