|
PUTUSAN Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Riau, membuat Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri gusar bukan kepalang. Rokhmin menilai vonis hakim—denda Rp 30 juta dan kurungan enam bulan penjara—bagi pemilik dan awak lima kapal asing yang mencuri pasir laut Riau terlampau ringan. Dalam sidang Rabu pekan lalu hakim juga menyerahkan kapal dan dokumennya kembali kepada pemiliknya.
Kelima kapal itu, Vasco da Gama, Profesor Gorjunov, T.B. Olivia, T.B. Jasmine V., dan Samsung Apollo, hanya dipersalahkan melanggar izin berlayar. Padahal, kata Rokhmin, ada tiga pelanggaran lain yang diabaikan kejaksaan dan pengadilan, antara lain melebihi volume penggalian, melanggar ruas pertambangan dan batas negara. Rokhmin buru-buru melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra; dan Jaksa Agung M.A. Rahman agar tidak melepaskan kapal-kapal asing tersebut.
|