Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 33/XXXI/14 - 20 Oktober 2002
   
Ekonomi dan Bisnis

Bila BPPN Tak Mau Disebut Dogol

Hasil audit laporan keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional tahun 2001 wajar dengan pengecualian. Layakkah mereka naik kelas?

RAPOR merah? Siapa pula yang menginginkannya? Tidak siswa sekolah dasar, tidak juga Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Banyak sudah kritik dan hujatan yang diterima wong Palembang ini sejak ia duduk di pucuk badan tersebut April lalu. Untuk yang satu ini—laporan keuangan BPPN sepanjang tahun 2001—mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan ini tak ingin mendapat ponten merah. Rapor merah berarti kinerja lembaganya tidak bagus, dan sudah dua kali BPPN mengantonginya. Hal itu ingin diubahnya. "Dogol namanya jika sampai tiga kali tak naik kelas juga," kata Syafruddin, Rabu dua pekan lalu. Dan Syafruddin akhirnya bisa menghindari julukan dogol tersebut, setelah kantor akuntan publik Ernst & Young menyatakan bahwa laporan keuangan BPPN untuk tahun buku 2001 mendapat opini wajar dengan pengecualian.

Ini kemajuan yang luar biasa karena selama dua tahun berturut-turut kantor akuntan publik Hans, Tuanakotta & Mustofa, yang berpartner dengan Deloitte Touche Tomatsu (DTT), menyatakan bahwa laporan keuangan BPPN mendapat predikat disclaimer (pemeriksa tidak berani memberikan opini karena data yang tersedia tidak cukup). Ini peringkat terendah dari lima level pemberian opini terhadap laporan keuangan yang diaudit. Salah satu penyebab kantor akuntan publik tidak memberikan opini terhadap dua laporan keuangan BPPN adalah soal bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jumlah BLBI hingga kini masih menjadi perselisihan antara pemerintah dan Bank Indonesia: apakah besarnya Rp 144 triliun ataukah lebih kecil—karena ada BLBI yang diberikan tanpa jaminan. Aset yang menjadi jaminan BLBI pun tak jelas. Hal ini didukung oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa dari nilai jaminan yang diserahkan bank penerima BLBI senilai Rp 129 triliun, perkiraan nilai komersialnya tak lebih dari 10 persen.

Di luar itu, ada juga kesemrawutan di BPPN dalam dokumen kredit macet. Kredit seperti ini bisa ditransfer dari bank-bank yang ditutup (bank beku operasi dan bank beku kegiatan usaha), atau bank yang diambil alih pemerintah atau bank pelat merah. Ada kredit macet yang diserahkan ke BPPN tanpa dokumen pendukungnya, atau dokumennya tak memadai. Ribuan lembar dokumen yang tak lengkap ini pun tidak diperiksa dan diverifikasi oleh BPPN. Hanya dionggokkan di gudang dalam karung-karung plastik. Berbagai ketidakjelasan itu yang membuat Hans, Tuanakotta & Mustofa tidak bersedia memberikan opini terhadap laporan keuangan BPPN tahun 1998/1999 dan 2000.

Tahun 2001 lalu, menurut managing partner Ernst & Young Indonesia, Iman Sarwoko, BPPN sudah melakukan sejumlah perbaikan. Karena itu, laporan keuangannya mendapat opini wajar dengan pengecualian. Perbaikan itu antara lain menyangkut soal belum teridentifikasinya aset-aset yang berasal dari kredit macet perbankan yang ditransfer ke BPPN. Jumlahnya pada tahun 2000 masih Rp 8,7 triliun, tapi tahun lalu tinggal Rp 287 miliar. Surat-surat berharga yang belum teridentifikasi pun hanya Rp 482 miliar, sebelumnya Rp 5,2 triliun. "Waktu itu BPPN terburu-buru, sehingga ketika ditransfer, diterima semua," kata Iman, memberikan alasan mengapa kinerja BPPN di dua tahun pertama begitu buruk.

Iman juga menjelaskan posisi BPPN dalam soal BLBI. Katanya, masalah tersebut bukan semata-mata urusan BPPN, tapi juga Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Meskipun bukan melulu urusan BPPN, ada sejumlah soal mengenai BLBI di badan itu yang belum beres yang mesti dikualifikasi oleh auditor. Dua di antaranya adalah soal saldo penyertaan modal sementara (PMS) pemerintah di bank senilai Rp 70 triliun, termasuk BLBI yang belum dialihkan oleh Bank Indonesia kepada pemerintah senilai Rp 6,47 triliun, dan penyelesaian utang BLBI senilai Rp 11,8 triliun di 16 bank dalam likuidasi. Dua soal inilah yang mengganjal langkah BPPN untuk mendapat opini tertinggi: wajar tanpa pengecualian. Bagaimanapun, kenaikan kelas itu membuat Syafruddin sangat senang.

Masalahnya, benarkah BPPN sudah layak naik kelas? Belum, begitu kata sumber TEMPO yang tahu persis masalah itu. Menurut dia, hasil akhir audit laporan keuangan BPPN tahun lalu, yang memberi opini wajar tanpa pengecualian, hanyalah akal-akalan. Sumber tersebut menceritakan bahwa ketika draf final hasil audit diajukan oleh Ernst & Young dalam dua kali pertemuan dengan BPPN pada 18 dan 26 Juni 2002, Syafruddin marah besar. Ternyata oleh Ernst & Young, laporan keuangan BPPN pada tahun 2001 tetap dinyatakan disclaimer, sebagaimana laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya. "Ya, memang hampir tak ada perubahan," kata sumber tadi. Pada saat itu juga, Syafruddin menunjuk bekas Deputi Risk Management, Heri Wahyu, untuk memimpin tim yang bertugas mengubah predikat laporan keuangan BPPN dari tanpa opini (disclaimer) menjadi beropini.

Untuk itu, BPPN minta agar pengumuman hasil audit yang semula hendak dilakukan pada akhir Juni diundur menjadi akhir Juli atau akhir Agustus. "Pokoknya tidak boleh ada disclaimer lagi," kata sumber tadi, menirukan perintah Syafruddin. Ternyata permintaan Syaf bersambut. Ernst & Young bersedia memperpanjang masa audit asalkan ada tambahan biaya. Syafruddin menyetujui permintaan tersebut dan dari kas BPPN keluar biaya tambahan Rp 1,3 miliar. Sehingga total jenderal, untuk pemeriksaan laporan keuangan tahun 2001, BPPN mengeluarkan biaya Rp 7,3 miliar. Selain itu, BPPN juga menjanjikan akan memberikan hak audit kepada Ernst & Young untuk tahun 2002. "Biasalah, sweetener agar Ernst & Young bersedia mengubah opininya," kata sumber tadi.

Benarkah? Tentu saja soal ini kontan dibantah oleh Ernst & Young. Menurut Direktur Marketing Ernst & Young, Bernardus Jono Putro, perusahaannya tidak mengubah opini sama sekali dan dia menolak jika draf awal hasil audit laporan keuangan BPPN menyatakan disclaimer. Tapi dia membenarkan adanya permintaan perpanjangan masa audit dan juga tambahan fee Rp 1,3 miliar. "Namun kami tidak membuat perjanjian tertentu agar opini diubah," tutur Bernardus. Dia juga membantah bahwa Ernst & Young sudah mendapat janji dari BPPN untuk memeroleh hak audit tahun buku 2002. Bantahan yang sama diberikan oleh BPPN. Menurut juru bicara BPPN, Raymond van Beekum, tidak ada perpanjangan masa audit. "Yang ada, Ernst & Young memang belum menyelesaikan pekerjaannya," katanya.

Kedua belah pihak itu boleh saja mengeluarkan bantahan, tapi baca juga laporan kegiatan Komite Audit BPPN yang berada di bawah Komite Pemantau BPPN (Oversight Committee) sepanjang Januari-Juni 2002. Di sana disebutkan bahwa, "BPPN akan membentuk tim yang akan melakukan upaya terakhir untuk mengeliminir penyebab disclamer opinion, sehingga laporan akan terbit mundur bulan Juli atau Agustus". Laporan itu dengan jelas menunjukkan bahwa BPPN memang berniat mengurangi penyebab disclaimer justru setelah draf final diajukan Ernst & Young.

Selain itu, tidak seperti yang disebutkan Van Beekum, Komite Audit dengan gamblang menyebut bahwa pekerjaan lapangan audit sudah selesai pada 6 Mei. Setelah itu, dalam dua pertemuan berikutnya pada bulan Juni antara BPPN—dihadiri Komite Audit, Satuan Kerja Audit Internal, dan Direktur Keuangan BPPN—dan Ernst & Young disepakati bahwa hasil audit akan diumumkan pada akhir Juni. Namun dalam pertemuan berikutnya BPPN meminta agar masa audit diperpanjang sampai akhir Agustus. Kenyataannya, jadwal molor lagi, dan ketika hasil audit diumumkan pada awal Oktober lalu, laporan keuangan BPPN memang sudah berubah dari disclaimer menjadi wajar dengan pengecualian.

Menurut sumber TEMPO, sebenarnya BPPN tak perlu mengeluarkan biaya tambahan karena toh yang dilakukan Ernst & Young dalam masa perpanjangan itu tidak terlalu signifikan. Dalam salah satu kesimpulannya, Ernst & Young menyatakan bahwa urusan penyelesaian BLBI tidak semata-mata menjadi tanggung jawab BPPN, tapi juga tanggung jawab Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Pernyataan inilah yang menjadi sebab predikat laporan keuangan BPPN bisa berubah total. Menurut sumber tersebut, kalau cuma mau mengubah salah satu kesimpulan, ya tidak perlu perpanjangan waktu. "Kenapa sampai harus keluar biaya segala?" katanya. Agaknya, itulah yang disebut ongkos untuk naik kelas.

M. Taufiqurohman, Dewi Rina Cahyani


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data