Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 33/XXXI/14 - 20 Oktober 2002
   
Peristiwa

Menteri Rokhmin Gusar

PUTUSAN Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Riau, membuat Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri gusar bukan kepalang. Rokhmin menilai vonis hakim—denda Rp 30 juta dan kurungan enam bulan penjara—bagi pemilik dan awak lima kapal asing yang mencuri pasir laut Riau terlampau ringan. Dalam sidang Rabu pekan lalu hakim juga menyerahkan kapal dan dokumennya kembali kepada pemiliknya.

Kelima kapal itu, Vasco da Gama, Profesor Gorjunov, T.B. Olivia, T.B. Jasmine V., dan Samsung Apollo, hanya dipersalahkan melanggar izin berlayar. Padahal, kata Rokhmin, ada tiga pelanggaran lain yang diabaikan kejaksaan dan pengadilan, antara lain melebihi volume penggalian, melanggar ruas pertambangan dan batas negara. Rokhmin buru-buru melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra; dan Jaksa Agung M.A. Rahman agar tidak melepaskan kapal-kapal asing tersebut.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data