|
Kantor Mahkamah Agung dituding menjadi sarang mafia peradilan. Tudingan itu muncul dari V.B. Da Costa, anggota DPR RI Republik Indonesia, yang menerima laporan masyarakat menyangkut kebobrokan peradilan yang menjadi-jadi. ”Makin hari makin buruk,” kata Da Costa. Ia melihat calo-calo mulai mencari perkara di kantor Mahkamah Agung. Dalam banyak perkara, Mahkamah Agung memang sering menunda keputusan pengadilan bawahan hanya dengan perintah melalui telepon atau surat kawat.
Gempuran terhadap citra lembaga itu juga datang dari Pelaksana Khusus Daerah Jakarta Raya. Lembaga kekuasaan yang memiliki kewenangan ekstra-yudisial di zaman awal Orde Baru ini mencomot Endang Wijaya dari sebuah rumah mewah dan menempatkannya di Rumah Sakit Gatot Subroto di Jakarta. Endang adalah terdakwa kasus subversi dan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 22 miliar yang memperoleh kelonggaran dari pengadilan dengan status tahanan rumah karena sakit. Kalangan hukum menilai tindakan Pelaksana Khusus Daerah itu mencampuri kewenangan pengadilan. Tapi pihak Pelaksana Khusus merasa perlu melakukannya untuk menarik perhatian soal mafia peradilan.
Tak semua pihak punya napas panjang dalam mempersoalkan mafia di dunia pengadilan. Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), misalnya. Pada mulanya menggebu-gebu meletupkan soal mafia peradilan ke publik, tapi aksi Peradin kemudian melesu di tengah jalan.
Mafia peradilan bukan hal yang baru di negeri ini. Juga tradisi korupsi yang menggerogoti mental sebagian aparat penegak hukum. Berita pekan-pekan ini seputar Jaksa Agung M.A. Rachman, yang diduga ”memperdagangkan jabatan”, mengingatkan orang pada tradisi buruk yang panjang dalam lembaga peradilan Indonesia.
|